Pengertian UMKM, Ciri, Jenis, dan Contoh Usahanya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
umkm adalah
Pengertian UMKM, Ciri, Jenis, dan Contoh Usahanya

UMKM adalah salah satu jenis usaha yang sudah umum di kalangan masyarakat kita. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kehadiran UMKM dan kemampuannya bertahan pada tahap krisis menjawab tantangan perekonomian di Indonesia. Hal inilah yang membuat sektor industri ini menjadi andalan dalam roda perekonomian masyarakat.

Untuk lebih memahami tentang apa itu UMKM dan perannya dalam perekonomian, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian UMKM

Dengan membaca kepanjangan UMKM sebetulnya kita sudah sedikit dapat gambaran tentang apa itu UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat dengan tujuan memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

Sementara itu, Bank Dunia mendefinisikan UMKM ke dalam tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset.

Kriteria usaha mikro adalah memiliki jumlah karyawan kurang dari 10 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD 100 ribu, serta jumlah aset tidak melebihi USD 100 ribu. 

Sementara itu, yang dikatakan usaha kecil adalah memiliki karyawan kurang dari 30 orang, dengan pendapatan setahun tidak lebih dari USD 3 juta, dan jumlah aset tidak lebih dari USD 3 juta.

Lalu untuk usaha menengah memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, memiliki pendapatan setahun hingga USD 15 juta, dan jumlah aset mencapai USD 15 juta.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Para ahli turut memberikan pendapatnya mengenai apa itu UMKM. Menurut para ahli, pengertian UMKM adalah sebagai berikut.

1. Rudjito

Pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

2. Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, dan sumber daya manusia.

3. M. Kwartono

Menurut M. Kwartono, UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1 M dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM

kriteria UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tahun 2021, klasifikasi UMKM terdiri dari tiga kategori, yaitu usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah.

Sebagai pemilik UMKM, hendaknya kita mengetahui kategori bisnis yang dijalankan guna memperoleh izin usaha serta menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Untuk membedakannya, terdapat kriteria tersendiri dalam setiap kategori sehingga Anda dapat mengklasifikasikan kategori bisnis Anda.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro umumnya dikelola oleh individu atau keluarga kecil dengan sumber daya terbatas. Usaha mikro biasanya dijalankan dengan menggunakan modal sendiri atau pinjaman kecil dari keluarga atau kerabat.

Contoh usaha mikro di Indonesia antara lain usaha warung makan kecil, toko kelontong, usaha jahit, tukang cukur, dan usaha kerajinan tangan. 

Sebuah usaha mikro memiliki omzet tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 300 juta. Selain itu, aset tetap kurang dari atau sama dengan Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu bentuk usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dijalankan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan bagian dari anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar.

Usaha ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada usaha mikro meskipun masih fokus pada pasar lokal atau regional. Contoh usaha kecil di antaranya bengkel motor/mobil, toko baju, salon kecantikan,perusahaan percetakan, dan peternakan sapi perah.

Omzet dari usaha kecil adalah lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar per tahun. Sementara aset tetap lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

3. Usaha Menengah

Usaha menengah tentu saja memiliki jangkauan pasar yang lebih luas hingga mencakup pasar nasional atau internasional. Usaha menengah biasanya memiliki potensi pertumbuhan yang lebih besar daripada usaha mikro dan kecil serta cenderung lebih stabil.

Contoh usaha menengah di antaranya perusahaan manufaktur kecil, distributor barang konsumen, restoran cepat saji, toko bangunan, dan perusahaan jasa konsultan.

Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha menengah jika omzet tahunannya lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar. Di samping itu, aset tetap lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Baca juga: Cara Mudah Membuat Keterangan Usaha Bagi Pengusaha Mikro

Ciri-ciri UMKM

Ciri-ciri UMKM

UMKM adalah sektor usaha dengan ciri khas yang membedakannya dengan usaha-usaha lainnya. Adapun ciri-ciri UMKM meliputi sebagai berikut.

  • Tempat usaha bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Umumnya pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, namun sebagian juga telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank.
  • Jenis barangnya tidak tetap dan dapat berganti sewaktu-waktu.
  • Belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan usaha dan pribadi masih menjadi satu.
  • Umumnya belum memiliki legalitas, termasuk NPWP.

Syarat UMKM untuk Mendapatkan Izin Usaha

Saat ini, pemerintah tengah menggerakkan secara masif agar UMKM bisa mendapatkan izin usaha. Tapi, izin tersebut hanya bisa didapatkan oleh UMKM yang memenuhi syarat. Syarat untuk memperoleh izin UMKM adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan dimiliki oleh pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/Polri
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Cara Daftar Izin UMKM

Jika Anda memenuhi syarat, selanjutnya untuk mendaftarkan UMKM Anda agar berizin, ikuti langkah-langkah pendaftaran berikut ini:

