UMK Palembang 2023 telah resmi diumumkan naik pada akhir tahun 2022. Sayangnya, tidak semua karyawan mengetahui soal kenaikan upah ini. Padahal ini penting untuk mengonfirmasi apakah perusahaan tempatmu bekerja memenuhi hak para pekerjanya.
Sementara itu, bagi pencari kerja, nominal UMK juga penting guna memastikan perusahaan membayar sesuai peraturan pemerintah. Nah, untuk mengetahui nominal fix tentang UMK Palembang terbaru, simak penjelasan rinci di bawah ini, ya!
Berapa UMK Palembang 2023?
Upah Minimum Kota (UMK) Palembang di tahun 2023 telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan keputusan pemerintah setempat, ditetapkan bahwa UMK Palembang 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,5% atau sekitar Rp256.000 dari tahun 2022.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, Palembang memiliki UMK sejumlah Rp3.289.409. Maka dengan kenaikan ini, UMK Palembang 2023 menjadi sebesar Rp3.565.409.
Angka kenaikan tersebut tentu dinilai tinggi setelah pada 2022 hanya naik Rp19.400. Dan dari 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, hanya 5 wilayah yang melakukan penyesuaian UMK secara mandiri karena telah memiliki dewan pengupahan sekaligus perhitungan akhir yang melebihi UMP. Palembang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi se-Sumatera Selatan 2023.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru - KitaLulus
Dasar Penetapan UMK Palembang 2023

Kenaikan upah minimum Palembang tahun 2023 memang tidak di angka maksimum, di mana Kemenaker menyebutkan maksimal persentase kenaikan adalah 10%. Meski begitu, 7,5% menjadi angka yang cukup menggembirakan bagi masyarakat Palembang.
Dasar penetapan upah minimum terbaru adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada beberapa faktor yang menentukan kenaikan UMK 2023, yaitu:
- Nilai inflasi tahunan dari September 2021–September 2022.
- Nilai pertumbuhan ekonomi.
- Nilai alfa atau kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10–0,30.
Baca juga: Akhirnya! UMK Makassar 2023 Tembus Rp3,5 Juta
UMK Palembang 5 Tahun Terakhir
Tidak lengkap rasanya jika kita tidak melihat rincian kenaikan upah minimum Palembang dari tahun ke tahun. Maka dari itu, supaya kamu bisa membandingkan kenaikan upah minimum Palembang selama ini, berikut KitaLulus rangkum infonya untukmu.
- 2022: Rp3.289.409 naik 0,53% dari UMK 2021
- 2021: Rp3720.093 naik 3,3% dari UMK 2020
- 2020: Rp3.165.591 naik 8,51% dari UMK 2019
- 2019: Rp2.917.260 naik 8,03% dari UMK 2018
- 2018: Rp2.700.360 naik 8,7% dari UMK 2017
- 2017: Rp2.484.000 naik 8,28% dari UMK 2016
Dari data di atas, kita bisa melihat bahwa Palembang selalu mengalami kenaikan UMK, bahkan saat keadaan Covid-19 sekalipun.
Apakah kamu tertarik mencari kerja di Bumi Sriwijaya ini? Kalau kesulitan cari lowongan kerja yang sesuai, yuk lamar pekerjaan di KitaLulus! Di platform ini, kamu bisa menemukan berbagai jenis lowongan dengan mudah, karena ada banyak jenis pekerjaan sesuai keahlianmu!
Lebih kerennya, kamu juga bisa langsung kirim lamaran ke WhatsApp HRD, lho! Menarik bukan? Jadi tunggu apalagi, yuk download KitaLulus sekarang juga dan gapai karir impianmu!