Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu

Naura Agustina
Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis
UMR Sumatera Selatan
Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan besaran UMP Sumsel 2024 sebesar Rp3.456.876. Nilai ini naik 1,55 persen atau Rp52.000 dari tahun sebelumnya yaitu Rp3.404.177.

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan No 889/KPTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan bahwa penyesuaian UMP tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki, menambahkan bahwa penetapan upah minimum juga telah mempertimbangkan dinamika, kondisi terkini di Sumsel, serta berbagai faktor seperti inflasi dan lainnya.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang telah menggaji karyawan di atas nominal UMP yang ditetapkan, dilarang mengurangi upah yang diberikan.

UMP Sumsel dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 877/KPTS/Disnakertrans/2022, UMP Sumatera Selatan 2023 resmi naik. Kenaikan ini terhitung cukup signifikan yaitu mencapai 8,26 persen.

Kalau kamu belum tahu, UMP Sumsel 2022 adalah sebesar Rp3.144.446. Dengan putusan kenaikan sebesar 8,26 persen ini, maka UMP Sumatera Selatan 2023 menjadi sebesar Rp3.404.177.

Sementara pada tahun 2022, UMP Sumatera Selatan memang tidak mengalami kenaikan. Herman Deru, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3.144.446. Angka ini masih sama dengan UMP pada tahun sebelumnya.

Menurut Koimudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, keputusan untuk tidak menaikkan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, di dalam peraturan tersebut terdapat formulasi penghitungan upah.

“PP nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” ujar Koimudin.

Sebagai informasi tambahan, UMP Sumatera Selatan sejak tahun 2019 hingga 2021 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, UMR Sumatera Selatan adalah sebesar Rp2.804.453. Kemudian naik menjadi Rp3.043.111 pada 2020. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp3.144.446, dan tetap di angka yang sama pada tahun 2022.

Di tingkat Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Sumatera Selatan dimiliki oleh ibu kota provinsinya sendiri yaitu Kota Palembang. UMK Kota Palembang pada tahun 2022 adalah sebesar Rp3.289.410. Pada tahun 2021, UMK Kota Palembang adalah sebesar Rp3.270.093. Itu berarti, pada tahun 2022, UMK Palembang mengalami kenaikan sebesar Rp18.479.

Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta 2024 Tembus Rp5 Juta

Daftar UMK Sumatera Selatan 2023

Upah minimum kabupaten/kota di Sumatera Selatan masih akan dibahas oleh pemerintah daerah. Kemenaker memberikan tenggat waktu sampai 30 November 2024.

Pada tahun 2023, terdapat 12 wilayah di Sumatera Selatan yang memiliki besaran UMK sama dengan UMP. Hal ini karena kedua belas wilayah tersebut memiliki perhitungan UMK yang hasil akhirnya lebih kecil dibanding UMP.

Dengan demikian, sesuai aturan, besaran UMK akan disamakan dengan UMP supaya mengikis kesenjangan upah minimum.

Untuk 5 wilayah lainnya, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin memiliki perhitungan upah minimum sendiri sesuai dengan peraturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023.

Dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Selatan, UMK 2023 tertinggi dimiliki oleh Kota Palembang dengan kenaikan sebesar Rp275.999. Dengan begitu, UMK Kota Palembang tahun 2023 adalah sebesar Rp3.565.409.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK Sumatera Selatan 2023 dan tahun sebelumnya.

1. UMK Kota Palembang

2022: Rp3.289.410

2023: Rp3.565.409

2. UMK Kabupaten Muara Enim

2022: Rp3.263.447 

2023: Rp3.538.556

3. UMK Kabupaten Musi Banyuasin

2022: Rp3.251.832

2023: Rp3.502.873

4. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

2022: Rp3.218.665 

2023: Rp3.464.303

5. UMK Kabupaten Banyuasin

2022: Rp3.194.895 

2023: Rp3.442.243

6. UMK Kabupaten Empat Lawang

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

Baca juga: UMP Sumatera Utara 2024 Cuma Naik 3,67% Jadi Rp2,8 Juta

7. UMK Kabupaten Lahat

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

8. UMK Kabupaten Musi Rawas

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

9. UMK Kabupaten Musi Rawas Utara

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

10. UMK Kabupaten Ogan Ilir

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

11. UMK Kabupaten Ogan Komering Ilir

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

12. UMK Kota Pagar Alam

2022: Rp3.144.446 

2023: Rp3.404.177

13. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu

2022: Rp3.144.446

2023: Rp3.404.177

14. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

2022: Rp3.144.446

2023: Rp3.404.177

15. UMK Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

2022: Rp3.144.446

2023: Rp3.404.177

16. UMK Kota Lubuklinggau

2022: Rp3.144.446

2023: Rp3.404.177

17. UMK Kota Prabumulih

2022: Rp3.144.446

2023: Rp3.404.177

Itulah penjelasan mengenai berapa UMP Sumatera Selatan tahun 2024 dan perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sehubungan dengan angka UMP dan UMK yang menjadi salah satu pertimbangan untuk mencari pekerjaan, platform KitaLulus memiliki fitur filter rentang gaji di tiap-tiap lowongan pekerjaan. Dengan begitu, kamu bisa memilih besaran gaji yang diinginkan dan melamar di pekerjaan yang cocok di platform pencari kerja teraman ini. Jadi, yuk instal aplikasi KitaLulus sekarang dan temukan pekerjaan impianmu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top