Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
pangkat golongan pns
Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru

Bisa menjadi PNS tentu menjadi kebanggaan tersendiri untuk Dik Lulus. Bagaimana tidak, kamu bisa menjadi pelayan negara, pasti sangat membanggakan rasanya. Tidak mengherankan kalau orang berlomba-lomba untuk bisa jadi PNS. Tapi, apakah Dik Lulus semua sudah tahu mengenai pangkat golongan PNS yang ada? 

Ini penting kamu ketahui sebelumnya, karena pangkat golongan PNS berbeda dengan karyawan swasta. Sebelum bertugas, seorang PNS akan diangkat oleh pejabat berwenang. Dan kemudian akan diberikan tugas sesuai dengan pangkat golongan dan jabatan negeri.

 

Pangkat Golongan PNS

Sebagai informasi untuk Dik Lulus semua, dalam karir PNS, ada banyak pangkat golongan PNS yang dibedakan dengan nama. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina. 

Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A, B, C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk golongan IV ada 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

Terdiri dari:

  • IA adalah juru muda 
  • IB adalah juru muda tingkat 1
  • IC adalah juru
  • ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)

Terdiri dari:

  • IIA adalah pengatur muda
  • IIB adalah  pengatur muda tingkat 1
  • IIC adalah pengatur
  • IID adalah pengatur tingkat 1

3. Golongan III (Penata)

Terdiri dari:

  • IIIA adalah penata muda
  • IIIB adalah penata muda tingkat 1
  • IIIC adalah penata
  • IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pembina)

Terdiri dari:

  • IVA adalah pembina
  • IVB adalah pembina tingkat 1
  • IVC adalah pembina utama muda
  • IVD adalah pembina utama madya
  • IVE adalah pembina utama

Oh iya, Dik Lulus perlu tahu juga, penyebutan pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000, lho.

Golongan ini tentu saja menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan Dik Lulus terima nantinya.

‍Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Tingkat Pendidikan PNS dan Golongannya

Seperti yang sudah disebutkan di atas, penggolongan di PNS sendiri tidak lepas dari kualifikasi yang dimiliki Dik Lulus. 

Agar kamu bisa paham, mari simak contoh berikut ini, ya!

Jika kamu baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu kamu diterima kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, kamu juga diperbolehkan sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Dan ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

‍Baca juga: Kapan THR PNS 2024 Cair? Catat Tanggal dan Besarannya!

Gaji PNS 2024

Gaji PNS

Setelah kamu mengetahui pangkat golongan PNS, mari sekarang bahas mengenai gaji atau penghasilannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS adalah berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Seorang PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Nah, tunjangan ini sifatnya berbeda-beda sesuai dengan masa kerja, instansi dan juga jabatan yang diemban baik secara struktural dan fungsional.

Perlu diketahui, saat kamu masih berstatus CPNS, gaji yang kamu terima baru 80 persen atau belum sepenuhnya.

Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan gaji ASN pada tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Hal ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV terbaru.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

‍‍‍Baca juga: Ternyata Segini Lho Gaji PNS Kemenkumham, Yakin Gak Mau?

Tunjangan PNS

Daya tarik lainnya menjadi PNS adalah adanya sejumlah tunjangan yang didapat. Ketika menjadi PNS, ada beberapa tunjangan yang akan kamu dapatkan, seperti:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini berbeda-beda tergantung pangkat golongan PNS dan instansi, baik instansi pusat atau juga daerah.

Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 

2. Tunjangan Suami/Istri

Untuk tunjangan satu ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP ini disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan 5 persen dari gaji pokok. 

Tapi, jika suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.‍

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Nah, besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besarnya tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarnya tunjangan ini adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan jabatan hanya didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja ya, Dik Lulus.

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. Perjalanan Dinas

Dalam mengemban tugas, PNS sering kali harus melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau bisa juga ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Baca juga: Ketahui Yuk Apa Saja Keuntungan Jadi Pensiun PNS!

Itulah pembahasan mengenai pangkat golongan PNS beserta gaji terbaru 2024 dan tunjangannya. Bagaimana, apakah Dik Lulus semakin semangat untuk mengikuti seleksi CPNS di tahun ini?

Supaya persiapan semakin matang, ada baiknya untuk mulai persiapan dengan sering berlatih mengerjakan soal-soal Try Out. Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan lebih dari 50 soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, semua itu gratis lho. Yuk, langsung cobain aplikasinya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top