Besaran Gaji PPNPN di IKN, Tunjangan, dan Kategori Kerjanya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
gaji ppnpn ikn
Besaran Gaji PPNPN di IKN, Tunjangan, dan Kategori Kerjanya

Apakah kamu tertarik untuk melamar lowongan kerja PPNPN yang sedang dibuka oleh Otorita Ibu Kota Negara (IKN)? Atau justru kamu sudah melakukan submit lamaran dan sedang menunggu pengumuman? Untuk kamu yang masih ragu ingin melamar atau tidak, artikel ini akan memberikan informasi detail tentang gaji PPNPN, tunjangan yang akan kamu dapatkan, hingga kriteria dan tugasnya.

Simak artikel berikut hingga akhir, ya!

Apa Itu PPNPN?

ppnpn adalah
Sumber: Suara Merdeka

PPNPN adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Pegawai ini tidak terikat oleh pihak ketiga, tetapi juga bukan termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun bukan termasuk PNS, tetapi gaji PPNPN diambil dari APBN.

Selain itu, PPNPN ada batas masa kerjanya. Namun, masa kerja PPNPN di IKN belum diketahui secara pasti.

Saat ini, rekrutmen pegawai IKN sedang menjadi incaran para pencari kerja. Rekrutmen IKN Nusantara dibuka hingga tanggal 24 Februari 2023 dan maksimal submit lamaran adalah pukul 16.00 WIB.

Jadi, untuk kamu yang tertarik berkontribusi dalam pembangunan pemerintahan di IKN, bisa langsung mengumpulkan berkas yang disyaratkan dan segera kirim lamarannya sebelum batas waktu yang ditentukan, ya.

Posisi yang Sedang Dibuka

Untuk posisi PPNPN yang sedang dibuka oleh Otorita IKN ada 9 posisi jabatan, yaitu:

  1. Sekretariat
  2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Baca Juga: 10 Keuntungan Menjadi PNS – KitaLulus

Kategori PPNPN di Instansi Pemerintahan

Kategori PPNPN di Instansi Pemerintahan
Sumber: Detik

Sebenarnya, istilah PPNPN tidak lagi asing jika kamu selalu mengikuti informasi lowongan kerja dari instansi pemerintahan, terlebih untuk para lulusan keguruan. Sebab, PPPK yang sekarang sedang banyak dicari oleh pemerintah untuk para guru juga termasuk PPNPN.

Untuk lebih jelasnya, berikut dua kelompok PPNPN berdasarkan siapa yang mengangkatnya.

1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

  • Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri
  • Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
  • Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
  • Dokter/Bidan PTT;
  • Dosen/Guru Tidak Tetap;
  • PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN.

2. Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa

  • Tenaga Ahli/Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
  • PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN

Seluruh kategori di atas mendapatkan gaji dari APBN. Dengan begitu, untuk pekerja di BLU dan penerima honorarium atau PTT tidak termasuk PPNPN karena gaji yang mereka dapatkan bukan dari anggaran belanja negara.

Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Kriteria dan Tugas PPNPN

Sebelum membahas tentang besaran gaji, kamu juga perlu mengetahui tentang kriteria dan tugas dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ini. Nantinya, penugasan para PPNPN ada di bawah eselon 3 langsung.

Berikut tugas PPNPN di setiap kriterianya.

1. Tenaga Operasional Teknis

Tugas PPNPN dalam kriteria ini adalah berkaitan dengan data, laporan, desain, dan aspek IT. Mereka akan melakukan tugas atau pekerjaan operasional pendukung teknis untuk 4 hal tersebut.

2. Tenaga Administrasi Perkantoran

Sebagaimana petugas administrator lainnya, nantinya pegawai ini akan melakukan berbagai tugas mengenai surat dan hal administratif, seperti surat menyurat, administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, hingga administrasi keuangan.

3. Staf Khusus

Pernah mendengar Staf Khusus Presiden? Ya, itu juga termasuk PPNPN di mana tugas mereka adalah disesuaikan dengan keahlian masing-masing. Bidang keilmuan yang mereka miliki nantinya dimanfaatkan untuk menyelesaikan rangkaian tugas guna memajukan dan melakukan pembaruan pemerintah dan negara.

4. Tenaga Khusus

Tenaga ahli, security, OB, cleaning service, hingga sopir di wilayah pemerintahan adalah beberapa contoh posisi dalam kriteria Tenaga Khusus yang termasuk PPNPN. Mereka akan dipekerjakan demi menunjang kinerja para pegawai di sektor pemerintahan dan juga akan mendapatkan gaji dari alokasi APBN.

Baca Juga: Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2022

Besaran Gaji dan Tunjangan PPNPN IKN

Gaji dan Tunjangan PPNPN IKN
Sumber: Jateng News

Kamu pasti sudah penasaran dengan berapa gaji PPNPN 2023. Perlu diketahui bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS akan sama dengan PPNPN di kategori lainnya.

Hal ini dikarenakan penetapan gajinya sudah diatur dalam beberapa aturan negara, yaitu:

  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Batas Paling Tinggi Gaji PPNPN terkait pemotongan iuran pelayanan kesehatan

Nah, sesuai dengan SBM pada aturan yang ada, merujuk pada tahun 2016 & 2017, gaji minimal yang wajib dibayarkan kepada PPNPN adalah sebesar Rp1.700.000. Gaji minimal ini nantinya akan digunakan untuk penentuan pembayaran asuransi kesehatan.

Besar gaji Rp1.700.000 tersebut merupakan batas terendah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan begitu, gaji PPNPN bisa juga menyesuaikan UMR di daerah setempat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Batas Paling Tinggi Gaji PPNPN terkait pemotongan iuran pelayanan kesehatan, disebutkan bahwa PPNPN yang menerima gaji di atas Rp8.000.000 akan menerima potongan sebesar 2% atau Rp160.000 untuk biaya asuransi kesehatan.

Pembayaran asuransi kesehatan adalah hal wajib karena termasuk ke dalam tunjangan PPNPN. Jadi, pembagian pembayaran asuransi kesehatan yang diterima PPNPN adalah 2% oleh pegawai dan 3% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah).

Sebagai informasi tambahan, bagi kamu yang mengikuti penerimaan pegawai IKN, kamu perlu mengetahui beberapa hal penting berikut.

  • Gaji PPNPN wajib dibayarkan pemerintah maksimal tanggal 10 di setiap bulannya. Untuk tanggal tetap disesuaikan dengan isi kontrak yang telah disetujui.
  • Terdapat PPNPN tertentu yang bisa mendapatkan gaji lebih awal dibanding pegawai lainnya. Ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-31/PB/2016.
  • Pemerintah bisa melakukan rapat pembayaran gaji PPNPN jika terjadi hal-hal tertentu yang menghambat pembayaran dan terlebih dahulu harus disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Pembayaran gaji harus dilakukan secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Jika terjadi halangan sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran gaji PPNPN secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan, maka pembayaran bisa dilakukan melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, diketahui bahwa gaji Kepala Otorita IKN secara keseluruhan dapat mencapai Rp172 juta lebih.

Adapun rinciannya ialah sebagai berikut:

  • Gaji pokok Rp5.040.000 
  • Tunjangan jabatan Rp13.608.000
  • Tunjangan kinerja Rp153.422.000 
  • Tunjangan keluarga dan beras Rp648.840

Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita IKN memiliki total gaji per bulan sekitar Rp155.000.000 dengan rincian:

  • Gaji pokok Rp4.899.300 
  • Tunjangan jabatan Rp11.566.800 
  • Tunjangan kinerja Rp138.079.800 
  • Tunjangan keluarga dan beras Rp634.770 

Selain gaji per bulan, baik Kepala maupun Wakil Kepala Otorita IKN juga akan mendapatkan fasilitas dana operasional sebesar Rp178.000.000 dan Rp145.000.000.

Nah, itulah penjelasan tentang gaji PPNPN lengkap dengan tunjangannya. Apakah kamu tertarik menjadi Pegawai Pemerintah Non-PNS?

Dapatkan informasi terbaru mengenai lowongan kerja IKN, CPNS, hingga PPPK hanya di KitaLulus. KitaLulus juga akan memberikan banyak tips menarik dalam proses rekrutmen pegawai pemerintahan. Bahkan, KitaLulus juga sering mengadakan try out bersama CPNS, lho!

Jika kamu ingin mendapatkan informasi lowongan kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia, kamu bisa menginstal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu. Aplikasi dapat kamu unduh melalui Play Store atau Apple Store lalu lakukan registrasi dengan mudah untuk melamar kerja secara aman.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top