Bisa Online, Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
cara mengaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri
Bisa Online, Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Sebagai seorang karyawan, umumnya program BPJS Kesehatan didaftarkan langsung oleh perusahaan. Akan tetapi, jika kamu berhenti atau pindah kerja, maka perusahaan lamamu akan menonaktifkan akun BPJS mu. Sehingga, penting bagi kamu mengetahui cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri agar tetap bisa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan.

Langsung saja, berikut akan kita bahas syarat hingga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online dan offline.

 

Status BPJS Kesehatan Setelah Resign

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah hal wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, ketika kamu di PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan, maka status BPJS Kesehatan kamu menjadi non-aktif. 

Ketika status menjadi non-aktif, artinya kamu tidak lagi bisa menggunakannya untuk kepentingan berobat di rumah sakit atau puskesmas.

Baca juga: Kartu BPJS Hilang? Begini Cara Ngurusnya, Gak Repot Cuma 1 Hari

Syarat Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Aktivasi BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri

Saat kamu sudah tidak bekerja di perusahaan lama, ada baiknya kamu segera memindahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri. Hal ini bertujuan agar kamu tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan dan mendapat perlindungan kesehatan. 

Tidak perlu takut, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri bisa dilakukan dengan berbagai prosedur, baik itu offline maupun online. Kamu bisa memilih mana cara yang menurutmu paling mudah dan cepat. 

Namun sebelumnya, kamu perlu melengkapi persyaratan dokumen berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku tabungan
  4. Formulir persetujuan autodebet
  5. Formulir pindah kepesertaan
  6. Surat paklaring (surat keterangan pernah bekerja) atau surat pengunduran diri.

Baca juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan Ke Mandiri

1. Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri secara Offline

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili kamu. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

Di kantor BPJS kamu akan diminta mengisi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri. Selanjutnya kamu juga akan melalui proses verifikasi.

Jika verifikasi berhasil, petugas akan memberikanmu nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta mandiri. Setelah membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri,  status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

2. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online

Tidak cuma harus datang langsung ke kantor BPJS, kamu juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke peserta mandiri secara online. Kamu bisa menggunakan aplikasi JKN.  

Aplikasi JKN ini tersedia di Play Store dan iOS, jadi kamu bisa mendownloadnya terlebih dulu. Jika kamu sudah mendownload dan install, coba ikuti langkah berikut ini:

  1. Lakukan login dengan memasukan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email. Klik “Login“.
  2. Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.
  3. Setelah kamu berhasil login, selanjutnya, pada tampilan utama klik menu “Ubah Data Peserta”.
  4. Pilih segmen peserta dan pilih kelas BPJS sesuai kemampuan.
  5. Terakhir, klik simpan dan tunggu email masuk yang menyatakan status kepesertaan telah berhasil diubah. 
  6. Selesai.

3. Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Melalui WhatsApp

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online juga dapat melalui PANDAWA, yaitu Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.

Namun perlu diketahui, nomor setiap kantor cabang BPJS Kesehatan berbeda-beda, jadi kamu bisa cari tahu dulu nomor WA BPJS Kesehatan daerah tempat tinggalmu. Simak langkahnya di bawah ini:

  1. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi” ke kontak WA kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Tunggu admin pelayanan membalas pesan.
  3. Pilih ubah segmen kepesertaan.
  4. Anda akan diminta mengisi formulir.
  5. Ikuti langkah dan petunjuk hingga selesai.

Layanan PANDAWA beroperasi pada jam kerja yaitu mulau hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Baca juga: 6 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Online

Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Jika sebelumnya sebagian iuran dibayarkan perusahaan saat masih bekerja, kini sebagai peserta mandiri sudah tidak lagi. Sebaliknya, kamu harus membayar iuran mandiri secara penuh. Iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam 3 kelas, yaitu:

  • Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan

Pembayaran iuran sebaiknya kamu lakukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Bila kamu telat membayar, dalam waktu 45 hari sejak iuran dibayarkan dan status kepesertaan aktif lagi, kamu bisa mendapatkan denda hingga pencabutan status keanggotaan. 

 

Itulah pembahasan tentang cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online dan offline! Sebenarnya, mendaftar program BPJS Kesehatan secara mandiri jauh lebih berat daripada melalui perusahaan. Hal tersebut karena jika kita ikut program BPJS Kesehatan di tempat bekerja, kita hanya perlu membayar 1% dari gaji, sedangkan 4%-nya dibayar perusahaan.

Oleh karena itu, apabila memungkinkan, sebisa mungkin cari tempat kerja yang menjamin BPJS Kesehatan untukmu! Jika tempat kerjamu sekarang tidak memiliki program tersebut, tak ada salahnya mencari pekerjaan baru! KitaLulus siap bantu kamu! Yuk, install KitaLulus sekarang dan temukan ratusan lowongan kerja idaman!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top