Kota Jogja dikenal sebagai salah satu kota budaya yang dalam perekonomiannya didapatkan dari sektor-sektor industri pengolahan, perdagangan, hotel, resto, wisata, jasa sewa, dan lainnya. Semakin banyak wisatawan yang datang, baik lokal maupun mancanegara, perekonomian di kota Joga juga mengalami peningkatan. Sama halnya dengan UMK Jogja 2023.
Informasi seputar upah minimum kabupaten/kota di Jogja menjadi salah satu yang masih sering dicari oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang bekerja di pabrik atau perusahaan. Hal ini penting untuk menyesuaikan apakah mereka menerima upah atau bayaran yang layak dan sesuai.
Lalu, berapakah angka UMK Jogja 2023? Berikut penjelasan lengkapnya.
UMK Jogja 2023 Tertinggi Se-DIY

Kenaikan UMK Jogja 2023 mengalami kenaikan hingga 7,93%. Persentase kenaikan ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki rerata kenaikan upah minimum sekitar 7,6%–7,90%.
Selain persentase kenaikan, besaran UMK Jogja tahun ini juga menjadi yang tertinggi di Provinsi Yogyakarta seperti tahun-tahun sebelumnya. UMK Jogja 2023 adalah Rp2.324.775. Artinya, upah minimum Kota Yogyakarta memiliki kenaikan sebesar Rp170.806 dibanding tahun 2022 yang hanya Rp2.153.970.
Berikut rincian upah minimum Jogja selama lima tahun terakhir sebelum 2023.
- 2022 : Rp2.153.970
- 2021 : Rp2.069.530
- 2020 : Rp2.004.000
- 2019 : Rp1.864.400
- 2018 : Rp1.709.150
Baca Juga: Daftar UMP DI Yogyakarta 2023, Kota dan Kabupaten Terbaru
Dasar Hukum dan Perhitungan UMK Jogja 2023
Kenaikan UMK ini didasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Ya, aturan penyesuaian upah minimum tahun 2023 tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seperti tahun sebelumnya.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara khusus dikeluarkan oleh Kemenaker pada 16 November 2022 sebagai tanggapan aksi buruh yang menolak menggunakan aturan sebelumnya.
Hal tersebut dianggap bahwa pada formula perhitungan di aturan sebelumnya akan menghasilkan penyesuaian nominal upah minimum yang tidak adil di beberapa daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi tidak baik.
Oleh karena itu, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini memiliki beberapa perubahan aturan dan formula perhitungan upah minimum, antara lain:
- Faktor penyesuaian upah minimum berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja setiap daerah yang dihitung dalam satu tahun terakhir, yaitu dari September 2021–September 2022.
- Terdapat nilai penyesuaian upah minimum yang didapat dari nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus atau yang juga disebut alfa.
- Indeks khusus atau alfa adalah nilai khusus antara 0,10–0,30 yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
- Ketika perhitungan dalam penyesuaian upah minimum bernilai negatif karena pertumbuhan ekonomi rendah atau bahkan negatif, maka nilai pertumbuhan ekonomi tidak digunakan, hanya nilai inflasi saja yang dipakai.
- Persentase kenaikan upah minimum maksimal 10%, tidak boleh lebih.
Dengan aturan-aturan baru tersebut diharapkan akan menjadi solusi terbaik dalam penyesuaian upah minimum 2023.
UMK Jogja dan daerah lainnya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun bisa diatur secara mandiri oleh perusahaan dengan harapan akan lebih tinggi dibanding nilai upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Bagi para pekerja yang mendapati perusahaan tempat bekerja memberikan upah di bawah upah minimum, baik UMK atau UMP bisa langsung melaporkan ke dinas ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan. Disnakertrans akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru - KitaLulus
Itulah penjelasan lengkap tentang UMK Jogja 2023. Jika kamu berniat mencari kerja di kota ini, kamu bisa cek info lowongan kerjanya di KitaLulus! Cara melamarnya cukup mudah, kamu hanya perlu persiapkan CV dari sekarang dan download aplikasi KitaLulus untuk melamar lowongan kerja Jogja!