UMP Nusa Tenggara Barat 2023, Ini Kota dengan UMK Tertinggi

Putri Prima

Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.

Isi Artikel

Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi telah mengumumkan kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat 2023. Angka kenaikan UMP di 2023 ini terbilang signifikan dibandingkan dengan UMP NTB 2022.

Tentunya jumlah kenaikan ini menjadi angin segara bagi kamu yang bekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lalu berapa kenaikan tersebut? Cek di sini, ya!

Berapa UMP Nusa Tenggara Barat 2023?

Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah, telah secara resmi mengeluarkan SK penetapan UMP NTB 2023.

Di dalam Surat Keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada Senin 28 November 2022 itu ditetapkan bahwa UMP Nusa Tenggara Barat 2023 sebesar Rp2.371.407 atau naik sebanyak Rp164.195 atau 7,44 persen dari UMP NTB 2022.

UMP Nusa Tenggara Barat 2022

Keputusan kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat 2022 secara resmi diumumkan oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561-685 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 lalu.

Sesuai dengan SK tersebut, UMP Nusa Tenggara Barat 2022 adalah Rp2.207.212. Angka ini naik Rp23.329 atau 1,07 persen dari UMP Nusa Tenggara Barat 2021 yang sebesar Rp2.183.883.

Sedangkan untuk daerah dengan UMK tertinggi di Nusa Tenggara Barat adalah Kota Mataram sebesar Rp2.416.953.

Diketahui juga berdasarkan formula perhitungan yang dilakukan, terdapat lima daerah di NTB yang setelah dilakukan perhitungan ternyata UMK-nya lebih rendah dari UMP, yaitu daerah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur.

Maka sesuai Pasal 33 PP 36 Tahun 2021 bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP, untuk kelima daerah tersebut akan mengikuti nilai UMP NTB 2022.

Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81% Mulai Berlaku 1 Januari, Cek di Sini!

Daftar UMK Nusa Tenggara Barat 2023

Dari total 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB, Kota Mataram memiliki UMK 2023 tertinggi, yaitu sebesar Rp2.598.079. Artinya, terdapat selisih Rp226.672 dibanding besaran UMK di tahun sebelumnya.

Untuk daerah dengan UMK 2023 terendah di NTB adalah Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Dompu dengan nominal yang sama dengan UMP, yaitu Rp2.371.407.

Penetapan ini dikarenakan perhitungan UMK di ketiga kabupaten tersebut memiliki nominal lebih rendah dibanding UMP. Dengan demikian, sesuai aturan, maka nilai upah minimum kabupaten disamakan dengan provinsi.

Berikut daftar lengkapnya.

  1. UMK Kota Mataram: Rp2.598.079
  2. UMK Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.479.712
  3. UMK Kota Bima: Rp2.425.030
  4. UMK Kabupaten Bima: Rp2.400.833
  5. UMK Kabupaten Sumbawa: Rp2.389.506
  6. UMK Kabupaten Lombok Barat: Rp2.373.194
  7. UMK Kabupaten Lombok Timur: Rp2.372.532
  8. UMK Kabupaten Dompu: Rp2.371.407
  9. UMK Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.371.407
  10. UMK Kabupaten Lombok Utara: Rp2.371.407

Baca juga: UMP Maluku Utara 2023 Hanya Naik 4%, Tidak Sampai 3 Juta

Dasar Kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat 2023

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat 2023 dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan yang juga dihadiri oleh perwakilan pengusaha serta pekerja. Rapat ini diadakan pada 22 November 2022.

Di dalam perhitungannya, Disnakertrans NTB berpedoman pada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.

Penetapan kenaikan itu juga telah sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Di mana dalam perhitungannya UMP tahun berjalan ditambah inflasi provinsi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi provinsi dikali UMP tahun berjalan.

Alfa didapatkan berdasarkan perhitungan peluang kerja dengan hasil atau produktivitas daerah. Alfa yang ditetapkan pemerintah pusat sendiri adalah 0,1-0,3.

Untuk nilai alfa NTB sendiri adalah 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen.

Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dewan Pengupahan NTB sendiri sebelumnya merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023 kepada Gubernur.

Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Disnakertrans NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2022. Penghitungannya dengan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi serta produktivitas dan kesempatan kerja dengan nilai Alfa sebesar 0,1 atau 10 persen.

Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih. 

Namun, diputuskan bahwa UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164,195 sesuai usulan Disnakertrans. UMP Nusa Tenggara Barat 2023 yang telah ditetapkan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2023.

Itulah informasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat 2023. Apakah dari informasi di atas membuat kamu tertarik untuk bekerja di NTB?

Temukan puluhan ribu lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan terkenal di KitaLulus. Melamar di KitaLulus cepat, mudah dan aman. Seluruh lowongan pun telah melalui proses verifikasi ketat sehingga terjamin keamanannya.

Yuk, download aplikasi KitaLulus secara gratis dan temukan pekerjaan impianmu sekarang!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!