UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu, Cek Nominal UMK-nya

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr jawa timur
UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu, Cek Nominal UMK-nya

Apabila kamu memiliki keinginan untuk bekerja di wilayah Jawa Timur, sangat penting untuk mengetahui nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 yang mulai akan diberlakukan pada 1 Januari mendatang.

Informasi ini menjadi rujukan yang berguna dalam melakukan negosiasi gaji selama proses wawancara kerja. Tanpa perlu menunggu lama, mari kita simak besaran UMP Jawa Timur 2023 dan UMK yang mencakup 38 kota dan kabupaten berikut ini.

Besaran UMP Jawa Timur 2024

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan kenaikan sebesar 6,13% atau Rp125.000 untuk UMP Jawa Timur 2024 menjadi Rp2.165.244,30. Sebelumnya diketahui UMP Jatim 2023 adalah Rp2.040.244,30.

Hal ini disampaikannya pada Selasa, 21 November 2023 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan, ketetapan ini sudah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak, seperti Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, hingga akademisi.

Baca juga: UMP Bali 2024 Sah Naik Rp100 Ribu, Jadi Rp2,8 Juta

Landasan Hukum UMP Jawa Timur 2024

Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jatim 2024 sudah berlandaskan pada regulasi pemerintah terkait upah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memiliki tujuan untuk menjaga agar upah pekerja/buruh tidak turun ke tingkat yang paling rendah.

Penetapan UMP Jawa Timur 2024 mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, keputusan ini juga melibatkan data seperti rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.

Dengan diterapkannya UMP 2024 Jatim, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP tidak diizinkan untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum yang telah dikeluarkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 4,02%

UMP Jawa Timur Tahun-tahun Sebelumnya

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021, upah minimum provinsi Jatim ditetapkan sebesar Rp1.891.567. Angka ini naik Rp 22.790,04 atau 1,22% dari nilai UMP tahun 2021 yaitu Rp1.868.777,08.

Kemudian pada tahun 2023, pemprov Jatim kembali mengumumkan kenaikan UMP yaitu menjadi Rp2.040.244, naik Rp148.677 dari UMP Jatim 2022.

UMK Jawa Timur 2024

Hingga saat ini, pemprov Jawa Timur belum menetapkan UMK 2024 untuk 38 wilayah Kota dan Kabupaten. Namun sebagai gambaran, kita bisa melihat besaran UMK Jatim pada tahun 2023 di mana Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi se-Jawa Timur dengan besaran Rp4.525.479,19.

Lalu di posisi kedua ada Gresik sebesar Rp4.522.030,51. Untuk UMK terendah ada di Kabupaten Sampang dengan besaran Rp2.114.335,27.

Berikut ini daftar UMK Jawa Timur 2023:

  1. Kota Surabaya Rp4.725.479
  2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
  6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
  7. Kota Malang Rp3.309.144
  8. Kota Batu Rp3.155.367
  9. Kota Pasuruan Rp3.138.838
  10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.753.265,95
  12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
  13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
  14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
  15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
  16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
  18. Kota Kediri Rp2.415.362
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
  20. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
  21. Kota Blitar Rp2.330.000
  22. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
  23. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
  24. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
  25. Kota Madiun Rp2.274.277
  26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
  27. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
  28. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
  29. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
  30. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
  31. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
  32. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
  33. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
  34. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
  35. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
  36. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
  37. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
  38. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

Baca Juga: Hore! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Jadi Rp2.125.897,61

Itulah informasi mengenai UMP dan UMK di Jatim tahun 2024. Untuk mendapatkan seluruh rincian kenaikan UMP 2024, kunjungi situs web resmi KitaLulus! Selain itu, jika kamu tengah mencari informasi pekerjaan di Jawa Timur, temukan puluhan ribu lowongan pekerjaan secara gratis melalui aplikasi KitaLulus.

Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa temukan puluhan ribuan info lowongan pekerjaan yang bisa kamu akses secara gratis. Lowongan kerjanya pun bervariasi, mulai dari tingkat SMA/SMK, lulusan baru S-1 alias fresh graduate, hingga level yang berpengalaman.

Para jobseeker bisa mencari kerja berdasarkan kota atau provinsi, bidang pekerjaan, industri bisnis, rentang gaji, dan kriteria lainnya. Kamu juga dapat melamar secara langsung tanpa ada batasan jumlah lamaran setiap harinya. Tunggu apalagi? Segera download aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top