Sah! UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Jadi Segini

Naura Agustina

Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis

Isi Artikel

Pemerintah provinsi Bengkulu mengumumkan kenaikan UMP Bengkulu 2023 yaitu sebesar 8,1 persen. Informasi ini penting kamu ketahui terlebih jika kamu berniat untuk bekerja di daerah tersebut.

UMP sendiri merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi, yang mana merupakan upah standar minimum pekerja yang berlaku di daerah tingkat I (provinsi) maupun Kota/Kabupatennya.

Nilai UMP dan UMK biasanya berubah setiap tahun. Meski, ada juga beberapa wilayah yang tidak mengalami perubahan. Lalu berapakah UMP Bengkulu tahun 2023 ini? Cek artikel berikut.

UMP Bengkulu 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi telah mengumumkan bahwa UMP Bengkulu 2023 naik dari tahun sebelumnya. Jika dirupiahkan, kenaikan itu sebesar Rp180.186 yaitu dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.280. Kenaikan ini dapat dibilang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya naik 1 persen.

Sama seperti beberapa provinsi lain yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsinya, penghitungan UMP Bengkulu tahun 2023 juga didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Di dalam Permenaker tersebut termuat formulasi penghitungan upah minimum terbaru.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, kenaikan UMP ini disambut baik oleh serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu.

Sementara untuk UMK kota/kabupaten akan diumumkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

UMP Bengkulu 2022

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, resmi menetapkan UMP Bengkulu tahun 2022 yaitu Rp2.238.094. Angka ini naik 1% dari tahun sebelumnya.

Selama 5 tahun terakhir, UMP Bengkulu memang selalu naik meskipun nilai kenaikannya tidak besar. Rohidin mengatakan, hal tersebut terjadi karena Kota/Kabupaten sudah tidak dapat lagi mengusulkan UMP seperti tahun-tahun sebelumnya.

Di Provinsi Bengkulu sendiri, tahun 2022 Mukomuko menjadi kabupaten yang memegang UMK tertinggi. Kabupaten yang terletak di sisi utara Provinsi Bengkulu ini memiliki UMK sebesar Rp2.522.935. Setelah itu disusul oleh Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ternyata, tidak setiap tahun Kabupaten/Kota mengumumkan UMK-nya. Pada tahun ini, tiga Kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Mukomuko, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mengumumkan UMK, sementara sisanya tidak. Hal ini disebabkan beberapa faktor, misal kondisi ekonomi di daerah tersebut.

Contohnya, pada tahun 2018-2019 Kabupaten Mukomuko tidak melaporkan UMK-nya. Kemudian pada tahun 2020, UMK-nya sebesar Rp 2.365.624. Setelah itu pada 2021 meningkat menjadi Rp 2,5 juta.

Baca juga: Sudah Sah, UMP Lampung 2023 Naik Signifikan! Ini Besarannya

Daftar UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2023

Dikutip dari laman web RRI, Edwar Happy, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengesahkan UMK 2023 untuk 3 wilayah di Provinsi Bengkulu. Tiga wilayah tersebut adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penetapan tersebut secara resmi sudah disahkan oleh Gubernur Bengkulu dan telah diterbitkan SK sesuai ketentuan. Dari ketiga UMK tersebut, upah minimum tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Mukomuko dengan besaran Rp2.715.839.

Berikut perbandingan UMK di 3 kabupaten dan kota tersebut di tahun 2022 dan 2023.

1. Kota Bengkulu

2022: Rp2.442.445

2023: Rp2.601.802

2. Kabupaten Mukomuko

2022: Rp2.522.936

2023: Rp2.715.839

3. Kabupaten Bengkulu Tengah

2022: Rp2.323.078

2023: Rp2.494.915

Baca juga: UMP Jambi 2023 Resmi Naik, Bagaimana dengan UMK-nya?

Latar Belakang Perbedaan Status UMK 2022 di Provinsi Bengkulu

Pada tahun 2022, terdapat beberapa perbedaan status UMK di Provinsi Bengkulu. Ternyata hal ini berkaitan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi.

Melalui Kasi Pengupahan, Jamsos, dan K3 Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, Kadis Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy menerangkan, UMP Bengkulu terus mengalami kenaikan pada 5 tahun terakhir ini. Dari sejak Rp1,8 jutaan pada tahun 2018, kemudian Rp2,04 jutaan pada 2019, dan meningkat menjadi Rp2,2 jutaan hingga saat ini.

Menurut Okta, yang menjadi acuan perusahaan untuk memberikan upah adalah nilai UMP atau UMK masing-masing daerah. Namun, sampai saat ini, Kota/Kabupaten yang sudah memiliki UMK di Provinsi Bengkulu hanya ada tiga, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi di mana perhitungan nilai penyesuaian upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

“Saat ini sebenarnya ada 4 Dewan Pengupahan, di luar Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan pengupahan yang terbaru itu ada di Bengkulu Utara. Namun karena kondisi pertumbuhan ekonomi di 2021, itu belum dapat memberikan rekomendasi atas UMK Bengkulu Utara,” ujar Okta.

Hal yang mendasari fenomena ini adalah bahwa pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi di Bengkulu Utara masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini belum dapat merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan UMK-nya.

Itulah penjelasan mengenai kenaikan UMP Bengkulu 2023. Apakah kamu salah seorang yang ingin bekerja di provinsi ini?

Jika iya, maka kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, kamu dapat dengan mudah mencari pekerjaan yang kamu inginkan berdasarkan kategori bidang pekerjaan dan industri perusahaan. Kamu juga bisa menggunakan filter gaji sesuai yang kamu mau.

Yuk lamar kerja sebanyak-banyaknya dan dapatkan kesempatan lebih untuk diterima di perusahaan impianmu bersama KitaLulus!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!