Jabatan Fungsional ASN: Definisi, Contoh, Jenjang, Tugas

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
jabatan fungsional aparatur sipil negara
Jabatan Fungsional ASN: Definisi, Contoh, Jenjang, Tugas

Dalam lingkup kerja pemerintahan, ada dua jenis jabatan yang harus kamu pahami, yaitu jabatan fungsional dan struktural. Dalam artikel berikut KitaLulus akan menjelaskan lebih dalam mengenai apa itu jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bedanya dengan jabatan struktural.

Yuk, baca artikel ini hingga akhir!

Pengertian Jabatan Fungsional ASN

Jabatan fungsional adalah jabatan yang disesuaikan dengan fungsi atau tugas pegawai. Menurut Peraturan Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pengangkatan pegawai ini bisa dilakukan melalui seleksi CPNS dan PPPK, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru

Contoh Jabatan Fungsional ASN

Contoh Jabatan Fungsional ASN
Sumber: Info Pendidikan

Jabatan fungsional adalah jabatan yang disesuaikan dengan fungsi atau tugas pegawai. Menurut Peraturan Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ada banyak jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian atau lembaga pusat maupun daerah. Berikut beberapa contoh jabatan fungsional ASN sesuai dengan instansinya.

1. Kementerian Dalam Negeri

  • Administrator Database Kependudukan 
  • Analis Kebakaran 
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK)
  • Pemadam Kebakaran 
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
  • Polisi Pamong Praja (Pol PP)

2. Kementerian Luar Negeri

  • Diplomat
  • Penata Kanselerai 
  • Pranata Informasi Diplomatik

3. Kementerian Agama

  • Penghulu
  • Pentashih Mushaf Al-Qur’an
  • Penyuluh Agama

4. Kementerian Pertahanan

  • Analis Pertahanan Negara
  • Kataloger

5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Analis Keimigrasian
  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Pemeriksa Keimigrasian 
  • Kurator Keperdataan

6. Kementerian Keuangan

  • Analis Anggaran
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah 
  • Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan 
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  • Analis Perbendaharaan Negara
  • Asisten Penilai Pajak

7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Dosen 
  • Guru 
  • Pengawas Sekolah 
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran 
  • Penilik 
  • Pranata Laboratorium Pendidikan

8. Kementerian Kesehatan

  • Administrator Kesehatan
  • Apoteker 
  • Dokter
  • Fisioterapis
  • Nutrisionis

9. Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • Pranata Siaran
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi 
  • Asisten Teknisi Siaran
  • Pengendali Frekuensi Radio
  • Penguji Perangkat Telekomunikasi

10. Kementerian Pertanian

  • Analis Ketahanan Pangan 
  • Analis Pasar Hasil Pertanian
  • Analis Perkarantinaan Tumbuhan 
  • Paramedik Veteriner 

Baca Juga: Baru Saja Di-upgrade! Segini Kenaikan Tunjangan Fungsional untuk PNS

Kategori Jabatan Fungsional ASN

Jabatan fungsional dikategorikan menjadi 2, yaitu berdasarkan keahlian dan keterampilan. Tapi ada juga beberapa jabatan yang masuk dalam keduanya, seperti pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea dan cukai, serta polisi pamong praja.

Berikut penjelasan antara kedua kategori menurut Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Pejabat fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang ini dibagi menjadi 4, yaitu:

  • Jenjang Ahli Utama: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
  • Jenjang Ahli Madya: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  • Jenjang Ahli Muda: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  • Jenjang Ahli Pertama: mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Contoh pejabat fungsional keahlian: penerjemah, dokter hewan karantina, inspektur tambang, inspektur minyak gas dan bumi.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Jenis pejabat ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan di ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan.

Ada 4 jenjang jabatan fungsional keterampilan, yaitu:

  • Jenjang Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi.
  • Jenjang Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama.
  • Jenjang Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan.
  • Jenjang Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Contoh pejabat fungsional keterampilan: teknisi penerbangan dan asisten pelatih olahraga.

Baca Juga: Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Syarat, dan Unsur Kegiatan

Tugas Pejabat Fungsional ASN

Meski tugas masing-masing pejabat fungsional ASN berbeda, namun secara umum sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, tugas jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  • Memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika pejabat fungsional memimpin suatu unit organisasi, pejabat fungsional lain bertanggung jawab secara langsung kepada mereka.
  • Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  • Melaksanakan tugas  lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
  • Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural

Di atas sudah dijelaskan secara rinci mengenai jabatan fungsional. Kini, mari kita bahas tentang perbedaan jabatan fungsional dan struktural.

1. Status Organisasi

Pejabat fungsional tidak tercantum dalam suatu organisasi, berbeda dengan jabatan struktural yang dicantumkan jelas dalam struktur organisasi.

2. Cara Naik Pangkat

Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara memiliki sistem kredit tugas yang harus dipenuhi untuk naik pangkat. Sedangkan jabatan struktural harus menempuh kinerja minimal 4 tahun untuk naik pangkat.

3. Cara Bekerja

Cara bekerja pejabat fungsional bisa saja langsung terjun ke masyarakat. Contohnya guru dan dosen yang harus mengajar dan bertemu langsung dengan siswa. Untuk pejabat struktural cara kerjanya disesuaikan dengan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan.

4. Tugas

Tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional adalah tugas-tugas pokok organisasi. Mereka juga tidak punya bawahan. Sedangkan pejabat struktural bertugas dalam memimpin jalannya organisasi dan memiliki bawahan.

5. Kewenangan Kerja

Jabatan fungsional hanya memiliki kewenangan sesuai dengan bidang kerjanya saja. Dengan begitu, dia tidak perlu memiliki kemampuan manajemen untuk mengatur orang lain.

Berbeda dengan jabatan struktural yang memiliki wewenang kerja lebih luas sehingga perlu kemampuan manajemen organisasi yang baik.

Itulah pengertian, contoh, hingga tugas jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara.

Bagi kamu yang ingin berkarir di pemerintahan, siapkan diri untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 yuk! Baca terus blog KitaLulus biar kamu nggak ketinggalan info terbarunya, ya!

Untuk meningkatkan peluang lolos, kamu juga bisa berlatih soal-soal CPNS atau psikotes di aplikasi KitaLulus. Yuk unduh aplikasinya di handphone sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top