Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pekerja dan Syaratnya 2022

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
Cara daftar kartu kuning disnaker
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pekerja dan Syaratnya 2022

Cara membuat kartu kuning— Apakah kamu tahu apa itu kartu kuning? Biasanya, kartu ini digunakan untuk mendaftar suatu posisi kerja. Cara membuat kartu kuning ada berbagai cara, baik dengan mendatangi dinas ketenagakerjaan langsung atau melalui online.

Bagi kaum milenial bahkan gen Z mungkin tidak begitu familiar dengan surat kuning ini. Terlebih, pembahasan tentang surat ini tidak lagi ada di buku pelajaran Bahasa Indonesia.

Nah, untuk mengetahui apa itu kartu kuning, syarat, hingga cara membuatnya, KitaLulus sudah merangkum berbagai informasinya untuk kamu. Dalam artikel ini juga akan dijelaskan bagaimana cara membuat kartu kuning melalui offline dan online sehingga kamu bisa mempertimbangkan akan menggunakan cara mana.

Tunggu apalagi? Yuk, cek informasinya di artikel ini hingga akhir!

BACA JUGA: 17 Tips Mengikuti Job Fair Agar Langsung Dapat Kerja

Apa Itu Kartu Kuning?

Apa itu kartu kuning

Kartu kuning adalah nama lain dari AK-1. Secara definisi, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan untuk mendata informasi tentang para pencari kerja. Hanya dinas ketenagakerjaan yang bisa mengeluarkan kartu ini.

Di dalam kartu kuning terdapat informasi pribadi tentang pelajar kerja, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.

Karena kartu ini merupakan kartu identitas khusus jobseeker, maka kamu harus melapor ke dinas ketenagakerjaan jika sudah mendapatkan pekerjaan. Hal ini tentu saja sebagai data bahwa jumlah pelamar kerja di Indonesia sudah berkurang.

Dengan data yang dimiliki oleh dinas ketenagakerjaan ini, mereka bisa memberikan data kamu kepada perusahaan yang sedang mencari kandidat sesuai kualifikasi kamu. Informasi tersebut kemudian akan diteruskan kepada kamu selaku jobseeker.

Berikut adalah beberapa ketentuan tentang kartu kuning ini:

  • Kartu kuning berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
  • Jika ada perubahan data jobseeker diwajibkan melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan segera.
  • Jika jobseeker sudah mendapatkan pekerjaan, perusahaan tempatnya bekerja harus mengembalikan kartu kuning ke dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Kartu kuning hanya berlaku selama 2 tahun.
  • Jobseeker yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan untuk melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Karena bersifat sebagai pendataan jobseeker, pendaftaran hanya diperkenankan di dinas ketenagakerjaan sesuai asal jobseeker. Syarat dan cara membuat kartu kuning biasanya tergantung pada dinas ketenagakerjaan sesuai wilayah.

Namun, secara umum, syarat membuat kartu kuning Disnaker untuk pencari kerja adalah sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan Indonesia.
  • Belum memiliki pekerjaan.
  • Memiliki kartu identitas.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto ukuran 3×4 terbaru dengan latar merah.

BACA JUGA: Lamaran Di-ghosting HRD? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Cara membuat kartu kuning di disnaker

Terdapat dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu offline dengan langsung datang ke dinas ketenagakerjaan sesuai alamat asal jobseeker atau melalui online. Yang pasti, pembuatan kartu ini sama sekali tidak dipungut biaya ya. Jadi, jika ada petugas yang meminta kamu membayar sesuatu, kamu bisa melaporkannya ke petugas terkait.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.

1. Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker (Offline)

Syarat daftar kartu kuning

Untuk cara membuat kartu kuning di disnaker, kamu tentu saja harus datang langsung ke kantor disnaker sesuai asal jobseeker yang ada di KTP. Jangan lupa untuk membaca dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan kartu kuning ya.

Berikut adalah tahapan membuat kartu kuning secara offline di dinas ketenagakerjaan:

  • Datang ke kantor dinas ketenagakerjaan di wilayah yang sesuai KTP.
  • Menuju ke bagian pembuatan kartu kuning.
  • Serahkan dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan masing-masing dinas ketenagakerjaan (bisa mengecek ke website).
  • Tunggu hingga kartu kuning selesai dicetak.
  • Ambil kartu kuning yang sudah selesai dicetak, biasanya akan dipanggil oleh petugas.
  • Menuju ke bagian legalisasi kartu kuning untuk mengesahkan kartu.

2. Cara Membuat Kartu Kuning Online

Perkembangan teknologi membuat pengurusan berbagai hal menjadi lebih mudah, termasuk membuat kartu kuning. Jika kamu ingin membuat kartu ini dan tidak memiliki cukup waktu atau keterbatasan jarak untuk menuju kantor dinas ketenagakerjaan sesuai wilayah kamu, kamu bisa membuatnya melalui website secara online.

Berikut cara membuat kartu kuning online yang bisa kamu lakukan:

  • Akses website dinas ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id.
  • Pilihlah bagian Daftar.
  • Isi data untuk mendaftar, yaitu nama lengkap kamu, user ID yang akan digunakan, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Isi formulir yang berisi data-data pribadi.
  • Unggah pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4 terbaru.
  • Simpan semua data yang sudah diisi dengan sebelumnya memastikan semua data sudah benar.

Meskipun seluruh informasi kamu submit melalui online, tetapi kamu tetap harus ke kantor dinas ketenagakerjaan terdekat untuk mengambil kartu kuning jika ingin mencetaknya sekaligus melakukan legalisasi.

BACA JUGA: Tutorial Cara Lamar Kerja Di Aplikasi KitaLulus | Mudah, Cepat, Aman!

Itulah hal-hal penting tentang bagaimana cara membuat kartu kuning yang bisa kamu pelajari. Jadi, kamu tidak perlu bingung lagi tentang syarat membuat kartu kuning pencari kerja dan cara membuatnya ya!

Kamu juga tidak perlu bingung mencari informasi lowongan kerja yang aman dan terpercaya di mana. Sebab, aplikasi KitaLulus akan membantumu. Semua informasi lowongan kerja yang ada di KitaLulus sudah melalui proses kurasi sehingga perusahaan yang terdaftar di sana 100% dapat kamu percaya dan tidak akan melakukan penipuan terhadap pelamar.

Kamu hanya perlu menginstal aplikasi KitaLulus di Playstore lalu masuk dengan akun Google kamu. Ada berbagai fitur lain di aplikasi KitaLulus, seperti soal psikotes dan komunitas. Pilih komunitas yang sesuai dengan bidang keahlian atau kegemaran kamu. Di sana kamu bisa saling berbagi informasi dengan anggota lain. Jadi, selain mendapatkan ilmu dan informasi baru, kamu juga bisa memperluas networking.

Yuk, instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu dan dapatkan pengalaman menggapai karir impian dengan #LebihMudah dan aman!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top