Apakah Guru Honorer Swasta Bisa Ikut PPPK di Tahun 2023? Ini Penjelasannya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
apakah guru honorer swasta bisa ikut PPPK di tahun 2023
Apakah Guru Honorer Swasta Bisa Ikut PPPK di Tahun 2023? Ini Penjelasannya

Banyak yang bertanya apakah guru honorer swasta bisa ikut PPPK di tahun 2023. Pasalnya, untuk tahun ini lowongan guru dengan status PPPK memang paling banyak dibuka. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menghapuskan tenaga honorer.

Kabar baiknya, guru honorer di sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri, yaitu bisa mendaftar PPPK 2023. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

Syarat Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta

Syarat Daftar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta
Sumber: SindoNEWS

Rekrutmen PPPK guru 2023 tidak hanya menyediakan peluang bagi guru honorer yang bekerja di sekolah negeri saja. Melainkan guru swasta juga memiliki kesempatan menjadi ASN.

Namun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang akan mendaftar PPPK 2023, yaitu harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru tersebut mengajar.

Selain itu, guru swasta yang sudah terdaftar di Dapodik juga bisa ikut seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Syarat CPNS Guru 2023 dan Cara Daftarnya, Dibuka September!

Kategori Pelamar PPPK Guru

Jika berkaca dari rekrutmen PPPK 2022, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mendaftar ASN guru, yaitu:

1. Pelamar Prioritas 1, ialah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:

  • THK-II
  • Guru non-ASN
  • Lulusan PPG
  • Guru swasta

2. Pelamar Prioritas 2, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

3. Pelamar Prioritas 3, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.

4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadi, guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2023 atau pelamar Prioritas 1 apabila telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2022 dan telah memenuhi NAB.

Baca Juga: 7 Syarat Guru Honorer Masuk Dapodik Agar Bisa Daftar PPPK

Tahapan Pendaftaran PPPK

Tahapan Pendaftaran PPPK
Sumber: Sumsel Update

Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran PPPK pada tahun 2021 sesuai dengan penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Tahap Pertama

Tahap pertama seleksi PPPK adalah diperuntukkan bagi guru honorer THK II dan guru negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.

2. Tahap Kedua

Tahap ini bisa diikuti oleh pendaftar tahap pertama yang belum lolos, ditambah guru swasta dan lulusan PPG yang belum bisa memilih instansi.

3. Tahap Ketiga

Tahap ketiga akan diikuti oleh peserta tahap pertama dan kedua yang belum lulus. Namun, khusus peserta yang tidak lulus di tahap pertama wajib mengisi resume hingga tuntas.

BKN mengimbau untuk calon pendaftar PPPK 2023 untuk melakukan pengecekan data terlebih dahulu di Dapodik dan info.gtk.kemdikbud.go.id serta memastikan data telah sesuai sebelum mendaftar.

Demikian penjelasan mengenai apakah guru honorer swasta bisa ikut PPPK di tahun 2023 atau tidak. Informasi lainnya terkait dengan seleksi CASN 2023 bisa kamu cek di blog KitaLulus.

Kamu juga bisa belajar mengerjakan soal-soal TKD di aplikasi KitaLulus untuk persiapan seleksi CASN. Dengan 100+ video materi, dijamin pemahaman kamu akan meningkat. Ayo coba sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top