Outsourcing adalah: Aturan, Jenis, dan Contohnya

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
outsourcing adalah
Outsourcing adalah: Aturan, Jenis, dan Contohnya

Dalam dunia kerja dan aturan ketenagakerjaan Indonesia, istilah outsourcing bukanlah hal yang baru dan asing. Outsourcing adalah salah satu solusi yang digunakan oleh beberapa perusahaan untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia atau karyawan.

Menggunakan jasa outsourcing juga bisa membuat sebuah perusahaan dapat menjalankan semua sektor operasionalnya. Bagi sebuah perusahaan yang tidak memiliki cukup sumber daya untuk melakukan semua pekerjaan, maka bekerjasama dengan perusahaan outsourcing bisa menjadi jalan keluarnya.

Lalu, apa itu outsourcing? Simak informasi detailnya berikut.

Apa Itu Outsourcing?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-undang Ketenagakerjaan, outsourcing artinya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).

Penyerahan pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Secara umum, pengertian outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Jadi, ibaratnya karyawan outsourcing adalah tenaga kerja dari perusahaan lain yang membantu menjalankan pekerjaan di perusahaan Anda.

Outsourcing pertama kali dikenal sebagai salah satu strategi bisnis pada tahun 1988 dan sepanjang tahun 1990 mulai menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis. Strategi ini pun terus mengalami perkembangan setiap tahunnya.

Dikatakan bahwa outsourcing mampu membantu perusahaan dalam mengurangi biaya operasional atau gaji karyawan.

Selain itu, menurut para ahli outsourcing adalah jalan untuk membuka kesempatan bagi perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya di tempat yang paling efektif.

Adapun beberapa contoh perusahaan outsourcing adalah:

  • PT Karya Putra Surya Gemilang (KPSG)
  • PT AURA
  • PT Persada
  • PT Exa Mitra Solusi
  • PR Artha Kreasi Utama

Outsourcing artinya semua hal yang berkaitan dengan kontrak kerja, gaji, sistem kerja, posisi dan lainnya diurus serta diatur oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Sementara itu, status karyawan outsourcing adalah pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing ini tidak memiliki kewajiban untuk mensejahterakan karyawan yang bersangkutan.

Baca juga: 8 Kendala Rekrutmen yang Sering Dialami HR dan Solusinya

Sistem Kerja Outsourcing

karyawan outsourcing

Aturan sistem kerja outsourcing tidak dijelaskan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, di Pasal 64 undang-undang tersebut dikatakan bahwa:

“Perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”

Perusahaan outsource akan melakukan perekrutan karyawan. Sistem perekrutannya pun tidak jauh berbeda dengan perekrutan pada umumnya. Para pelamar akan menjalani tes tertulis, wawancara, dan berbagai jenis proses lainnya yang diminta oleh perusahaan pengguna jasa.

Kemudian karyawan outsourcing akan bekerja dengan sistem kontrak PKWT atau PKWTT.

Baca juga: Jenis Jasa Rekrutmen dan Perbedaannya dengan Outsourcing

Aturan Outsourcing

Seperti penjelasan sebelumnya, outsourcing adalah strategi yang bisa menguntungkan bagi perusahaan. Namun, tentunya ada aturan yang harus diikuti perusahaan jika ingin bekerjasama dengan pihak outsource.

Aturan tersebut salah satunya tertuang pada Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pekerjaan alih daya.

Di dalamnya dijelaskan bahwa karyawan outsourcing tidak boleh melakukan pekerjaan yang melibatkan kegiatan utama atau berhubungan dengan proses produksi, kecuali kegiatan penunjang.

Namun, tidak diberitahukan secara jelas jenis pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource.

Yang jelas, pekerjaan harus didasarkan pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan outsourcing, baik perjanjian waktu tertentu maupun tak tentu.

Seiring berjalannya waktu, aturan outsourcing mengalami perubahan di mana tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru, tak ada lagi pembatasan mengenai jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

Dengan kata lain, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan disesuaikan dengan kebutuhan sektor industri.

