Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Syaratnya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Cara Daftar NPWP Online
Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Syaratnya

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah NPWP, bukan? Apakah kamu sudah tahu sebenarnya fungsi NPWP itu apa? Sebagai warga negara Indonesia, memahami cara daftar NPWP online sangatlah penting.

Salah satu fungsi NPWP adalah untuk melamar pekerjaan. Jadi bagi kamu yang sedang mengurus pembuatan NPWP dengan tujuan mencari kerja,  artikel ini dapat kamu jadikan panduan.

Yuk pelajari cara daftar NPWP online lewat HP berikut!

 

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak adalah setiap orang atau karyawan perusahaan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bila kamu sudah memiliki penghasilan atau telah  memenuhi persyaratan,  kamu wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.

 

Syarat Membuat NPWP

Sebelum mengetahui cara daftar NPWP online, kamu perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan. Syarat ini berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak. 

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pengusaha

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa), atau bukti pembayaran listrik tempat usaha
  • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin yang Hidup Terpisah Dengan Suami

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta perkawinan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online Pajak Pribadi

Cara Daftar NPWP Online

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online. Namun ini baru berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Sehingga, pembuatan NPWP bagi pelaku usaha masih harus dilakukan di KPP Pratama sesuai domisili usaha.

Berikut cara daftar NPWP online orang pribadi:

  • Masuk ke situs ereg.pajak.go.id.
  • Klik Daftar.
  • Masukkan alamat email aktif yang sering digunakan dan captcha.
  • Lakukan konfirmasi alamat email.
  • Lakukan pendaftaran akun.
  • Lakukan aktivasi akun.
  • Masuk ke link untuk memulai pendaftaran.
  • Isi Formulir Registrasi Data WP lalu klik Simpan.
  • Akan muncul Status Pendaftaran NPWP, lalu pilih Minta Token.
  • Kirim permohonan menggunakan token yang dikirim ke email.
  • Kamu akan mendapatkan email yang berisi kartu NPWP digital yang sudah dapat digunakan.

Baca juga: 6 Cara Cek NPWP Online & Offline dengan Mudah, Bisa Pakai NIK!

Solusi Jika NPWP Online Bermasalah

Pembuatan NPWP secara online tidak menutup risiko terjadinya permasalahan. Berikut ini beberapa masalah yang sering terjadi beserta solusinya.

1. Gagal Daftar NPWP Online

Kegagalan daftar NPWP secara online memiliki berbagai penyebab. Penyebab yang paling sering terjadi adalah tidak aktifnya alamat email, tidak sesuainya alamat dengan yang tercantum di KTP, belum memperbaharui dokumen seperti KTP atau KK, tidak memenuhi persyaratan pembuatan NPWP, hingga kesalahan kombinasi password.

Solusi yang bisa dilakukan untuk permasalahan ini menyesuaikan dengan jenis masalahnya, di antaranya sebagai berikut:

  • Gunakan alamat email yang aktif dan sering digunakan.
  • Isi formulir dengan informasi yang benar dan sesuai dokumen (KTP, KITAP, KITAS, dll).
  • Pastikan mendaftar menggunakan KTP dan KK terbaru.
  • Pastikan sudah memenuhi persyaratan pembuatan NPWP.

2. Registrasi Ditolak

Jika mengalami penolakan registrasi, maka penyebab penolakan akan disampaikan oleh petugas pajak melalui sebuah pemberitahuan. Alasan penolakan biasanya tidak jauh berbeda dengan alasan gagal daftar.

Solusinya adalah dengan melakukan instruksi dari petugas pajak sesuai yang tertulis pada pemberitahuan.

3. NPWP Belum Sampai, Hilang, atau Rusak

Wajib pajak yang sudah berhasil mendaftarkan NPWP akan mendapatkan kartu NPWP dari instansi pajak melalui kurir.

Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, kamu dapat melakukan pendaftaran ulang NPWP di KPP terdekat.

Itulah cara daftar NPWP pribadi online untuk panduan kamu. Langkah berikutnya bagi pencari kerja adalah mencari lowongan pekerjaan sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki. Gunakan aplikasi KitaLulus untuk mendapat pekerjaan dengan mudah dan terpercaya. Yuk, download sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top