Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Merk Usaha Dagang Anda

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Daftar merk usaha dagang
Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Merk Usaha Dagang Anda

Dalam dunia bisnis atau usaha, kepemilikan atas merk dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing. Dengan kata lain, merk merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda dengan usaha sejenis lainnya.

Adanya merk dagang diharapkan bisa meningkatkan penghasilan atau omset dari usaha atau bisnis yang dijalani. Ada beberapa fungsi dari merk dagang yang perlu Anda ketahui. Mulai sebagai tanda pengenal hingga alat promosi.

Pemilihan merk dagang pun harus hati-hati agar nanti di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelum Anda memilih dan mendaftarkan merk dagang pilihan, sebaiknya cek dulu apakah ada usaha atau bisnis lain dengan nama tersebut.

Lalu, bagaimana cara cek merk dagang? Dan bagaimana cara daftar merk dagang? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Apa itu UMKM? Ketahui Pengertian, Kriteria, dan Datanya

Pengertian Merk Dagang

Sebelum Anda mengetahui cara cek merk dagang dan cara daftar merk dagang, ada baiknya pahami dulu terkait pengertian merk dagang. Apa itu merk dagang?

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, pengertian merk dagang adalah sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang.

Merk dagang merupakan salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk identifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasaran.

Menurut lembaga Otoritas Jasa Keuangan, merk dagang merupakan sebuah bentuk atau lambang yang digunakan oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang seperti house brand atau trademark.

Selain itu, merk dagang juga bisa diartikan sebagai nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau layanan dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.

Merk dagang bisa membuat suatu produk atau layanan yang didistribusikan menjadi unik dan berbeda dengan bisnis atau usaha sejenis lainnya. Selain itu, merk dagang juga bisa sebagai identitas bisnis atau usaha. Sehingga nantinya pelanggan akan lebih mudah mengenali produk atau layanan yang dipasarkan.

Tujuan adanya merk dagang adalah agar pelanggan tidak bingung, salah dalam memilih, dan menjadi lebih mudah dalam mengenali produk atau jasa yang akan dibeli.

Dilansir dari laman DJKI Kemenkumham, ada dua fungsi dari pendaftaran merk dagang. Di antaranya adalah:

  • Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk barang atau jasa sejenis

Lalu, bagaimana cara cek merk dagang yang sudah terdaftar? Dan bagaimana cara daftar merk dagang?

Cara Cek Merk Dagang

Salah satu hal yang harus Anda perhatikan dalam pemilihan merk dagang adalah mengetahui apakah ada usaha atau bisnis lain menggunakan nama yang sama. Apakah merk dagang yang dipilih sudah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI atau belum.

Hal fatal yang akan terjadi jika Anda tidak melakukan pengecekkan sebelum memilih merk dagang adalah gugatan dari pemilik merk dagang tersebut. Nah, untuk menghindari hal seperti itu di kemudian hari, ada baiknya Anda mengetahui cara cek merk dagang di DJKI.

Berikut cara cek merk dagang yang sudah terdaftar di DJKI:

  1. Pertama-tama, Anda harus mengujungi situs pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Lalu pilih menu “MEREK” yang terdapat di kolom pencarian
  3. Kemudian masukkan nama yang ingin Anda cari
  4. Langkah terakhir adalah apakah nama yang Anda inginkan muncul dengan pendaftar lain atau belum terdaftar sama sekali.

Selain dengan cara online, cara cek merk dagang juga bisa dilakukan dengan offline. Anda bisa melakukannya melalui konsultasi bersama konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan ahli dalam bidang merk dagang dan kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Jika Anda ingin menggunakan cara cek merk dagang secara offline, maka Anda bisa menghubungi layanan konsultan yang Anda ketahui. Anda bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp200 ribu per merk dagang yang ingin di cek.

Cara cek merk dagang ini bertujuan untuk menghindari penolakan saat Anda melakukan permohonan pendaftaran serta gugatan yang diajukan oleh pihak lain. Hal ini bisa saja disebabkan adanya kemiripan atas merk dagang yang sudah didaftarkan.

Setelah mengetahui cara cek merk dagang, dan memastikan bahwa nama yang Anda pilih tidak ada yang memiliki, maka Anda harus segera mendaftarkan merk dagang tersebut. Lalu bagaimana cara daftar merk dagang?

Cara Daftar Merk Dagang

Setelah Anda mengetahui bahwa nama yang dipilih belum ada yang memiliki, Anda bisa segera mendaftarkan merk dagang tersebut. Permohonan ini dapat dilakukan oleh Anda sendiri atau melalui orang lain dengan surat kuasa.

