Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
umr bangka belitung
Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%

Mengikuti beberapa provinsi lainnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) telah resmi menetapkan kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 menjadi Rp3.640.000.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali pada Senin, 20 November 2023. Lantas, berapakah kenaikan UMP Babel tahun 2024? Mari simak penjabarannya pada artikel KitaLulus berikut ini!

Berapa UMP Bangka Belitung 2024?

UMP Babel 2024 ditetapkan naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.640.000. Adapun UMP 2023 yaitu Rp3.498.479.

“Kita sudah menyepakati dengan serikat pekerja dan karena sudah disepakati maka saya tandatangani UMP tahun depan ini,” ujar Safrizal.

Ia juga mengimbau semua perusahaan untuk memenuhi dan memberlakukan UMP terbaru kepada karyawannya.

Penetapan kenaikan UMP ini sebelumnya telah melalui rapat bersama kabupaten/kota pada akhir Oktober 2023 lalu.

Di dalam rapat tersebut, Pemprov Bangka Belitung menyoroti bahwa penetapan upah provinsi telah berpihak kepada pekerja. Pemprov juga melihat data jumlah pengangguran di kabupaten/kota yang mengalami penurunan pada triwulan 1 dan 2, yang memengaruhi penetapan upah minimum.

Baca juga: UMP Bali 2024 Sah Naik Rp100 Ribu, Jadi Rp2,8 Juta

UMP Bangka Belitung Tahun-tahun Sebelumnya

Pada tahun 2023, Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP lumayan tinggi, yaitu 7,15% atau sekitar Rp233.595. Dengan begitu, dari yang semula Rp3.364.884 pada tahun 2022, pada tahun 2023 mendapat pembaruan menjadi Rp3.498.479.

Penetapan UMP Bangka Belitung 2023 ini dilakukan dengan memperhatikan 3 hal, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, berita acara rekomendasi Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung, dan surat Plt Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung.

Sebagai informasi, berikut rincian besaran UMP Bangka Belitung dari tahun ke tahun:

  1. Tahun 2024: Rp3.640.000
  2. Tahun 2023: Rp3.498.479
  3. Tahun 2022: Rp3.264.884
  4. Tahun 2021: Rp3.230.023
  5. Tahun 2020: Rp3.230.023
  6. Tahun 2019: Rp2.976.706
  7. Tahun 2018: Rp2.755.444
  8. Tahun 2017: Rp2.755.443

UMK 2024 Bangka Belitung

Setelah UMP disahkan, maka selanjutnya UMK di provinsi tersebut pun akan ditetapkan. Di mana, nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP. Pengumuman UMK sendiri paling lambat dilakukan pada 30 November 2023.

Pada tahun 2023, UMK Bangka Belitung besarannya mengikuti UMP. Hal tersebut karena kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung belum memiliki dewan pengupahan daerah.

Berikut rincian detail tentang UMK di seluruh kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung tahun lalu.

  1. UMK Kota Pangkal Pinang: Rp3.498.479
  2. UMK Kabupaten Bangka: Rp3.498.479
  3. UMK Kabupaten Belitung: Rp3.498.479
  4. UMK Kabupaten Bangka Selatan: Rp3.498.479
  5. UMK Kabupaten Bangka Tengah: Rp3.498.479
  6. UMK Kabupaten Bangka Barat: Rp3.498.479
  7. UMK Kabupaten Belitung Timur: Rp3.498.479

Baca juga: Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya

Landasan Hukum Penetapan UMP Babel 2024

Penetapan UMP Babel 2024 telah mengikuti landasan hukum pengupahan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan sesuai dengan rekomendasi hasil Rapat Dewan Pengupahan Babel.

PP 51 Tahun 2023 ini menggantikan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang efektif diterapkan per 10 November 2023.

Sesuai dengan PP tersebur, formula penghitungan upah minimum menggunakan rumus:

UM(t+1) =  UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

Cara menghitung penyesuaian upah minimum ini yaitu:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

α (Alfa) menjadi variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yang nilainya dapat ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi dewan pengupahan kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah

Untuk tingkat penyerapan tenaga kerja di Bangka Belitung sendiri mengalami tren yang positif. Hal ini terbukti dari berkurangnya tingkat pengangguran.

Pada triwulan 1 (April-Juni 2023), diketahui jumlah pengangguran di sana sebanyak 36.631 orang, tetapi pada triwulan 2 (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang.

Itulah informasi terkait UMP Bangka Belitung 2024. Untuk update lengkap tentang UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia bisa kamu simak di website KitaLulus, ya! Berbagai informasi penting lainnya, seperti tips seputar kerja, gaya hidup, dan bisnis juga dapat kamu cek di blog KitaLulus.

Kalau kamu sedang mencari info lowongan kerja di Bangka Belitung atau provinsi lain di Indonesia, gunakan aplikasi KitaLulus. Melamar kerja di KitaLulus sangat mudah, aman dari loker penipuan, dan pastinya prosesnya cepat! Tak perlu menunggu lama, yuk segera install aplikasinya sekarang di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top