Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Cara Bayar Kurang Bayar Pajak
Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

Sebagai seorang pekerja yang sudah menjadi wajib pajak, setiap tahunnya kita harus melaporkan bukti pembayaran pajak dengan SPT pajak. Untuk melaporkan SPT, kamu membutuhkan EFIN. Beruntungnya, saat ini daftar EFIN online sudah tersedia, jadi kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk registrasi.

Pendaftaran EFIN ini merupakan tahap awal agar kamu terdaftar dalam sistem DJP online, sebelum memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Ketika sudah mempunyai EFIN, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang baik. Ingin tahu cara mendaftar EFIN online? Simak di bawah ini!

 

Apa Itu EFIN?

Apa itu EFIN

Mari pertama-tama kita bahas apa itu EFIN. Di dunia perpajakan Indonesia, EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. 

Fungsi EFIN adalah sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN ini berlaku seumur hidup, tanpa perlu registrasi berulang-ulang. Dengan EFIN, kamu sebagai wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online melalui e-Filing dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain itu, EFIN juga akan menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak, karena tidak ada orang lain yang bisa mengaksesnya lagi selain kamu.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Syarat Lengkapnya

 

Cara Daftar EFIN Pajak Secara Online

Tak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak orang (mungkin termasuk kamu) yang belum tahu bagaimana cara daftar EFIN pajak. Padahal sangat mudah lho, kamu bahkan tidak perlu datang ke kantor pajak langsung.

Ingin tahu selengkapnya? Coba ikuti langkah-langkah daftar EFIN online di bawah ini.

Cara Daftar EFIN Online Melalui Situs Resmi Pajak

Pada 2021 lalu, DJP mengeluarkan layanan terbaru untuk mendaftar EFIN secara daring melalui situs resmi pajak, berikut panduannya.

  1. Siapkan NPWP sebelum memulai proses pendaftaran.
  2. Kunjungi website efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online
  3. Lalu, pilih Aktivasi EFIN (Beta).
  4. Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkatmu, Lalu klik “Lanjutkan“.
  5. Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik “Mulai Sekarang“.
  6. Isikan nomor NPWP kamu dalam kolom yang tersedia lalu klik “Lanjutkan“.
  7. Kamu akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah, Ambil foto wajah kamu dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  8. Jika data yang dicocokan telah selesai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Cara Daftar EFIN Online Melalui Email

Jika terjadi kendala pada website EFIN, kamu bisa mendaftar EFIN dengan mengirimkan email kepada KPP di mana kamu terdaftar. Alamat email kantor pajak di daerahmu bisa kamu dapatkan di sini. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir dapat kamu unduh di sini.
  2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  3. Lalu, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat karena akan diperiksa petugas. 
  4. Jika sudah, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email “Permintaan Nomor EFIN“.
  5. Pada kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto memegang NPWP dan KTP.
  7. Lalu kirim email tersebut.

Kamu juga bisa menghubungi KPP tempat kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

Biasanya, balasan email akan kamu terima dalam 1 hari kerja. Oleh sebab itu, sebaiknya ajukan EFIN pada hari kerja ya, biar lebih cepat proses aktivasinya.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dan Sanksinya Jika Telat atau Tidak Lapor

 

Cara Aktivasi EFIN Pajak Online

Cara daftar EFIN online

Setelah mendapatkan nomor EFIN kamu harus melakukan aktivasi di website DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “daftar di sini” 
  3. Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  4. Lalu klik “verifikasi
  5. Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  6. Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  7. Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  8. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.
  9. EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.

Setelah melakukan aktivasi EFIN, kamu akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak seperti e-filing melalui aplikasi DJP online. Jika sudah mendapatkan EFIN, kamu bisa langsung melaporkan SPT pajak.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah

Cara Daftar EFIN Offline ke Kantor Pajak

Berikut merupakan cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara offline:

1. Unduh dan Isi Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Formulir permohonan dapat diunduh pada www.pajak.go.id. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak jika terdapat permasalahan.

Setelah diunduh, lakukan pengisian formulir permohonan EFIN sesuai dengan kolom yang telah disediakan.

2. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN Pajak Pribadi tidak dapat diwakilkan, kecuali jika dilakukan untuk karyawan suatu perusahaan yang diajukan kolektif.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk syarat pengajuan EFIN:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah terisi
  • Alamat email yang aktif
  • KTP asli dan fotokopi (bagi WNI)
  • Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan fotokopi (bagi WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli dan fotokopi 

Namun jika sebuah perusahaan akan mengajukan EFIN secara kolektif untuk karyawannya, berikut persyaratannya:

  • Berjumlah lebih dari 20 orang
  • Nama-nama karyawan tercantum dalam SPT PPh 21
  • Sediakan peralatan dan tempat untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir pada hari pengaktifan EFIN yang disepakati

3. Datang ke Kantor Pajak

Setelah melengkapi formulir permohonan dan dokumen pendukung yang diminta, bawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di kotamu.

Karena pengajuan tidak bisa diwakilkan, maka kamu harus datang sendiri ke KPP untuk mengurus permohonan EFIN.

4. Dapatkan dan Aktivasi EFIN

Setelah menyelesaikan rangkaian permohonan EFIN, kamu akan menerima EFIN dari petugas KPP atau KP2KP. Setelah itu, kamu dapat langsung menyelesaikan aktivasi melalui website DJP Online dan menerima password sementara melalui email.

Cara aktivasi EFIN adalah dengan mengklik link aktivasi pada email. Jangan lupa untuk langsung lakukan pengubahan password.

Kamu fresh graduate yang lagi cari kerja? Ayo gunakan aplikasi KitaLulus sekarang! Sebagai aplikasi pencarian kerja teraman dan terpercaya, KitaLulus punya ribuan loker dari perusahaan ternama di berbagai bidang dan industri. Proses melamarnya juga mudah dan praktis!

Kamu cukup download aplikasi KitaLulus, lalu isi data diri dengan lengkap. Segera temukan pekerjaan impianmu di KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top