Ada dua cara daftar merk dagang yang bisa Anda lakukan. Yaitu cara offline dengan mendatangi langsung kantor yang berwenang, dan cara online melalui situs official-nya.

BACA JUGA: Hal yang Perlu Anda Perhatikan dalam Mengembangkan Usaha. Apa Saja?

Berikut cara daftar merk dagang offline:

  1. Datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan ajukan pendaftaran hak merk dagang dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam dua rangkap atau dua dokumen menggunakan bahasa Indonesia, serta menggunakan formulir yang sudah disediakan oleh DJKI
  3. Membuat formulir permohonan Hak Merek Dagang dalam bahasa Indonesia sebanyak dua rangkap atau dua dokumen, yang berisikan informasi seputar usaha Anda yang terdiri dari:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
  4. Komponen merk dagang (warna, logo, kata, jenis huruf, dll)
  5. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merk pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas)

  1. Lalu menyerahkan dokumen sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran Hak Merek Dagang yang berisikan:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris
  3. Fotokopi peraturan kepemilikan bersama (jika permohonan diajukan atas lebih dari satu nama atau merk dagang kolektif)
  4. Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
  5. Tanda pembayaran biaya permohonan
  6. Sepuluh e-ticket merek (ukuran maksimal 9×9 cm dan minimal 2×2 cm)
  7. Surat pernyataan bahwa merk tersebut adalah milik pemohon

  1. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran kepada Menteri Hukum dan HAM
  2. Kemudian Anda bisa menunggu pengumuman resmi paling lama 15 hari kerja sejak pengajuan permohonan
  3. Setelah pengumuman, jika permohonan Anda diterima, maka aka nada pemeriksaan substantif untuk menilai kekayaan dan kesesuaian dengan ketentuan
  4. Pengumuman hasil pemeriksaan substantif tersebut paling lambat 150 hari sejak pemeriksaan dilakukan
  5. Jika hasilnya disetujui, maka Anda bisa memulai proses pendaftaran merk dagang sampai mendapatkan hak penggunaan merk yang membutuhkan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan

Sebelum Anda menggunakan cara cek merk dagang online, sebaiknya Anda melengkapi syarat yang dilampirkan. Di antaranya adalah:

  1. E-ticket atau Label Merek
  2. Tanda tangan pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Setelah Anda memenuhi persyaratan yang diajukan, Anda bisa langsung mengikuti cara daftar merk dagang online di bawah ini:

  1. Lakukan registrasi di situs merek.dgip.go.id dengan membuat permohonan baru
  2. Pesan kode billing melalui situs simpaki.dgip.go.id
  3. Pada menu jenis pelayanan, pilih “MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS”
  4. Lalu pilih “USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL” atau “UMUM”
  5. Kemudian pilih opsi “SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)”
  6. Isi Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel serta data lainnya)
  7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  8. Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah membuat akun baru di situs merek.dgip.go.id
  9. Pilih “PERMOHONAN ONLINE”
  10. Pilih tipe permohonan, masukan kode billing yang sudah dibayarkan
  11. Isi data pemohon
  12. Masukkan data merk dagang
  13. Isi data kelas dengan klik “TAMBAH”
  14. Kemudian pilih “TAMBAH” untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  15. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan ulang dan pastikan semua data yang terisi sudah benar
  16. Cetak Draft Tanda Terima
  17. Klik “SELESAI”, dan cara daftar merk dagang Anda sudah berhasil

Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria merk dagang yang tidak dapat didaftarkan. Yaitu:

  • Jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Jika berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Jika memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  • Jika tidak memiliki daya pembeda
  • Jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Lalu di Pasal 21 ayat (1) permohonan pengajuan merk dagang akan ditolak jika merk dagang tersebut memiliki persamaan dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain atau barang dan/atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merk dagang berbeda-beda dengan jenis UMKM dan Umum. Biaya pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa mencapai Rp500 ribu jika didaftarkan secara secara online

Untuk pengajuan yang dilakukan secara offline dikenakan biaya kisaran Rp600 ribu. Sementara itu untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum dikenakan biaya Rp1,8 juta secara online dan Rp2 juta yang diajukan secara offline.

Itulah penjelasan mengenai merk dagang, cara cek merk dagang, cara daftar merk dagang, hingga biaya yang harus dikeluarkan. Jangan lupa untuk mendaftarkan merk dagang usaha atau bisnis Anda segera mungkin.

Jika Anda membutuhkan karyawan untuk membantu bisnis atau usaha, Anda bisa menaruh lowongan pekerjaan di KitaLulus. Sebagai salah satu situs portal kerja, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.

Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan pekerjaan di KitaLulus. Dapatkan karyawan terbaik untuk mengembangkan bisnis atau usaha Anda bersama KitaLulus mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top