Secara serentak, pada 28 November 2022 seluruh provinsi di Indonesia mengumumkan UMP 2023. Salah satunya adalah Jakarta, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, berapa UMP DKI Jakarta 2023, apakah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya atau tidak?
Benarkah Jakarta memiliki besaran UMP tertinggi di Indonesia tahun 2023 nanti? Langsung simak saja yuk penjelasannya berikut!
Berapa UMP DKI Jakarta 2023?
Jakarta digadang-gadang memiliki UMP tertinggi se-Indonesia. Bukan tanpa alasan tentu saja. Setelah Kemenaker mengumumkan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10%, banyak berita yang memprediksi bahwa UMP Jakarta akan menjadi yang paling besar nominalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah, menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6% atau Rp326.953 dari tahun 2022. Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023 menjadi Rp4.910.798.
Kenaikan ini menjadi jawaban atas usulan beberapa pihak, yaitu pihak buruh yang ingin UMP Jakarta naik 10,55%, pihak pengusaha yang ingin UMP Jakarta naik 2,62%, dan pihak Kadin (Kamar Dagang Indonesia) yang ingin UMP Jakarta naik 5,11%. Pemprov DKI Jakarta sendiri mengusulkan kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,6%.
Perbandingan UMP DKI Jakarta 2022 dan 2023
Seperti yang kita tahu bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sempat mengalami angka naik-turun akibat gugatan dari pihak pengusaha.
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan upah minimum provinsi pada hari Minggu 21 November 2021 lalu.
Berdasarkan keputusan, pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa UMR Jakarta 2022 adalah sebesar Rp4.453.935. Jumlah ini mengalami kenaikan tipis sebesar Rp37.749 atau 0.854 persen dari UMR Jakarta 2021.
Namun, pasca ditetapkan, pada Sabtu, 18 Desember 2021 Gubernur Anies Baswedan mengumumkan merevisi besaran kenaikan menjadi 5,1 persen atau kenaikan sebesar Rp225.000 per bulan. Dengan demikian UMP Jakarta 2022 setelah direvisi menjadi Rp4.641.854.
Lalu, keputusan Anies Baswedan untuk menaikkan UMR menjadi 5,1 persen ditolak oleh PTUN Jakarta. PTUN Jakarta akhirnya memutuskan bahwa UMR Jakarta 2022 adalah Rp 4.573.845 per bulan.
Jadi, UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp 4.573.845 dan UMP tahun 2023 yaitu Rp 2.900.798, yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 326.953.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Jawa Timur 2023, Surabaya Tertinggi?
Dasar Hukum Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 didasari pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang diterbitkan oleh Kemenaker pada 16 November 2022 lalu.
Digunakannya Permenaker sebagai landasan hukum penetapan UMP 2023 ini menandakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.
Ini dikarenakan PP 36/2021 dinilai sudah tidak relevan dengan keadaan perekonomian Indonesia saat ini. Pada PP tersebut, formulasi penilaian adalah menggunakan pengalian nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, ketika suatu provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi minus, maka upah minimum tidak memiliki kenaikan yang besar. Nah, pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formulasi penghitungan berubah menjadi:
- Nilai upah minimum merupakan pertambahan dari besaran upah minimum tahun berjalan dengan perkalian dari penyesuaian nilai upah minimum dan nilai upah minimum berjalan.
- Penyesuaian upah minimum dihitung dari pertambahan inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan skala 0,10–0,30.
- Jika ternyata pertumbuhan ekonomi adalah negatif, maka yang dihitung hanya inflasi saja.
Dengan formulasi di atas, maka dipastikan setiap provinsi memiliki kenaikan upah minimum yang layak untuk pekerja, tetapi tidak memberatkan pengusaha.
Baca juga: UMP Banten 2023, Resmi Naik Sebesar 6,4% dari Tahun 2022
Analisis Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023
Faktor penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sama dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Lebih lengkapnya, berikut faktor penetapan pembaruan upah minimum.
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Penyerapan tenaga kerja
- Paritas daya beli
- Median upah
Nah, jika dilihat pertumbuhan ekonomi selama 2022, Jakarta memiliki pemulihan yang positif pasca-pandemi Covid-19. Data ini dilaporkan oleh publikasi Bank Indonesia dari data per Agustus 2022.
Penyerapan tenaga kerja juga meningkat berdasarkan dari yang dihimpun Bank Indonesia per Februari 2022 dengan tingkat kemiskinan yang menurun per Maret 2022.
Nilai inflasi Jakarta pada triwulan II 2022 adalah 2,88% year on year. Nilai tersebut dinilai masih terkendali meskipun mengalami peningkatan dibanding triwulan I 2022. Dengan besaran tersebut, inflasi Jakarta lebih rendah dibanding inflasi nasional yang sebesar 4,35% year on year.
Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMK, UMP
Dari data-data di atas, bisa kita pahami bahwa UMP Jakarta 2023 memang wajar mengalami kenaikan.
Untuk bisa membandingkan UMP Jakarta di setiap tahunnya, kamu bisa menyimak data berikut ini.
- Tahun 2023: Rp4.910.798
- Tahun 2022: Rp4.573.845
- Tahun 2021: Rp4.416.186
- Tahun 2020: Rp4.267.349
- Tahun 2019: Rp3.940.973
- Tahun 2018: Rp3.648.036
- Tahun 2017: Rp3.355.750
Itulah informasi tentang kenaikan UMP DKI Jakarta 2023. Semoga dengan kenaikan nilai upah minimum ini, kita semakin semangat untuk bekerja, ya.
Setelah mengetahui info mengenai Upah Minimum Provinsi Jakarta di atas, apakah kamu tertarik mengadu nasib di Kota Metropolitan ini? Jika mental dan CV-mu sudah siap, coba apply lowongan kerja di Jakarta via KitaLulus, yuk!
Di platform ini, kamu akan menemukan beragam pekerjaan keren dan sesuai dengan passion. Selain itu, kamu juga bisa mengajukan follow up ke HRD tempatmu melamar, lho!