Di akhir November 2022, berbagai provinsi di Indonesia serentak mengumumkan UMP-nya, tak terkecuali UMP Kalimantan Selatan. Pengumuman ini pastinya sangat ditunggu oleh para buruh dan pekerja. Mereka berharap, UMP dan UMK akan mengalami kenaikan sehingga bisa terus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadi berapakah Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2023? Apakah besarannya tetap atau justru naik? Mari kita simak pada artikel berikut ini.
UMP Kalimantan Selatan 2023
Berdasarkan putusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi resmi mengumumkan kenaikan UMP Kalimantan Selatan tahun 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022 telah ditentukan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp3.149.977,65. Angka ini naik 8,38 persen atau sebesar Rp243.504,33 dari sebelumnya yang berjumlah Rp2.906.473 pada tahun 2022.
Persen kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 bisa dikatakan cukup besar jika dibandingkan dengan kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 1,01 persen.
Menurut Irfan Sayuti, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, kenaikan ini dilakukan guna mewujudkan upah yang masuk akal untuk pencapaian hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara intensif agar pengusaha memberi upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Sementara itu, pengumuman upah minimum kota/kabupaten akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: UMP Kalimantan Barat 2023 Naik Rp174 Ribu, Jadi Berapa Ya?
UMP Kalimantan Selatan 2022
Pada November 2021 lalu, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022, telah ditetapkan bahwa UMP Kalimantan Selatan 2022 resmi naik.
UMP Kalimantan Selatan 2022 adalah sebesar Rp2.906.473. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp29.025 atau sebesar 1.01% dari tahun sebelumnya.
Jika kita melihat kembali ke lima tahun yang lalu, UMR Kalimantan Selatan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp2.454.671. Di tahun 2019, besarannya naik 8.03% menjadi Rp2.651.781. Kemudian pada tahun 2020, besarannya naik kembali sebesar 8.51% menjadi Rp2.877.448.
Sayangnya, pada tahun 2021, UMR Kalsel tidak mengalami kenaikan akibat dampak dari pandemi Covid, sehingga nilainya tetap berada pada Rp2.877.448.
Dapat dilihat dari tren kenaikan UMR di Kalimantan Selatan bahwa setiap tahunnya provinsi ini mengalami kenaikan lebih dari 8%, kecuali pada saat pandemi lalu. Dengan data tersebut, kenaikan dari tahun 2021 ke tahun 2022 dapat dibilang cukup tipis.
Sementara itu, di antara 11 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Kalimantan Selatan, UMK tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Kotabaru yaitu sebesar Rp3.048.796. Angka ini naik sebesar Rp13.968 dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah Rp3.034.828.
Lalu berapakah UMK di Kota/Kabupaten lainnya di Kalsel? Cek di bawah ini.
Baca juga: Sah! UMP Bengkulu 2023 Naik 8,1 Persen Jadi Segini
UMK Kalimantan Selatan 2023
Secara serentak, 6 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mengumumkan kenaikan UMK 2023 pada 7 Desember 2022. Kenaikan ini tentu saja menjadi kabar gembira menyusul informasi kenaikan UMP Kalimantan Selatan 2023.
Tercatat, Kabupaten Kotabaru memiliki nilai UMK 2023 tertinggi di Kalimantan Selatan, yaitu Rp3.293.371. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah adalah kabupaten/kota yang memiliki nilai upah minimum setara dengan UMP. Wilayah tersebut adalah kabupaten/kota selain Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Tabalong.
1. Kabupaten Kotabaru
2022: Rp3.048.796
2023: Rp3.293.371
2. Kota Banjarmasin
2022: Rp3.000.371
2023: Rp3.200.035
3. Kabupaten Tanah Bumbu
2022: Rp2.916.894
2023: Rp3.151.028
4. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2022: Rp2.906.473
2023: Rp3.149.977
5. Kabupaten Tapin
2022: Rp2.906.473
2023: Rp3.149.977
6. Kabupaten Tabalong
2022: Rp3.001.230
2023: Rp3.238.555
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMP Nusa Tenggara Barat 2023 Naik 7,44%
Penetapan UMP Kalimantan Selatan 2023
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti, pengumuman kenaikan UMP Kalimantan Selatan ini berdasarkan pada hasil rapat antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan beberapa pakar. Dan pada rapat tersebut, Dewan Pengupahan memberikan saran kepada Gubernur untuk menaikkan UMP Kalsel.
"Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, 24 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan nilai UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.3.149.977,65," kata Irfan yang dilansir Tribun Banjarmasin pada Senin (28/11).
Penghitungan ini pun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat aturan bahwa penetapan upah minimum provinsi tidak boleh naik lebih dari 10 persen.
Irfan menambahkan, kenaikan UMP Kalsel ini akan resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Itu dia info tentang UMK dan UMP Kalimantan Selatan 2023. Jika kamu memiliki keinginan bekerja di daerah yang memiliki UMK besar, kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. KitaLulus adalah platform pencarian kerja teraman di Indonesia yang dapat membantu kamu mendapatkan pekerjaan impian.
Ada fitur filter di aplikasi KitaLulus yang bisa kamu gunakan untuk menyaring perusahaan yang memberi gaji di rentang yang kamu inginkan. Jadi, tunggu apalagi? Ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphonemu!