UMP Jakarta 2025 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) akhirnya diumumkan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 11 Desember 2024. Sama seperti tahun sebelumnya, para pekerja di Jakarta patut berbahagia karena memiliki upah minimum tertinggi se-Indonesia, yaitu Rp5.396.761.
Bagaimana proses dibalik keputusan naiknya UMP DKI Jakarta 2025 ini dan apa landasan hukumnya? Berikut penjelasan detail yang bisa kamu simak.
Tertinggi se-Indonesia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.067.381 atau naik 6,5% atau sekitar Rp329.380 dari UMP Jakarta 2024.
Kenaikan ini lebih besar dibanding tahun 2024 yang hanya naik 3,6% saja atau sekitar Rp165.583 dari UMP Jakarta 2023.
Hal ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia dan satu-satunya provinsi yang upah minimumnya di atas 5 juta per bulan.
Baca Juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun
Jika dilihat dari tahun ke tahun secara nasional, kenaikan UMP DKI Jakarta konsisten menjadi yang terbesar dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia.
Berikut ini data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun:
- Tahun 2020: Rp4.267.349 (naik 8,28%)
- Tahun 2024: Rp5.067.381 (naik 3,6%)
- Tahun 2023: Rp4.910.798 (naik 10%)
- Tahun 2022: Rp4.573.845 (naik 5,1%)
- Tahun 2021: Rp4.416.186 (naik 3,27%)
Baca juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu, Ini Besarannya
Landasan Hukum Kenaikan UMP DKI Jakarta 2025
Sama seperti provinsi lainnya, penetapan kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Di dalamnya ditetapkan bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah 6,5% dari UMP 2024.
Adapun rumus penghitungan UMP yang digunakan adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Formula ini berbeda dari penetapan UMP tahun 2024 yang menggunakan rumus UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian (t+1) sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat pleno dengan mengajak Dewan Pengupahan provinsi sebelum menetapkan besaran UMP 2025 pada 9 dan 10 Desember 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, pembahasan upah sektoral dan UMP dengan melibatkan Dewan Pengupahan dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja/buruh di berbagai sektor.
UMP Jakarta ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMK, UMP
Itulah informasi tentang kenaikan UMP DKI Jakarta 2025. Semoga dengan kenaikan nilai upah minimum ini, kita semakin semangat untuk bekerja, ya.
Setelah mengetahui info mengenai Upah Minimum Provinsi Jakarta di atas, apakah kamu tertarik mengadu nasib di Kota Metropolitan ini? Jika mental dan CV-mu sudah siap, coba apply lowongan kerja di Jakarta via KitaLulus, yuk!
Di platform ini, kamu akan menemukan beragam pekerjaan keren dan sesuai dengan passion. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan follow up ke HRD tempatmu melamar, lho!