Hai, Dik Lulus! Menjelang pendaftaran CPNS, pasti Dik Lulus memiliki banyak pertanyaan ya. Karena itu, untuk menjawab pertanyaanmu seputar CPNS dan PPPK, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan Dik Lulus ke Bang Lulus lewat artikel Bang Lulus Menjawab.
Di artikel Bang Lulus Menjawab kali ini, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan kalian: apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS? Yuk, simak jawabannya!
Apakah SKCK Dibutuhkan Untuk Pendaftaran CPNS?
1. Kak, sebenarnya apakah SKCK diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS?
SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun SKCK akan digunakan dalam proses pemberkasan NIP.
2. SKCK untuk pendaftaran harus valid dalam berapa lama ya Kak? Apabila SKCK saya dibuat lebih dari 6 bulan yang lalu, apakah SKCK tersebut masih bisa digunakan?
Berdasarkan informasi yang Bang Lulus dapat, SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, tetapi akan digunakan dalam proses pemberkasan NIP.
Karena itu, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan tersebut. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (Misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)
Jadi sudah jelas ya Dik Lulus, untuk pendaftaran CPNS, SKCK tidak diperlukan. Namun, SKCK akan dibutuhkan untuk proses pemberkasan NIP, ketika Dik Lulus sudah resmi diterima menjadi PNS.
Nah, agar Dik Lulus diterima menjadi PNS, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal Try Out yuk! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan lebih dari 50 soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, semua itu gratis lho. Ayo, langsung cobain aplikasinya!