Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Definisi, Tarif, Cara Hitungnya

Siska Dewi Yanti
Siska Dewi Yanti adalah seorang professional tax-audit-accounting dan entrepreneur.
apa itu PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Definisi, Tarif, Cara Hitungnya

Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, sangat penting mengetahui apa saja komponen penentu besar nominal pajak, PTKP adalah salah satunya.

Selain untuk mengetahui jumlah pajak harus dibayar, PTKP adalah komponen pajak yang sengaja dibuat pemerintah agar nominal pembayaran pajak kita lebih ringan. Apa maksudnya?

Buat kamu yang penasaran lebih lanjut tentang apa itu PTKP, aturan tarif, dan cara menghitungnya, simak artikel ini baik-baik, ya!

Apa Itu PTKP?

Kepanjangan dari PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah pendapatan seorang wajib pajak yang dibebaskan dari PPh 21.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, dalam penghitungan pajak penghasilan (atau PPh 21), PTKP berfungsi sebagai pengurangan hasil penghasilan netto dari wajib pajak.

PTKP adalah dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Jika penghasilanmu tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak perlu membayar PPh 21.

Berlaku sebaliknya, jika penghasilan kamu melebihi PTKP, maka penghasilan netto setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Fungsi PTKP

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh tidak dikenakan pada penghasilan bruto, karena pemungutan pajak hanya berlaku pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Artinya, semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pajak yang dikenakan. Selain itu, PTKP juga diperlukan untuk melindungi orang-orang yang berpenghasilan rendah agar tidak perlu membayar pajak lagi.

Untuk bisa mengetahui PKP tentu kamu harus tahu terlebih dulu pengurangan terhadap penghasilan bruto, di mana salah satunya adalah PTKP.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya

Status PTKP

Kamu harus memenuhi kriteria dan kategori tertentu untuk memperoleh pembebasan dari PPh 21. Kriteria dan kategori ini disebut sebagai status PTKP. Status PTKP memiliki kode yang melambangkan status perkawinan. 

Bentuk kodenya sendiri antara lain TK untuk Tidak Kawin dan K artinya Kawin. Berikut ini jenis-jenis kode serta penjelasan lebih lanjut mengenai status PTKP.

Status Lajang (TK)

  • TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.

Status Menikah (K)

  • K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
  • K/1: kawin dan 1 tanggungan.
  • K/2: kawin dan 2 tanggungan.
  • K/3: kawin dan 3 tanggungan.

Status PTKP Digabung (K/I)

  • K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
  • K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  • K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  • K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

Perubahan Tarif PTKP

PTKP pertama kali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sejak saat itu, pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali.

Perubahan terakhir yang terjadi tertuang pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 101/PMK.010/2016. Perubahan nominal tarif PTKP dari tahun 1984 hingga saat ini berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu adalah sebagai berikut:

Perubahan Tarif PTKP

Cara Menghitung PTKP dengan Tarif Terbaru

Cara menghitung PTKP

Perlu kamu ketahui, besaran PTKP setiap tahunnya dapat berubah-ubah, tergantung dari kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Besaran PTKP yang digunakan sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yaitu: 

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  • Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Jika dilihat berdasarkan status PTKP wajib pajak, maka tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri dapat kita lihat sebagai berikut:

Tarif PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dengan begitu apabila kamu sebagai wajib pajak memiliki penghasilan lebih besar dari pada Rp4.500.000 sebulan, maka kamu harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunan kamu melebihi ambang batas atau PTKP.

Jika penghasilanmu kurang dari nilai tersebut, maka tidak dikenakan PPh 21, namun kamu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh.

Baca juga: Take Home Pay: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contohnya

Contoh Cara Menghitung PTKP Pribadi

Setelah tahu cara menghitung berapa penghasilan tidak kena pajak berdasarkan peraturan pemerintah, di bawah ini ada contoh cara menghitung PTKP yang bisa kamu cermati. 

Contoh:

Nuke bekerja di perusahaan IT dengan gaji Rp6.000.000 setiap bulannya. Ini adalah tahun pertama Nuke dan ia belum menikah. Lalu, bagaimana perhitungan PTKP Nuke?

Contoh Cara Menghitung PTKP Pribadi

Dari perhitungan tersebut, Nuke harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp720.000 per tahun atau Rp60.000 per bulannya.

Bagaimana, sekarang kamu sudah semakin paham kan dengan apa itu PTKP? Jangan lupa untuk bayar pajak sebelum batas waktu berakhir, ya. Pajak yang kamu bayar akan sangat berguna untuk pembangunan negeri ini.

Jika kamu ingin mengetahui di mana bisa melamar pekerjaan secara online dengan mudah, praktis, dan gratis. Jawabannya adalah KitaLulus. Di sana kamu bisa menemukan berbagai lowongan pekerjaan dari berbagai industri. Lowongan yang kamu lamar akan langsung masuk ke WhatsApp HRD. Sehingga kamu tidak perlu takut di-ghosting lagi.Yuk, temukan pekerjaan terbaik di KitaLulus, sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top