Melalui SK Gubernur Nomor 188.44/153/Disnaker/2022, Pemprov mengumumkan UMP Bangka Belitung 2023. Tercatat, UMP Bangka Belitung tahun 2023 terdapat kenaikan sebesar 7,15% dibanding upah minimum tahun sebelumnya.
Untuk informasi lebih detail, cek penjelasan selengkapnya berikut ini.
Berapa UMP Bangka Belitung 2023?
Kenaikan UMP Bangka Belitung 2023 lumayan tinggi, yaitu 7,15% atau sekitar Rp233.595. Dengan begitu, dari yang semula Rp3.364.884 pada tahun 2022 kini UMP Bangka Belitung mendapat pembaruan menjadi Rp3.498.479.
Penetapan UMP Bangka Belitung 2023 ini dilakukan dengan memperhatikan 3 hal, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, berita acara rekomendasi Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung, dan surat Plt Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung.
Sebelumnya, pada 22 November 2022 telah dilaksanakan rapat pembahasan upah minimum untuk Provinsi Bangka Belitung. Rapat tersebut dipimpin oleh Sunardi, Ketua Plt. Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung.
Sebagai informasi, berikut rincian besaran UMP Bangka Belitung dari tahun ke tahun:
- Tahun 2023: Rp3.498.479
- Tahun 2022: Rp3.264.884
- Tahun 2021: Rp3.230.023
- Tahun 2020: Rp3.230.023
- Tahun 2019: Rp2.976.706
- Tahun 2018: Rp2.755.444
- Tahun 2017: Rp2.755.443
Baca juga: Sudah Sah, UMP Lampung 2023 Naik Signifikan! Ini Besarannya
Rincian UMK Bangka Belitung 2023
Setiap tahunnya Bangka Belitung memiliki besaran UMK yang sama dengan UMP. Hal tersebut karena kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung belum memiliki dewan pengupahan daerah.
Berikut rincian detail tentang UMK di seluruh kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung tahun 2023.
- UMK Kota Pangkal Pinang Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Bangka Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Belitung Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Bangka Selatan Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Bangka Tengah Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Bangka Barat Rp3.498.479
- UMK Kabupaten Belitung Timur Rp3.498.479
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia 2022
Alasan Kenaikan UMP Bangka Belitung 2023
Faktor untuk menentukan kenaikan upah minimum ada banyak, mulai dari kondisi ekonomi hingga seberapa angka penyerapan tenaga kerja daerah setempat.
Kemudian ketika pemerintah pusat dan daerah melakukan pengkajian untuk menentukan UMP, ada berbagai pihak yang dilibatkan, seperti dinas tenaga kerja, dewan pengupahan, kepala daerah, aliansi pengusaha, aliansi buruh, hingga akademisi.
Data-data dari lembaga statistika berwenang juga menjadi alasan utama untuk menentukan pembaruan upah minimum.
Dalam kajian dan dialog yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bangka Belitung, secara keseluruhan dalam setahun terakhir, Bangka Belitung mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik.
Tercatat, terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal III 2022 sebanyak 4,51% yang dihitung secara year on year. Meskipun nilai tersebut terhitung melambat dibanding kuartal sebelumnya, tetapi tercatat bahwa angka pengangguran terbuka di Bangka Belitung turun sebanyak 0,26% dibanding Agustus 2021.
Nilai inflasi di Bangka Belitung pada 2022 secara year on year adalah 0,8% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,78.
Melihat kondisi tersebut dan setelah dilakukan diskusi dengan berbagai pihak, pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan UMP Bangka Belitung tahun 2023.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Resmi Naik, Bagaimana dengan UMK-nya?
Landasan Hukum Penentuan UMP Bangka Belitung 2023
Penetapan UMP 2023 secara nasional tidak menggunakan aturan yang tertera di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Secara resmi, Kemenaker mengeluarkan aturan baru pada 16 November 2022, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Meskipun faktor penentuan upah minimum sama dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, tetapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memiliki formulasi penghitungan upah minimum berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada unsur pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berikut penjelasan tentang perbedaan formulasi penghitungan upah minimum provinsi 2023.
- Nilai upah minimum tahun berikutnya adalah penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dan perkalian dari penyesuaian upah minimum dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
- Penyesuaian upah minimum merupakan pertambahan dari inflasi dan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa dengan penjelasan bahwa alfa adalah nilai kontribusi penyerapan tenaga kerja dengan pertumbuhan ekonomi, tentang nilainya adalah 0,10—0,30.
- Ketika ternyata nilai pertumbuhan ekonomi negatif, maka yang dihitung hanya inflasi sebagai nilai penyesuaian upah minimum.
Itulah informasi terkait UMP Bangka Belitung 2023. Untuk update lengkap tentang UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia bisa kamu simak di website KitaLulus, ya! Berbagai informasi penting lainnya, seperti tips seputar kerja, gaya hidup, dan bisnis juga dapat kamu cek di blog KitaLulus.
Kalau kamu sedang mencari info lowongan kerja di Bangka Belitung atau provinsi lain di Indonesia, gunakan aplikasi KitaLulus. Melamar kerja di KitaLulus sangat mudah, aman dari loker penipuan, dan pastinya prosesnya cepat! Tak perlu menunggu lama, yuk segera install aplikasinya sekarang di smartphone kamu!