UMP Kalimantan Utara 2023 Tertinggi Se-Kalimantan, Ini Besarnya

Putri Prima

Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.

Isi Artikel

Kalimantan Utara termasuk provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023. Diketahui, Gubernur Kaltara telah mengeluarkan surat keputusan mengenai jumlah kenaikan UMP  Kalimantan Utara 2023 ini.

Keputusan tersebut tentu saja sudah melalui berbagai pertimbangan dan berpedoman kepada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku. Lalu, berapakah angka kenaikan UMP Kalimantan Utara 2023 serta perbandingannya dengan 2022?

Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Berapa Kenaikan UMP Kalimantan Utara 2023?

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, telah secara resmi menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 203 pada Senin, 28 November 2022.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.835/22 telah ditetapkan bahwa UMP Kalimantan Utara 2023 naik menjadi Rp3.251.702,67 atau mengalami kenaikan sebesar Rp234.976,67 atau 7,79 persen dibandingkan UMP 2022.

Sama seperti tahun lalu, dengan kenaikan sebesar 7,79 persen ini maka UMP Kaltara 2023 menjadi yang paling tinggi se- Kalimantan.

UMP Kalimantan Utara 2022

Keputusan kenaikan UMP Kaltara 2022 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut ditetapkan bahwa UMP Kaltara 2022 adalah Rp3.016.738, naik sebesar Rp15.934 dari UMP Kalimantan Utara 2021 yang sebesar Rp3.000.804.

Kenaikan UMP Kalimantan Utara pada 2022 menjadikan provinsi ini sebagai provinsi dengan UMP tertinggi se-Kalimantan.

Dari SK tersebut, diketahui juga bahwa Tarakan menjadi kota dengan UMK 2022 tertinggi di Kalimantan Utara setelah mengalami kenaikan Rp12.482,35 atau 0,33 persen dari UMK Tarakan 2021. Diketahui UMK Tarakan 2022 adalah sebesar Rp3.774.378,35.

Sedangkan untuk daerah dengan UMK terendah di Kalimantan Utara adalah Kabupaten Nunukan yaitu sebesar Rp3.088.888.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2023 Naik Hingga 7,15%, Cek Jumlahnya

Daftar UMK Kalimantan Utara 2023

UMK Kalimantan Utara tahun 2023 telah diumumkan. Kota Tarakan menempati posisi pertama karena memiliki UMK 2023 tertinggi di Kalimantan Utara, yaitu sebesar Rp4.055.356.

Sementara wilayah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Nunukan dengan nominal Rp3.319.895. Sebagai perbandingan untuk kamu, berikut ini daftar UMK Kalimantan Utara 2023.

  1. UMK Kabupaten Bulungan 2023 naik sebesar 7,56% menjadi Rp3.362.895 dari UMK 2022 Rp3.126.462.
  2. UMK Kabupaten Nunukan 2023 naik sebesar 7,45% menjadi Rp3.319.134 dari UMK 2022 Rp3.088.888.
  3. UMK Kota Tarakan 2022 naik sebesar 7,44% menjadi Rp4.055.356 dari UMK 2022 Rp3.761.896.
  4. UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 naik sebesar 7,67% menjadi Rp3.370.205 dari UMK 2022 Rp3.130.136.
  5. UMK Kabupaten Malinau 2023 naik sebesar 7,58% menjadi Rp3.494.498 dari UMK 2022 Rp3.248.279.

Baca juga: Sudah Sah, UMP Lampung 2023 Naik Signifikan! Ini Besarannya

Dasar Kenaikan UMP Kalimantan Utara 2023

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2023 sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan pada Kamis, 24 November 2022.  Dalam rapat tersebut hadir tiga unsur penting yaitu pemerintah, pengusaha, pekerja.

Pada penetapan tahun ini, pedoman perhitungan UMP tidak lagi berpatokan pada PP No.36 tahun 2021 karena seperti arahan Pemerintah Pusat perhitungan UMP harus berpedoman pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP tahun 2023.

Berdasarkan Permenaker, perhitungan UMP harus melihat inflasi provinsi ditambah alfa dikali pertumbuhan ekonomi provinsi dikali UMP tahun berjalan.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin, mengatakan untuk alfa sendiri didapatkan dari perhitungan peluang kerja dengan hasil produktivitas daerah. Di mana alfa yang ditentukan pemerintah pusat adalah 0,1-03. Untuk Kalimantan Utara Sendiri diperoleh alfa 0,21.

Kemudian, dari angka 0,21 tersebut, setelah dimasukkan ke dalam formulasi rumus yang ditetapkan maka diperoleh angka UMP tahun 2023 ini sebesar Rp3.251.702,67.

Keputusan kenaikan UMP Kalimantan Utara berlaku untuk pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan  pelaku usaha mikro kecil, tidak diwajibkan untuk menerapkan UMP.

Perusahaan yang sudah memberikan gaji karyawan di atas UMP pun dilarang untuk menurunkan gaji karyawan.

Itulah informasi kenaikan UMP Kalimantan Utara pada tahun 2023 yang perlu kamu ketahui.

Melihat cukup kompetitifnya gaji di Kalimantan Utara, apakah kamu tertarik untuk menemukan pekerjaan di daerah Kaltara? Jika iya, kamu tidak perlu pusing mencari kesana-kemari karena informasi lowongan kerja di Kalimantan Utara bisa dengan mudah kamu temukan di aplikasi KitaLulus.

Di aplikasi KitaLulus, kamu dapat menemukan puluhan ribu lowongan pekerjaan yang tersebar di kota-kota besar Indonesia, termasuk Kalimantan. Kamu juga tidak perlu khawatir tentang keamanan lowongan karena semua lowongan yang terpasang di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi sehingga terjamin bebas penipuan atau palsu.

Melamar di KitaLulus gratis lho, yuk download aplikasi KitaLulus sekarang!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!