Jenis-jenis Outsourcing

Jenis Outsourcing

Karena kemudahan yang ditawarkan, kini perusahaan penyedia jasa outsourcing terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini membuat semakin banyak perusahaan menggunakan jasa outsourcing karena dinilai lebih praktis dalam melakukan perekrutan.

Dalam pengaplikasiannya, outsourcing dibagi menjadi beberapa jenis dan peranan.

1. Personal Employment Outsourcing (PEO)

Jenis outsourcing ini berperan untuk membantu mengurus urusan administrasi sebuah perusahaan. Seperti gaji, asuransi kesehatan, administrasi, serta kepatuhan undang-undang tenaga kerja.

PEO juga sangat bermanfaat dalam produktivitas kerja, sehingga perusahaan bisa lebih fokus pada produksi dan mengembangkan usahanya.

2. Business Process Outsourcing (BPO)

Business Process Outsourcing adalah penyedia jasa pekerja sebagai pihak ketiga. Pada umumnya BPO dapat membantu perusahaan dalam penyusunan, pengisian dan pelaporan pajak, akuntansi dan pembukuan, rekrutmen, payroll, aktivitas terkait teknologi, pekerja kreatif, hingga berbagai keahlian yang tidak ada dalam suatu perusahaan atau bisnis.

Biasanya BPO menggunakan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3. Information Technology Outsourcing (ITO)

Jenis outsourcing yang ketiga ini merupakan alih daya teknologi seperti proses atau fungsi teknologi perusahaan kepada penyedia jasa.

ITO mencakup pada pengerjaan desktop dan LAN, pusat data server dan mainframe, hosting aplikasi, pemeliharaan sistem aplikasi lama, pengembangan aplikasi baru, dan berbagai layanan teknologi lainnya.

4. Knowledge Process Outsourcing (KPO)

KPO menyediakan berbagai layanan outsourcing seperti entri data, konversi data, manajemen data, pengembangan dan design web, dan sebagainya.

Pada umumnya pekerja yang bekerja di bidang KPO ini merupakan orang-orang yang memiliki keahlian dalam analitis tinggi, profesional, dan kualifikasi yang baik.

Baca juga: Cara Merekrut Karyawan yang Tepat dan Berkualitas

Contoh Pekerjaan Outsourcing

Menurut Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah:

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjaan yang dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung

Berikut beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan karyawan outsourcing adalah:

  • Cleaning service
  • Petugas call center
  • Petugas keamanan
  • Transportasi
  • Katering makanan
  • Pemborongan pertambangan
  • Kurir atau pengemudi
  • Petugas manajemen fasilitas

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Pada intinya, karyawan atau pekerja outsourcing hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Tentunya, sistem seperti ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam praktiknya.

Kelebihan outsourcing adalah perusahaan pengguna jasa bisa memangkas biaya operasional. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu menyediakan fasilitas penunjang untuk mensejahterakan para pekerjanya, sehingga bisa fokus pada aktivitas bisnis utama.

Sementara itu, kekurangan outsourcing adalah informasi data cenderung tidak aman. Lalu kontrak pekerja dalam jangka waktu pendek akan cukup merepotkan perusahaan, sebab butuh waktu untuk merekrut karyawan baru.

Namun, semua itu kembali lagi ke Anda sebagai rekruter dan penyedia kerja. Apakah perusahaan Anda membutuhkan jasa outsourcing untuk mencari karyawan tambahan atau tidak. Semua tergantung kebijakan masing-masing perusahaan atau pelaku usaha.

Tidak mau menggunakan jasa outsourcing untuk mencari kandidat terbaik? Tenang, Anda bisa memasang iklan lowongan pekerjaan di KitaLulus. Pemasangannya pun tidak membutuhkan waktu lama dan dijamin aman.

Anda tinggal mendaftarkan diri dan Anda akan menemukan banyak kandidat terbaik dalam hitungan menit setelah lowongan pekerjaan terpasang. Selain itu, aplikasi ini gratis, lo! Yuk, daftar sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top