Gubernur Sahkan UMP Kalteng 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3,47 Juta

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr kalimantan tengah
Gubernur Sahkan UMP Kalteng 2025 Naik 6,5% