Apa Itu Faktur Pajak? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
faktur pajak adalah
Apa Itu Faktur Pajak? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Faktur pajak adalah dokumen resmi berisi informasi tentang suatu transaksi penjualan atau pembelian barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan sekaligus sebagai salah satu dokumen penting dalam pelaporan pajak.

Ada beberapa jenis faktur pajak, di antaranya yaitu faktur pajak masukan dan keluaran. Apa perbedaan antara keduanya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel KitaLulus di bawah ini.

Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak

Dikutip dari salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012, yang dimaksud faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dari pengertian singkat tersebut, bisa disimpulkan bahwa inti dari faktur pajak adalah:

  • Hanya PKP yang diwajibkan untuk membuatnya
  • Dibuat ketika PKP melakukan transaksi BKP atau JKP dengan pembeli
  • Selain harga asli, BKP dan/atau JKP yang diperjualbelikan PKP dikenakan pajak

Baca Juga: Apa Itu PPN, Dasar Aturan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Fungsi Faktur Pajak

Secara umum, fungsi faktur pajak adalah seperti berikut ini.

  1. Sebagai bukti pemungutan pajak yang sah terhadap BKP.
  2. Data bagi DJP dalam melakukan pengecekan atas berbagai transaksi bisnis yang dilakukan PKP.
  3. Memudahkan PKP apabila terjadi kesalahan dalam hal perpajakan pada kegiatan jual-beli BKP atau JKP.

Jenis-jenis Faktur Pajak

jenis Faktur Pajak

Terdapat 7 jenis faktur pajak yang dapat Anda pelajari. Berikut penjelasannya.

1. Faktur Pajak Keluaran

Salah satu jenis faktur pajak adalah faktur pajak keluaran. Dokumen ini merupakan jenis umum yang wajib dibuat PKP terhadap transaksi BKP, JKP, ataupun BKP yang tergolong mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan merupakan kebalikan dari faktur pajak keluaran. Faktur ini justru diterima oleh PKP saat melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain.

3. Faktur Pajak Pengganti

Perlu diketahui bahwa dokumen faktur pajak bisa diubah jika memang terjadi kesalahan informasi. Apabila PKP tidak melakukan revisi, maka PKP justru akan terkena masalah ketika pelaporan PPN. Nah, revisi faktur pajak ini disebut sebagai faktur pajak pengganti.

Namun, jika kesalahan terdapat pada pengisian NPWP, maka harus dilakukan revisi dengan prosedur yang berbeda, sebab pengisian faktur pajak dengan kesalahan pengisian NPWP akan otomatis menjadi faktur pajak batal sehingga harus dikeluarkan faktur pajak keluaran yang baru, bukan hanya sekadar revisi.

4. Faktur Pajak Gabungan

PKP dapat menggabungkan beberapa faktur pajak dalam satu bulan kalender. Namun, pembeli barang atau jasa harus sama.

5. Faktur Pajak Digunggung

Untuk PKP yang berstatus sebagai pedagang eceran bisa menggunakan jenis faktur pajak digunggung. Faktur pajak ini tidak berisi identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual.

6. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang terdapat kesalahan pengisian di dalamnya. Kesalahan ini bisa berupa salah identitas pembeli, penjual, hingga salah mengisi nomor seri faktur pajak. Dengan begitu, PKP harus melakukan revisi untuk nanti dikeluarkan faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Pembeli dapat melakukan pembatalan pembelian suatu barang atau jasa. Nah, karena sebelumnya sudah dilakukan pembayaran sehingga PKP juga sudah mengeluarkan faktur pajak keluaran, maka faktur pajak tersebut berubah menjadi faktur pajak batal.

Cara Membuat Faktur Pajak dan Contohnya

Ada beberapa hal yang perlu Anda pahami ketika membuat faktur pajak. Di bawah ini KitaLulus jelaskan beberapa catatan tentang cara membuat faktur pajak.

  1. Faktur pajak wajib dibuat paling lambat ketika PKP telah menerima pembayaran BKP/JKP dari pembeli.
  2. Harus terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas, hingga perubahan kuantitas BKP, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).
  3. Harus memuat pernyataan bahwa BKP telah berpindah ke pihak pembeli setelah dilakukan pembayaran.

Contoh Faktur Pajak dan Petunjuk Pengisiannya

Sudah memahami cara membuat faktur pajak, kini saatnya Anda melihat seperti apa dokumen faktur pajak. Contoh faktur pajak adalah sebagai berikut.

Contoh Faktur Pajak

Adapun panduan cara mengisi faktur pajak bisa Anda simak pada penjelasan di bawah ini:

  1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak harus Anda isi dengan nomor yang diberikan oleh DJP. Nomor seri ini sendiri biasa dikenal dengan NSFP yang memang berupa serangkaian kode dari DJP untuk memvalidasi faktur pajak bagi PKP.
  2. Pada bagian Pengusaha Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak dengan benar.
  3. Untuk bagian Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, silakan isi dengan baik sesuai nama, alamat, dan NPWP Perusahaan atau individu yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak. Jangan lupa sertakan NIK atau nomor passport pembeli/atau penerima.
  4. Pengisian pada Kolom Keterangan Barang:
  • Isi dengan baik keterangan barang atau jasa yang dibeli/diterima oleh pembeli. Jika pembeli membeli/menerima lebih dari satu barang/jasa, tuliskan secara urut dengan nomor 
  • Untuk kolom bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin silakan isi sesuai dengan kenapa barang/jasa tersebut diberikan kepada pembeli. Jika pembeli saat itu membeli barang secara tunai, maka isikan harga jual sesuai dengan yang dijadikan transaksi. Namun, jika pembeli baru memberikan uang muka atau DP, tuliskan jumlahnya sesuai yang diterima penjual. Jika pembelian dilakukan dengan sistem cicilan, maka tuliskan berapa yang diberikan pembeli pada setiap termin cicilannya.
  1. Baris selanjutnya setelah keterangan barang/jasa adalah total bayar seluruh barang/jasa yang dibeli/diterima pembeli. Jumlahkan dengan teliti.
  2. Jika Anda memberikan diskon atau potongan harga, tuliskan pada baris diskon di bagian bawah total harga.
  3. Bagian bawah, yaitu pengurangan uang muka yang telah diterima biasanya terjadi jika pembeli melakukan booking barang/jasa pada hari sebelumnya sebelum akhirnya dilakukan transaksi sah.
  4. Total harga yang telah dikurangi diskon hingga uang muka kemudian Anda tulis pada baris “Dasar Pengenaan Pajak” sebagai harga total sesungguhnya yang nantinya akan dikenakan pajak pertambahan nilai
  5. Total PPN biasanya untuk barang/jasa yang dibeli pembeli adalah 11%. Maka, pada baris Total PPN adalah 11% dikali dengan Total Harga pada Dasar Pengenaan Pajak
  6. Pada bagian PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) hanya diisi jika BKP yang perusahaan Anda jual tergolong barang mewah. Cara pengisiannya adalah besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikali Dasar Pengenaan Pajak.
  7. Tuliskan keterangan pengisi Faktur Pajak pada saat itu dengan jelas, yaitu dengan membubuhkan tanda tangan dan nama terang serta keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan faktur pajak secara detail.

Setelah Anda menuliskan itu semua, jangan lupa untuk mengecek kembali faktur dengan cermat. Jangan sampai ada kesalahan penulisan atau perhitungan. Teliti dengan baik di bagian keterangan penjual dan pembeli, terutama di bagian NPWP. Sebab, jika terjadi kesalahan di bagian tersebut, Anda harus melakukan penggantian faktur pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Langkah-langkahnya

Itulah hal-hal tentang faktur pajak yang bisa Anda pelajari. Faktur pajak adalah dokumen penting dan tidak bisa dibuat secara sembarangan. Jadi, pastikan selalu meneliti dengan lengkap ketika membuatnya, ya.

Berbagai informasi lain tentang pengurusan pajak perusahaan, administrasi karyawan, hingga proses rekrutmen karyawan high value bisa Anda temukan di blog KitaLulus. Bahkan Anda juga bisa pasang loker secara gratis untuk mendapatkan kandidat terbaik hanya dalam hitungan hari.

Nantinya, loker perusahaan Anda akan ditayangkan di website, media sosial rekanan, hingga aplikasi KitaLulus.

Setiap bulannya, KitaLulus mempertemukan lebih dari 3.000.000 pelamar dengan perusahaan impiannya dengan kualifikasi yang akurat. Jadi, ketika perusahaan Anda menetapkan suatu persyaratan pada loker yang dibuka, KitaLulus akan bantu untuk mempertemukan kandidat dengan kualifikasi yang sama. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan karyawan yang sesuai kebutuhan. Yuk pasang loker Anda sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top