Gubernur Kalimantan Barat telah mengumumkan pembaruan UMP Kalimantan Barat 2023. Kebijakan ini akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2023 hingga Desember 2023.
Rincian lengkap tentang besaran kenaikan UMP Kalimantan Barat 2023 serta upah minimum di 14 kabupaten/kota bisa kamu simak di penjelasan berikut ini.
UMP Kalimantan Barat 2023
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat 2023 telah diumumkan bersamaan dengan upah minimum dari provinsi lain. Pengumuman ini dilakukan secara serentak pada 28 November 2022, sesuai imbauan dari Kemenaker.
Dalam SK Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022 ditetapkan bahwa UMP Kalimantan Barat 2023 naik sebesar 7,16% atau Rp174.273 dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp2.608.601. Kenaikan ini tentu saja jauh lebih tinggi dibanding tahun 2022 yang hanya naik tak sampai 2% dari 2021.
Agar bisa kamu bandingkan nominal upah minimum di Kalimantan Barat setiap tahunnya, berikut KitaLulus jabarkan dalam data lima tahun terakhir ini.
- Tahun 2023: Rp2.608.601 (naik 7,16%)
- Tahun 2022: Rp2.434.328 (naik 1,4%)
- Tahun 2021: Rp2.399.699 (tetap)
- Tahun 2020: Rp2.399.699 (naik 8,5%)
- Tahun 2019: Rp2.211.500 (naik 8%)
Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!
Berapa UMK 2023 di Kalimantan Barat?
Pengumuman UMK 2023 telah keluar melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Terdapat 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat yang melakukan pembaruan kenaikan UMK dalam surat keputusan tersebut.
Dengan demikian, terdapat satu wilayah yang pembaruan UMK-nya ditolak oleh gubernur, yaitu Kabupaten Mempawah.
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan dalam hasil pembaruan yang dikirimkan oleh Bupati Mempawah, ternyata hasilnya lebih rendah dibanding UMP Kalimantan Barat, yaitu hanya sebesar Rp2.608.601.
Jika nilai UMK lebih rendah dibanding UMP, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Kemenparekraf, maka UMK akan secara otomatis setara dengan UMP.
Dikutip dari Suara Kalbar, Johana Sari Margiani selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah, menyatakan bahwa UMK Mempawah akan disamakan dengan UMP Kalimantan Barat sesuai dengan Berita Acara tentang Usulan UMK Mempawah tahun 2023 Nomor BA.03/DPK/XI/2022 tertanggal 28 November 2022.
Sementara itu, dari daftar UMK di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, daerah dengan nilai UMK tertinggi adalah Kabupaten Ketapang, yaitu Rp3.085.615. Kenaikan UMK Kabupaten Ketapang adalah sebesar Rp189.363 dibanding tahun sebelumnya.
Untuk UMK terendah dimiliki oleh Kabupaten Mempawah. Meskipun pada akhirnya Mempawah menyamakan besaran UMK seperti UMP, tetapi nilai UMK Mempawah tetap menjadi yang terendah di Kalimantan Barat.
Lebih jelasnya, berikut rincian UMK Kalimantan Barat 2023 dan 2022.
1. UMK Kabupaten Ketapang:
2022: Rp2.876.252
2023: Rp3.085.615
2. UMK Kabupaten Hulu:
2022: Rp2.486.796
2023: Rp2.661.842
3. UMK Kabupaten Sintang:
2022: Rp2.611.966
2023: Rp2.771.035
4. UMK Kabupaten Bengkayang:
2022: Rp2.586.291
2023: Rp2.767.564
5. UMK Kota Singkawang:
2022: Rp2.596.120
2023: Rp2.781.898
6. UMK Kabupaten Sanggau:
2022: Rp2.547.405
2023: Rp2.703.536
7. UMK Kota Pontianak:
2022: Rp2.579.616
2023: Rp2.750.644
8. UMK Kabupaten Melawi:
2022: Rp2.515.896
2023: Rp2.682.398
9. UMK Kabupaten Sekadau:
2022: Rp2.486.031
2023: Rp2.654.770
10. UMK Kabupaten Kubu Raya:
2022: Rp2.467.630
2023: Rp2.646.878
11. UMK Kabupaten Kayong Utara:
2022: Rp2.748.507
2023: Rp2.930.678
12. UMK Kabupaten Landak:
2022: Rp2.582.000
2023: Rp2.767.31
13. UMK Kabupaten Sambas:
2022: Rp2.609.393
2023: Rp2.792.599
14. UMK Kabupaten Mempawah:
2022: Rp2.437.279
2023: Rp2.608.601
Baca juga: UMR Papua Barat 2023 Sudah Ditetapkan Naik Rp82.000
Dasar Hukum Penetapan UMP Kalimantan Barat 2023
Ditetapkannya UMP Kalimantan Barat 2023 melalui SK Gubernur terkait adalah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Landasan hukum ini memang baru dikeluarkan oleh Kemenaker pada 16 November 2022 dan dikhususkan untuk menetapkan UMP 2023 saja.
Pergantian dasar hukum penetapan upah minimum dari yang awalnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 ini karena Kemenaker menilai bahwa rumusan penghitungan di aturan sebelumnya tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
Akan tetapi, meskipun formulasi penghitungannya berbeda, faktor penentu upah minimumnya sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi di daerah terkait
- Laju inflasi daerah terkait yang dihitung secara year on year
- Kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut
Bedanya, pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak akan mengikutsertakan nilai pertumbuhan ekonomi jika hasil perkalian dengan nilai kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap kondisi ekonomi wilayah bernilai negatif. Jadi, yang dipakai hanya inflasi saja.
Untuk variabel yang dipakai dari ketiga faktor di atas adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Dalam proses penetapannya, pemerintah daerah bersama dinas ketenagakerjaan yang bersangkutan akan melakukan diskusi bersama pihak-pihak yang berkaitan, seperti aliansi pengusaha dan aliansi pekerja/buruh.
Seluruh data yang diperlukan untuk menunjang penetapan upah minimum, baik UMP maupun UMK, didapatkan dari badan statistika resmi pemerintah.
Baca Juga: UMP Kalimantan Utara 2023 Tertinggi Se-Kalimantan, Ini Besarnya
Itulah rincian UMP Kalimantan Barat 2023 lengkap dengan rincian UMK-nya. Kenaikan upah minimum selalu menjadi kabar yang dinantikan para pekerja. Informasi terkini tentang upah minimum juga harus selalu jobseeker ketahui untuk bisa paham bagaimana melakukan negosiasi gaji saat tahap offering letter.
Untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan sesuai passion, KitaLulus memiliki 92.000+ loker dari perusahaan-perusahaan bonafit di Indonesia. Dilengkapi dengan sistem berteknologi canggih, seluruh data pribadi kamu akan aman terlindungi jika melamar dengan aplikasi KitaLulus.
Instal aplikasi KitaLulus sekarang juga dan dapatkan kemudahan mencari kerja yang aman dan terpercaya!