UMP Jambi 2025 Naik Rp190.000, Berikut Daftar UMK-nya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
ump jambi
UMP Jambi 2025 Naik Rp190.000, Berikut Daftar UMK-nya

Pada 11 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang mengalami kenaikan 6,5% dari UMP 2024.

Sesuai keputusan, UMP Jambi 2025 adalah sebesar Rp3.234.535 per bulan.

Tidak hanya UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 untuk beberapa sektor pekerjaan dan industri yang ada di Jambi.

Mari simak informasi selengkapnya dalam artikel ini!

Kenaikan UMP dan UMSP Jambi 2025

Berbeda dari tahun lalu di mana penetapan UMP mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tahun ini penetapan UMP 2025 dilakukan dengan mengikuti Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Sesuai aturan tersebut, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 6,5%.

Penetapan upah minimum provinsi kali ini menggunakan formula perhitungan:

UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

Dengan kenaikan 6,5% maka UMP Jambi 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp197.412 dari UMP 2024 menjadi Rp3.234.535.

Penetapan UMP Jambi 2025 juga sudah disepakati melalui rapat pleno yang dihadiri oleh dewan pengupahan provinsi Jambi.

Selain mengesahkan UMP, sesuai Pasal 7 dalam Permenaker No.16/2024 Pemprov juga harus menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Adapun nilai UMSP 2025 untuk beberapa sektor yang ada di Jambi adalah sebagai berikut:

  1. Perkebunan buah kelapa sawit: Rp3.242.621 per bulan
  2. Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit: Rp3.242.621 per bulan
  3. Pertambangan batu bara: Rp3.299.225 per bulan
  4. Pertambangan minyak bumi: Rp3.299.225 per bulan
  5. Pertambangan gas alam: Rp3.299.225 per bulan

Baca Juga: Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi

Perbandingan UMP Jambi dari Tahun ke Tahun

Besaran UMP menjadi salah satu indikator untuk melihat gambaran perkembangan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di suatu provinsi.

Jika kita melihat data, UMP Jambi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berikut upah minimum provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir.

  1. Tahun 2024: Rp3.037.121
  2. Tahun 2023: Rp2.943.033
  3. Tahun 2022: Rp2.649.034
  4. Tahun 2021: Rp2.620.162
  5. Tahun 2020: Rp2.620.162

Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu

Rincian UMK Jambi 2024

Nominal upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Provinsi Jambi masih belum diumumkan.

Namun, ada sejumlah daerah yang tahun lalu UMK-nya mengikuti UMP Jambi, seperti Kabupaten Kerinci, Tebo dan Sungai Penuh.

Artinya jika tahun ini regulasinya masih sama, maka UMK Kerinci, UMK Sungai Penuh, UMK Tebo 2025 adalah sebesar Rp3.234.535.

Untuk daerah lainnya, penetapan UMK masih perlu menunggu hasil rapat pleno  dewan pengupahan.‍

Sebagai referensi, berikut adalah daftar lengkap UMK di Provinsi Jambi tahun 2024:

1. Kota Jambi (naik 3,31%): 

2024: Rp3.387.064

2023: Rp3.230.207

2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (naik 4,13%): 

2024: Rp3.126.381

2023: Rp3.002.284

3. Kabupaten Muaro Jambi (naik 5,7%): 

2024: Rp3.172.413

2023: Rp2.999.695

4. Kabupaten Sarolangun (naik 3,38%): 

2024: Rp3.069.498

2023: Rp2.969.069

5. Kota Sungai Penuh (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

6. Kabupaten Kerinci (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

7. Kabupaten Bungo (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

8. Kabupaten Merangin (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

9. Kabupaten Batanghari (naik 3,32%):

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (naik 3,32%): 

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

11. Kabupaten Tebo (naik 3,32%): 

2024: Rp3.037.121

2023: Rp2.943.033

Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 Tembus Rp5,3 Juta

Itulah informasi terkait UMP Jambi, UMSP dan UMK 2025 yang KitaLulus rangkum untuk kamu. Pantau terus blog KitaLulus untuk mendapatkan berita ter-update seputar upah minimum setiap wilayah Indonesia di tahun 2025.

KitaLulus merupakan platform pencarian kerja teraman yang memberikan kemudahan untukmu mendapatkan pekerjaan impian. Instal aplikasi KitaLulus dan daftarkan diri kamu dengan sign in ke akun Google aktif kamu. Dapatkan berbagai benefit untuk mengembangkan kemampuan berkarir dari fasilitas yang disediakan di aplikasi KitaLulus.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top