  • Buat akun melalui situs Badan Koordinasi Modal (BKPM) di https://oss.go.id.
  • Setelah berhasil mendaftar, silakan login kemudian klik Perizinan Berusaha lalu pilih Perseorangan.
  • Kemudian pilih tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau Tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil untuk usaha perseorangan kecil.
  • Pada formulir Data profil, kamu harus melengkapi informasi yang kosong lalu lanjutkan.
  • Jika kamu memiliki lebih dari satu usaha klik tambahkan usaha sampai semuanya terupload.
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (jika dipersyaratkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Kamu bisa melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang sudah diisi dan dapat melakukan preview NIB,Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di draft NIB dan izin usaha. Kemudian beri centang pada kotak disclaimer kemudian proses NIB.
  • Bila sudah selesai, UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lingkungan, dan izin usaha dari NIB dan izin usaha.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Peran UMKM

Dalam roda perekonomian di tanah air, UMKM adalah bidang usaha yang punya fungsi begitu besar. Setidaknya, terdapat 5 peran penting UMKM yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Memenuhi Berbagai Kebutuhan Masyarakat Secara Cepat

UMKM adalah bidang usaha yang dekat dengan masyarakat dan dijalankan sendiri oleh masyarakat. Oleh karena itu setiap usaha UMKM bisa memenuhi kebutuhan dengan cepat. UMKM juga menghidupkan perekonomian di sekitarnya, karena biasanya mereka menggunakan bahan baku yang dibeli dari masyarakat sekitar. 

2. Menciptakan Kondisi Ekonomi yang Lebih Merata

Seperti yang sudah sedikit disinggu tadi, bahwa dengan adanya UMKM, roda perekonomian masyarakat bergerak. Sektor ini juga mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.

3. Membuka Lapangan Kerja Baru

Meskipun berskala mikro, kecil, maupun menengah, nyatanya peran UMKM juga mampu menyerap calon pekerja. UMKM mampu membuka lapangan pekerjaan baru sehingga mengurangi angka pengangguran.

4. Meningkatkan Devisa Indonesia

Devisa adalah sumber pendapatan negara. Adanya UMKM di tengah masyarakat juga dapat meningkatkan devisa. Apalagi ketika produk dari UMKM tersebut sudah mampu dijual hingga mancanegara.

5. Mendukung Ekonomi Indonesia saat Situasi Kritis

UMKM adalah sektor bisnis yang memiliki daya tahan tinggi sehingga mampu mendukung perekonomian di tengah krisis sekalipun. Indonesia pernah beberapa kali dihadapkan dengan krisis ekonomi, seperti pada tahun 1997. Berkat UMKM yang terus berkembang, keadaan ekonomi Indonesia bisa diperbaiki.

Data Perkembangan UMKM di Indonesia

Tiap tahunnya, UMKM terus mengalami perkembangan. Berikut ini data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM mengenai jumlah pertumbuhan UMKM.

  • 2009 berjumlah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2010 berjumlah 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
  • 2011 berjumlah 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2012 berjumlah 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2013 berjumlah 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%
  • 2014 berjumlah 57.895.721  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2015 berjumlah 59.262.772  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2016 berjumlah 61.651.177  unit dengan pangsa 99,99%
  • 2017 berjumlah 62.922.617  unit dengan pangsa 99,99%

Baca juga: 12+ Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil yang Bisa Anda Coba Sekarang

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia

Jumlah UMKM yang tiap tahun mengalami kenaikan tidak terlepas dari beberapa hal krusial yang memengaruhinya. Berikut ini beberapa hal yang menjadi faktor perkembangan UMKM di Indonesia.

1. Jangkauan Terhadap Teknologi

Kemudahan UMKM dalam menjangkau teknologi menjadi salah satu faktor yang mendukung perkembangannya. Saat ini dengan diikuti dengan kemudahan akses internet, UMKM menjadi semakin dimudahkan dalam proses menjalankan bisnis. 

2. Kemudahan Pinjaman Modal

Perkembangan UMKM juga tidak terlepas dari dukungan perbankan yang menyuntikan modal untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

3. Penurunan Tarif PPh Final

Pemerintah terus berusaha untuk mendukung UMKM. Ini ditunjukkan dengan diberikannya keringanan tarif PPh final. Pada awalnya pemerintah menetapkan kewajiban pajak sebesar 1 persen. Namun per bulan Juli 2018, dikeluarkan aturan baru yang menetapkan penurunan tarif PPh final untuk pelaku UMKM menjadi 0,5 persen.

Contoh UMKM

Tidaklah begitu sulit untuk menemukan contoh UMKM. Di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda, pasti ada jenis bisnis tersebut. Beberapa contoh UMKM adalah:

  • Toko kelontong
  • Kuliner
  • Kerajinan tangan
  • Otomotif

Kehadiran UMKM di tengah perekonomian Indonesia memang begitu membawa dampak besar. Tentunya sebagai pelaku UMKM harus didukung dengan para pekerja yang berkualitas agar usaha semakin maju.

Beruntungnya saat ini untuk membuka lowongan dan menemukan calon pekerja begitu mudah berkat aplikasi KitaLulus. Aplikasi KitaLulus memungkinkan Anda menemukan kandidat terbaik dan cepat sesuai dengan kebutuhan. Anda juga diberikan akses penuh untuk menentukan bagaimana cara menyaring kandidat sesuai kebutuhan. Segera pasang info loker perusahaan Anda sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top