Sesuai kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai format NPWP menggunakan NIK, kini wajib pajak sudah dapat melakukan validasi NIK jadi NPWP secara mandiri.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tata cara validasi NIK jadi NPWP.
Peraturan yang Mendasari
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terhitung mulai 14 Juli 2022, terdapat 3 format NPWP, salah satunya adalah NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK.
Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NPWP menggunakan NIK ini akan dipergunakan secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan.
Dalam rentang waktu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Per 1 Januari 2024 mendatang, penggunaan format baru NPWP yang menggunakan nomor NIK akan mulai digunakan secara menyeluruh. Ditjen Pajak sendiri akan mulai menerapkannya pada seluruh layanan pajak dan administrasi lainnya yang mensyaratkan penyertaan NPWP.
Hingga 8 Januari 2023, DJP menyatakan baru ada 53 juta NIK yang telah terintegrasi menjadi NPWP. Angka ini adalah sebesar 76,8 persen dari total target integrasi sebesar 69 juta NIK.
Dengan proses pemadanan ini, diharapkan akan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pengelolaan pajak dan pendaftaran administrasi lainnya. Jika telah melakukan pemadanan, wajib pajak cukup menghafal angka NIK sehingga mempermudah proses administratif.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Beserta Syarat Lengkapnya
Tata Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Mengutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Cara pemadanan NIK NPWP ini dilakukan melalui situs DJP online.
- Buka laman DJP Online pada browser.
- Masukkan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode captcha.

- Jika data yang Anda masukkan benar, maka akan muncul dashboard Profil.
- Lihat bagian Status Validitas Data Utama. Jika statusnya “Valid”, maka artinya NIK kamu sudah terintegrasi sebagai NPWP.

Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Online untuk Lihat Status Aktif atau Tidak
Solusi Jika Gagal Validasi NIK Jadi NPWP
Jika pada langkah sebelumnya kamu tidak berhasil, artinya NIK milikmu belum tervalidasi menjadi NPWP. Oleh karena itu, kamu perlu melakukan validasi secara mandiri dengan cara berikut ini:
- Login ke laman DJP Online, masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

- Setelah berhasil login, pilih menu Profil pada menu utama.
- Setelah terbuka, akan terlihat status validasi data utama “Perlu Dikonfirmasi”, ini menandai perlunya validasi NIK.

- Masukkan NIK pada kolom NIK/NPWP16.

- Cek validitas dengan klik Validasi.

- Klik Ubah Profil.
- Guna menguji keberhasilan validasi, log out dari DJP Online.
- Lakukan log in kembali menggunakan NIK 16 digit dengan password yang sama dengan sebelumnya. Masukkan kode captcha, dan klik Login.
- Jika berhasil log in, maka proses validasi kamu telah sukses.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Mudah Banget!
Itulah cara validasi NIK jadi NPWP dengan mudah yang perlu kamu tahu. Dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP, harapannya masyarakat jadi lebih mudah dalam pengurusan pajak. Sebaiknya, kamu segera melakukan pemadanan ini sebelum lapor SPT tahunan, ya.
Apakah di tahun 2023 ini kamu sedang mencari pekerjaan baru? Yuk gunakan aplikasi KitaLulus! Kamu bisa menemukan ribuan lowongan kerja dari berbagai daerah di Indonesia. Semua loker yang tersedia di KitaLulus juga aman dari penipuan jadi kamu tidak perlu khawatir. Yuk cari loker sekarang!