Hamka Hendra Noer, Penjabat Gubernur Gorontalo, sah menetapkan bahwa UMP Gorontalo 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dituangkan dalam SK Gubernur yang dikeluarkan pada 28 November 2022.
Berapa besaran kenaikan UMP Gorontalo 2023? Dan berapa upah minimum di setiap kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Gorontalo? Simak penjelasannya berikut ini hingga akhir.
UMP Gorontalo 2023
UMP Gorontalo 2023 resmi dinyatakan naik melalui SK Gubernur Nomor 369/15/XI/2022 tentang Penetapan UMP Gorontalo 2023. Upah minimum Gorontalo naik dari Rp2.800.580 menjadi Rp2.989.350 atau sebesar 6,74 persen..
Dalam proses penetapannya, Dewan Pengupahan Gorontalo mengadakan rapat pleno pada 26 November 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti pejabat Provinsi Gorontalo, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, akademisi, aliansi pengusaha yang diwakili Apindo, dan yang terutama adalah aliansi pekerja.
Dengan adanya diskusi bersama berbagai pihak yang terlibat, diharapkan kenaikan UMP Gorontalo 2023 ini menjadi titik terang bagi pekerja dan tidak memberatkan para pengusaha.
Dikutip dari laman web Pemprov Gorontalo, Bambang Trihandoko selaku Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi menyatakan proses rapat pleno telah sesuai regulasi yang semestinya. Dengan begitu, keputusan final tentang kenaikan upah minimum Gorontalo bisa menjadi win win solution untuk berbagai pihak.
Kenaikan UMP Gorontalo 2023 ini memang jauh lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya Rp11.754 saja. Besaran kenaikan ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pertumbuhan ekonomi yang positif di Gorontalo selama 2022.
Untuk membandingkan bagaimana besaran UMP Gorontalo di setiap tahunnya, kamu bisa menyimak data berikut.
- Tahun 2023: Rp2.989.350
- Tahun 2022: Rp2.800.580
- Tahun 2021: Rp2.788.826
- Tahun 2020: Rp2.788.826
- Tahun 2019: Rp2.384.020
- Tahun 2018: Rp2.206.813
- Tahun 2017: Rp2.030.000
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru
Daftar UMK di 6 Kabupaten/Kota Gorontalo 2023
Seperti tahun 2022, upah minimum di 6 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo juga memiliki nominal yang sama dengan UMP. Alasan penyamaan ini dikarenakan kabupaten dan kota yang ada di Gorontalo tidak memiliki dewan pengupahan. Jadi, penghitungan upah minimum hanya dilakukan di provinsi.
Sebagaimana diketahui, proses pembaruan upah minimum memang dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai tahapan, dan dewan pengupahan adalah salah satu pihak penting yang akan memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kepada kepada daerah.
Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota adalah dua pihak yang berbeda. Jadi, dewan pengupahan provinsi tidak bisa melakukan analisis upah pada kabupaten/kota.
Berikut UMK 2023 Gorontalo yang bisa kamu simak.
- UMK Kota Gorontalo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Boalemo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Bone Bolango: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Gorontalo: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Gorontalo Utara: Rp2.989.350
- UMK Kabupaten Pohuwato: Rp2.989.350
Baca Juga: Sah! UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Jadi Segini
Dasar Hukum Penetapan UMP Gorontalo 2023
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak lagi dipakai untuk menetapkan UMP 2023. Kemenaker secara resmi mengeluarkan himbauan untuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 pada 16 November 2022 lalu.
Dengan adanya aturan baru, terdapat perubahan formulasi penghitungan yang harus dipatuhi oleh dewan pengupahan di setiap provinsi. Perubahan rumus perhitungan ini dianggap Kemenaker sebagai hal yang solutif untuk menyikapi kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Berikut perbedaan yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dibanding aturan sebelumnya:
- Terdapat perhitungan tentang penyesuaian UMP yang nantinya akan dijumlahkan dengan UMP tahun berjalan sebagai perubahan UMP 2023.
- Besaran “Penyesuaian UMP” dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi dengan perkalian dari pertumbuhan ekonomi dan alfa.
- Alfa merupakan nilai kontribusi penyerapan tenaga kerja di wilayah terkait terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
- Ketika ternyata perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa bernilai negatif, maka nilai tersebut tidak digunakan sehingga hanya nilai inflasi saja yang dihitung.
Selain formulasi perhitungan upah minimum, tidak ada perbedaan mendasar lain dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dibanding aturan sebelumnya. Faktor yang digunakan untuk dasar penetapan pembaruan upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan wilayah terkait.
Ketiga faktor tersebut memiliki variabel penentu, yaitu median upah, paritas daya beli, dan penyerapan tenaga kerja. Variabel ini nantinya akan digunakan untuk menentukan pembaruan upah minimum kabupaten dan kota.
Demikianlah update tentang UMP Gorontalo 2023 beserta UMK di 6 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo.
KitaLulus juga memberikan update tentang lowongan kerja yang bisa kamu lamar kapan pun dan di mana pun. Gunakan aplikasi KitaLulus untuk dapat menggunakan berbagai fitur penuh benefit sehingga bisa mengembangkan kemampuan untuk menunjang karirmu di perusahaan.
Dengan aplikasi KitaLulus, melamar kerja jadi lebih mudah. Data diri kamu pun akan terlindungi dari pihak yang tak bertanggung jawab. Dan yang terpenting, ketika kamu melamar kerja melalui aplikasi KitaLulus, kamu tidak akan terjebak penipuan dari perusahaan bodong.
Jadi, tak perlu ragu lagi untuk menggunakan aplikasi KitaLulus untuk melamar kerja impianmu, ya! Yuk, instal alikasi KitaLulus di smartphone kamu!