Syarat CPNS Guru 2023 dan Cara Daftarnya, Dibuka September!

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
syarat cpns guru
Syarat CPNS Guru 2023 dan Cara Daftarnya, Dibuka September!

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2023 pada bulan September. Adapun lowongan yang paling banyak dibuka adalah guru dengan status PPPK, yaitu sebanyak 296.084 formasi. Oleh karena itu bagi para guru honorer yang ingin menjadi ASN, wajib memahami syarat CPNS guru 2023.

Simak penjelasan di artikel ini untuk mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam pendaftaran CPNS 2023.

Syarat CPNS Guru 2023

Ada baiknya syarat PPPK guru 2023 berikut kamu persiapkan jauh-jauh hari agar tidak kelabakan ketika akan mendaftar.

  1. KTP
  2. Akta lahir
  3. Ijazah S1 atau D4
  4. Transkrip nilai
  5. Surat keterangan bebas narkoba
  6. Surat pernyataan kesehatan
  7. Pas foto formal terbaru
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Surat pernyataan kesediaan penempatan
  10. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai posisi dan instansi yang dilamar

Selain dokumen-dokumen di atas, kamu juga harus memenuhi persyaratan umum berikut untuk mendaftar PPPK guru.

  1. WNI dengan KTP aktif
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Bukan anggota atau pengurus dari partai politik praktis
  4. Tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal apa pun
  5. Tidak pernah menggunakan narkoba atau obat terlarang lainnya
  6. Sehat secara jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipecat dari tempat kerja secara tidak hormat
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
  10. Terdaftar dalam Dapodik bagi guru honorer negeri atau swasta

Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023

Sumber: Media Indonesia

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat 4 kategori prioritas pelamar PPPK, yaitu Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Umum atau Prioritas 4 (P4). 

Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Prioritas 1

  • Tenaga kerja honorer (THK) II yang telah memenuhi nilai ambang batas (NAB) pada seleksi PPPK JF guru tahun sebelumnya
  • Guru non–ASN yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK tahun sebelumnya
  • Lulusan PPG yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK tahun sebelumnya
  • Guru swasta yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK tahun sebelumnya

2. Prioritas 2

Prioritas 2 diperuntukkan untuk THK–II.

3. Prioritas 3

Prioritas 3 terdiri dari guru non–ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

4. Prioritas 4 atau Umum

  • Guru honorer di sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun dan sudah terdaftar di Dapodik
  • Guru honorer swasta yang sudah terdaftar di Dapodik
  • Lulusan PPG

Baca Juga: Apakah Guru yang Belum Masuk Dapodik Bisa Ikut PPPK 2023?

Jadwal CPNS Guru 2023

Sumber: Alinea

Berikut rencana jadwal rekrutmen CPNS guru dengan status PPPK 2023.

  1. Pengumuman seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  14. Pengumuman kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  16. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Baca Juga: Akhirnya Gaji PNS Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya

Cara Daftar PPPK Guru 2023

Berikut adalah alur pendaftaran CPNS guru 2023. Kurang lebih, alur yang tertera sama dengan alur pendaftaran tahun-tahun sebelumnya.

  1. Membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Melakukan registrasi dengan menginput NIK, nomor KK, nomor HP dan alamat email aktif.
  3. Melakukan proses pendaftaran akun sesuai instruksi.
  4. Aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email lalu lakukan log in kembali ke akun dengan email dan password yang dibuat sebelumnya.
  5. Melengkapi data diri sesuai instruksi lengkap dengan mengunggah swafoto.
  6. Klik “Selanjutnya” untuk melakukan pemilihan jenis seleksi dan formasi yang dipilih.
  7. Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.
  8. Periksa seluruh data yang sudah kamu input lalu klik “Akhiri Pendaftaran” untuk mencetak kartu.

Itulah syarat CPNS guru 2023 lengkap dengan jadwal dan cara daftarnya. Pastikan kamu menyimak blog KitaLulus agar tidak ketinggalan berita terupdate seputar CPNS dan PPPK 2023.

Ikuti juga tryout CPNS di KitaLulus agar kamu makin siap menghadapi tes TKD nantinya. Seluruh soal telah dilengkapi kunci jawaban dan pembahasan, sehingga memudahkan kamu dalam belajar. Tunggu apalagi? Yuk daftar sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top