UMP Maluku Utara 2023 Lengkap dengan 10 Kabupaten/Kota

Nisa Maulan Shofa

Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.

Isi Artikel

Pada 16 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat untuk menetapkan UMP Maluku Utara 2023. Meskipun melalui perdebatan yang alot, akhirnya dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 4% untuk Provinsi Maluku Utara.

Simak rincian detail tentang besaran UMP Maluku Utara 2023 dan UMK masing-masing kabupaten/kotanya berikut.

Berapa UMP Maluku Utara 2023?

Setelah pada 7 November 2022 lalu Kemenaker menyatakan bahwa UMP 2023 akan mengalami kenaikan, akhirnya pada 28 November 2022 seluruh provinsi serentak mengumumkan besaran kenaikannya dengan pasti, termasuk Maluku Utara.

Sebenarnya, informasi tentang berapa UMP Maluku Utara 2023 telah diketahui sejak 16 November 2022 lalu. Informasi tersebut dijelaskan oleh Nurlela Muhammad, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara.

Rapat tersebut dilaksanakan setelah Kemenaker menjelaskan bahwa untuk penetapan UMP 2023 akan memiliki formulasi penghitungan baru sehingga tak lagi menggunakan aturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP Maluku Utara 2023 menjadi Rp2.976.720 yang berarti naik sebesar 4% atau sekitar Rp114.489 dibanding upah minimum pada 2022. Persentase kenaikan ini termasuk rendah bila dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Adapun provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi pada tahun 2023 adalah Sumatera Barat, yang naik sebesar 9,15 persen.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2023 Naik Hingga 7,15%, Cek Jumlahnya

UMP Maluku Utara 2022

Setelah upah minimum pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang sulit akibat Pandemi Covid-19, tahun 2022 pekerja di Maluku Utara akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, UMP Maluku Utara 2022 mengalami kenaikan 5,17% dibanding tahun sebelumnya.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 409/KPTS/MU/2021, upah minimum provinsi (UMP) Maluku Utara 2022 menjadi Rp2.862.231 dari sebelumnya Rp2.721.530 pada 2021.

Meskipun tidak sebanyak seperti saat kenaikan upah minimum dari 2019 ke tahun 2020, tetapi hal tersebut menjadi awal yang baik setelah kondisi ekonomi dunia mengalami penurunan di sepanjang tahun 2020.

Sebagai perbandingan, berikut besaran UMP Maluku Utara dari tahun ke tahun:

  1. Tahun 2023: Rp2.976.720
  2. Tahun 2023: Rp2.976.720
  3. Tahun 2022: Rp2.862.231
  4. Tahun 2021: Rp2.721.530
  5. Tahun 2020: Rp2.721.530
  6. Tahun 2019: Rp2.508.591
  7. Tahun 2018: Rp2.320.803

Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!

Rincian UMK Maluku Utara 2023

Berikut daftar lengkap UMK Maluku Utara 2023.

1. Kota Ternate: Rp3.016.000

2. Kabupaten Halmahera Barat: Rp2.976.720

3. Kabupaten Halmahera Selatan: Rp2.976.720

4. Kabupaten Halmahera Tengah: Rp2.976.720

5. Kabupaten Halmahera Timur: Rp2.976.720

6. Kabupaten Halmahera Utara: Rp2.976.720

7. Kabupaten Kepulauan Sula: Rp2.976.720

8. Kabupaten Pulau Morotai: Rp2.976.720

9. Kabupaten Pulau Taliabu: Rp2.976.720

10. Kabupaten Tidore Kepulauan: Rp2.976.720

Seperti tahun sebelumnya, pembaruan UMK di Kota Ternate memiliki perbedaan sendiri dibanding 9 kabupaten dan kota lainnya. Hal ini juga sekaligus menjadikan Kota Ternate sebagai daerah yang memiliki UMK terbesar di Maluku Utara, yaitu sebesar Rp3.016.000. Kenaikan UMK Kota Ternate adalah Rp116.000 dibanding pada UMK 2022.

Untuk 9 kota dan kabupaten lainnya di Maluku Utara memiliki kenaikan yang sama persis dengan UMP, yaitu sebesar 4% sehingga kini menjadi Rp2.976.720.

Baca Juga: UMR Maluku 2022 Kembali Naik, Cek Besarannya - KitaLulus

Dasar Hukum Putusan UMP Maluku Utara 2023

Penetapan UMP Maluku Utara 2023 menggunakan aturan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Aturan ini menjadi hal baru karena di luar dari aturan lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemenaker memang mengeluarkan Permenaker tersebut pada 16 November 2022. Alasannya karena rumus hitung upah minimum pada aturan sebelumnya dirasa tidak lagi relevan untuk keadaan ekonomi Indonesia saat ini. Jika tetap dipaksakan menggunakan aturan tersebut, ada provinsi yang nilai upahnya akan merugikan buruh.

Tak heran jika sebelum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dikeluarkan, banyak buruh yang menyatakan ketidaksetujuannya atas penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Meski terdapat perbedaan di formulasi penghitungan upah minimum, namun faktor penentu pembaruan upah minimum tetap sama antara aturan baru dan lama. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam diskusi penetapan upah minimum adalah:

  1. Pertumbuhan ekonomi
  2. Nilai inflasi
  3. Penyerapan tenaga kerja

Ketiga faktor tersebut akan memiliki variabelnya masing-masing sebagai detail khusus untuk diperhatikan oleh pemerintah dan dinas ketenagakerjaan wilayah setempat. Seluruh data khusus harus didapatkan dari badan statistika nasional resmi.

Baca juga: Sudah Sah, UMP Lampung 2023 Naik Signifikan! Ini Besarannya

Apindo Gugat Pemprov Maluku Utara tentang UMP 2023?

Ketika penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak setujui aliansi buruh, kini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak menyetujui dalam penggunaan aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Bagi Apindo, penetapan UMP seharusnya tetap menggunakan PP 36/2021 karena masa berlakunya masih ada dan tidak ada pembaharuan.

Hal itu dinyatakan oleh Apindo karena memiliki dasar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 yang menyatakan:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku untuk dijadikan aturan dasar penghitungan upah minimum terbaru
  • Kecuali terdapat perbaikan isi yang menyatakan aturan baru sesuai yang telah ditentukan MK

Itulah informasi tentang UMP dan UMK Maluku Utara 2023 sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku. Informasi tersebut bisa kamu gunakan untuk bahan pertimbangan ketika ditanya expected salary.

Nah, bagi kamu yang sedang menjadi jobseeker, aplikasi KitaLulus adalah solusi terbaik untuk mendapatkan akses ke 92.000+ loker dari berbagai perusahaan bonafit di Indonesia secara gratis.

Dilengkapi dengan sistem berteknologi canggih akan membuat data pribadi kamu aman ketika melamar kerja dengan aplikasi KitaLulus. Jadi, jangan ragu untuk menginstal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu, ya!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!