Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta, BUMN, PNS Hingga Pensiunan?

Putri Prima

Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.

Isi Artikel

Selain cuti lebaran, salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja adalah kapan THR 2023 cair. Apakah kamu termasuk yang menunggu-nunggu THR cair?

Pemberian THR kepada karyawan atau juga ASN sendiri sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Apakah kamu sudah tahu itu? Kalau belum, yuk sama-sama kita bahasa ketentuan mengenai THR baik itu untuk karyawan swasta, BUMN, atau juga ASN secara lengkap di artikel ini!

Dasar Hukum Pemberian dan Penerimaan THR

Undang-undang yang mengatur pemberian THR

Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR. 

Ketentuan kewajiban membayar THR ini ditegaskan dalam pasal 9 ayat 1 PP Pengupahan, yang berbunyi:

Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Pemberian THR ini wajib kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau harian lepas.

Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 2 Permenaker No 6/2016, sebagai berikut:

  • Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 
  • THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa THR adalah tunjangan wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang setidaknya telah bekerja selama satu bulan berturut-turut.

Besaran THR

Dalam pasal 6 Permenaker No 6/2016, disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa barang.

Besaran THR menurut undang-undang ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR 1 bulan upah.
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, makan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Cek Tanggalnya

Ketentuan Pemberian THR 2023

Jumlah tunjangan hari raya 2022

Tidak seperti 2 tahun sebelumnya (2020-2021) di mana pemberian THR bisa dicicil oleh perusahaan. Tahun ini perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh. 

Hal ini sendiri menyusul kondisi pandemi dan perekonomian yang sudah lebih membaik dari dua tahun sebelumnya, seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta?

Apa kamu masih bertanya-tanya, kapan THR 2023 cair? Sabar ya, semua itu sudah diatur dalam undang-undang pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika mengacu kepada PP Pengupahan, THR 2023 seharusnya cair paling lambat pada 15 April 2023. Biasanya, THR karyawan swasta akan cair H-10 sebelum hari raya, atau bisa juga 14 hari sebelumnya.

Pada tahun lalu, THR karyawan swasta lebih cepat cair daripada PNS yaitu 14 hari sebelum hari lebaran. Sehingga bila lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR karyawan swasta sudah mulai diberikan pada tanggal 18 April 2022.

Kapan THR BUMN 2023 Cair?

Pada tahun 2020, pejabat BUMN di tingkat Direksi dan Komisaris tidak mendapatkan THR. Tentu saja keputusan ini diambil karena kondisi pandemi yang semakin parah saat itu. Tapi, bagaimana dengan tahun ini, kapan THR BUMN 2023 cair?

Tidak jauh berbeda dengan karyawan swasta, THR BUMN 2023 juga selambat-lambatnya cair H-14 sebelum lebaran. 

Besaran THR untuk direksi BUMN mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 4/2014”), dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR direksi BUMN adalah 1 kali gaji tidak termasuk tunjangan.

Kapan THR PNS 2023 Cair?

Kapan THR PNS 2023 cair

Jika karyawan swasta akan menerima THR selambat-lambatnya 14 hari sebelum lebaran, bagaimana dengan PNS?

Kabar gembira bagi kalangan PNS karena THR 2023 sudah mulai cair sejak 12 April 2023 kemarin, yaitu 10 hari sebelum hari raya.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kapan THR TNI 2023 Cair?

Sama halnya dengan PNS, pencairan THR untuk TNI dan Polri juga akan dilakukan mulai pada H-10 dari Idul Fitri.

Tahun ini, THR TNI/Polri mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tukin per bulan bagi yang mendapatkan).

Apakah Pensiunan Akan Mendapatkan THR?

Salah satu yang tidak boleh ketinggalan kita bahasa adalah apakah pensiunan akan mendapatkan THR? Jika iya, kapan THR pensiunan 2023 cair? 

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya, pensiunan juga akan mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan PP No.15 Tahun 2023, di mana beberapa golongan yang mendapat THR antara lain:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Rincian THR bagi pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Sekarang kamu sudah tahu kan, kapan THR 2023 akan cair? Semoga kamu bisa menggunakan uang THR dengan bijak.

Apakah kamu salah satu yang berniat resign dan mencari pekerjaan baru setelah dapat THR? Hal itu tidak ada salahnya, artinya kamu siap untuk sesuatu yang lebih besar untuk kariermu. Nah, aplikasi KitaLulus bisa membantumu menemukan pekerjaan baru #LebihMudah hanya lewat handphone kamu bisa temukan ribuan lowongan dari berbagai perusahaan besar di Indonesia. 

Asiknya lagi, lamaran kamu akan langsung masuk ke WhatsApp HRD sehingga memudahkan kamu jika ingin follow up lamaran. Gimana? Yuk, langsung download aplikasinya, sekarang di PlayStore!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!