UMP Papua Barat 2023 Sudah Ditetapkan Naik Rp82.000

Nisa Maulan Shofa

Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.

Isi Artikel

Sebuah kabar gembira datang dari Papua Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsinya. UMR Papua Barat 2023 memang telah diumumkan sejak pertengahan November 2022.

Untuk detail tentang berapa UMP Papua Barat 2023 dan bagaimana perbandingannya dengan UMR tahun lalu, KitaLulus telah merangkum informasinya untukmu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Berapa UMP Papua Barat 2023?

Sejak 16 November 2022, pemerintah Papua Barat telah menetapkan nominal terbaru UMR Papua Barat. Pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah Papua Barat ini jauh lebih awal dibanding dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemnaker, yaitu paling lambat akhir November 2022.

Dikutip dari Antara News, pengumuman tentang UMR Papua Barat 2023 ini disampaikan Frederik Saidui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat.

Frederik menyatakan bahwa kenaikan UMP Papua Barat 2023 memang sedikit, yaitu hanya Rp82.000 saja. Dengan demikian, kini UMP Papua Barat 2023 adalah sebesar Rp3.282.000.

Meskipun belum ada Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan untuk meresmikan kenaikan UMP Papua Barat 2023 itu, tetapi pengumuman tersebut resmi ditandatangani oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa pada 16 November 2022 di Manokwari.

Sebagai informasi, berikut perbandingan UMR Papua Barat selama 7 tahun terakhir.

  1. UMR 2023: Rp3.282.000
  2. UMR 2022: Rp3.200.000
  3. UMR 2021: Rp3.134.600
  4. UMR 2020: Rp3.134.600
  5. UMR 2019: Rp2.934.500
  6. UMR 2018: Rp2.667.000
  7. UMR 2017: Rp2.421.500

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia 2022

Berapa UMK Setiap Daerah di Papua Barat 2023?

Salah satu alasan sebuah kabupaten atau kota melakukan penyesuaian besaran upah minimum adalah karena sudah memiliki dewan pengupahan daerah. Namun, ada banyak daerah di Indonesia yang belum memilikinya, sehingga besaran UMK akan mengikuti UMP.

Nah, inilah yang juga terjadi di Papua Barat. Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK disamakan dengan UMP, yaitu Rp3.282.000.

Berikut rincian UMK setiap daerah Papua Barat 2023 & 2022 sebagai perbandingan.

  1. Kabupaten Fak-fak menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  2. Kabupaten Kaimana menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  3. Kabupaten Teluk Wondama menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  4. Kabupaten Teluk Bintuni menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  5. Kabupaten Manokwari menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  6. Kabupaten Sorong Selatan menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  7. Kabupaten Sorong menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  8. Kabupaten Raja Ampat menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  9. Kabupaten Tambrauw menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  10. Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  11. Kabupaten Manokwari Selatan menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000
  12. Kota Sorong menjadi Rp3.282.000 dari Rp3.200.000

Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP - KitaLulus

Dasar Hukum Penetapan UMR Papua Barat 2023

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih menjadi dasar hukum untuk menetapkan pembaruan upah minimum di setiap daerah di Indonesia.

Landasan hukum turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tetap dipakai meskipun aliansi buruh menentangnya karena menilai aturan tersebut kurang relevan untuk digunakan sekarang.

Dengan aturan dari PP Nomor 36/2021 tersebut, faktor yang ditinjau untuk menetapkan UMR Papua Barat 2023 adalah:

  1. Pertumbuhan ekonomi daerah di Papua Barat.
  2. Inflasi Papua Barat secara year on year yang hitung dari kondisi ekonomi kuartal IV di tahun sebelumnya, kuartal I, II, III di tahun berjalan (dengan periode September 2021–September 2022).
  3. Penyerapan ketenagakerjaan.

Seluruh data-data dari ketiga faktor di atas diperoleh dari badan statistika resmi pemerintah, yaitu BPS.

Selain itu, pemerintah juga melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menetapkan pembaruan upah minimum, seperti:

  1. Aliansi buruh/pekerja
  2. Aliansi pengusaha
  3. Akademisi
  4. Pejabat pemerintahan dan daerah yang terkait

Mengapa Pengumuman UMP 2023 Diundur?

Sementara itu, sejak artikel ini ditulis, Kemenaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa batas akhir penetapan upah minimum berubah, yang awalnya pengumuman UMP 2023 pada 21 November, berubah menjadi 28 November 2022.

Dengan demikian, penetapan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia juga berubah karena harus menyesuaikan dengan pengumuman UMP.

Untuk pengumuman UMK disebutkan Kemenaker bahwa Gubernur dan pejabat daerah yang berwenang harus sudah mengumumkan UMK paling lambat 7 Desember 2022. Tenggat tersebut mundur dari yang awalnya 30 November 2022.

Pengunduran jadwal pengumuman upah minimum ini bukan tanpa alasan. Kemenaker telah melakukan pembaruan tentang faktor dan penghitungan penetapan upah minimum. Sehingga, rekomendasi pembaruan UMP 2023 yang dikirimkan oleh seluruh gubernur dengan kenaikan lebih dari 10% harus diubah.

Itulah informasi terbaru tentang UMP Papua Barat 2023 lengkap dengan UMK di seluruh kabupaten/kotanya. Untuk segala update mengenai upah minimum hingga segala jenis informasi seputar kerja, kamu bisa memantau laman web KitaLulus.

KitaLulus juga punya puluhan ribu lowongan kerja yang bisa kamu lamar secara gratis. Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus untuk melamar pekerjaan yang kamu impikan dengan mudah. Ayo install aplikasi KitaLulus sekarang juga untuk kemudahan menjari kerja sesuai passion!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!