99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Ini Daftarnya

Muhammad Farih Fanani
Berpengalaman menulis artikel populer dan SEO di berbagai media online.
jenis pekerjaan di ktp
99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Ini Daftarnya

KTP atau kartu tanda penduduk adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di dalam KTP terdapat beberapa data identitas diri pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.

Ada banyak jenis pekerjaan di KTP yang bisa dicantumkan. Mulai dari petani, nelayan, pegawai negeri, hingga pegawai swasta.

Dukcapil sendiri telah menetapkan jenis pekerjaan di KTP yang boleh dituliskan. Beberapa pekerjaan itu sangat beragam dan bisa dipilih sesuai dengan profesi yang sedang dijalani. Jika kamu ingin mengetahui apa saja jenis pekerjaan yang di KTP, simak ulasannya sebagai berikut.

Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih

Ada kurang lebih 99 jenis pekerjaan di KTP yang bisa dipilih. Berikut daftarnya:

  1. Belum / Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar / Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI
  8. Perdagangan
  9. Petani / Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan / Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani / Perkebunan
  21. Buruh Nelayan / Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las / Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz / Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet / Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater / Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Mudah!

Cara Mengganti Pekerjaan di KTP

Terkadang, seseorang bisa saja berganti pekerjaan. Misalnya dari pelajar menjadi guru, guru menjadi wiraswasta, dan lain sebagainya.

Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya kamu juga mengurus penggantian status pekerjaan di KTP ke Dukcapil. Kamu tinggal mendatangi kantor Dukcapil dan mengajukan status perubahan pekerjaan di sana.

Setelah itu, petugas akan memberikan e-KTP baru dengan status pekerjaan yang baru. Namun, kamu juga perlu memastikan bahwa status pekerjaan di KTP sama dengan pekerjaan yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Maka dari itu, selain mengubah jenis pekerjaan, kamu juga perlu mengajukan permohonan untuk mengubah status pekerjaan yang ada di Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: 9 Persyaratan Lamaran Kerja yang Sering Diminta Perusahaan

Cara Membuat KTP Digital

Jika selama ini pemerintah mengeluarkan KTP berupa fisik selama puluhan tahun, sekarang pemerintah secara bertahap mulai mengubah KTP fisik menjadi KTP digital. Keunggulan KTP digital adalah cepat, mudah, dan praktis. Selain itu, masyarakat juga bisa mengubah jenis pekerjaan di KTP tanpa ribet.

KTP digital merupakan kartu tanda penduduk yang dibuat dalam bentuk aplikasi di smartphone dan dilengkapi dengan QR Code. KTP jenis baru ini akan menjadi identitas baru masyarakat Indonesia yang sah.

Ikuti cara berikut untuk membuatnya:

  1. Unduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di smartphone melalui Play Store dan App Store.
  2. Lakukan registrasi akun di aplikasi dengan cara memasukkan NIK, alamat email, serta nomor telepon aktif.
  3. Lakukan verifikasi data deteksi wajah melalui aplikasi, tujuannya adalah untuk keamanan identitas setiap pemegang KTP digital.
  4. Lakukan verifikasi email agar bisa login ke aplikasi. Caranya dengan mengklik tautan yang dikirim oleh operator aplikasi via pesan email.

Demikian berbagai jenis pekerjaan yang bisa kamu pilih untuk data di KTP. Simak terus blog KitaLulus untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kerja hingga tips lolos wawancara.

Selain itu, kamu juga bisa mencari pekerjaan impianmu dengan mudah melalui aplikasi KitaLulus yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top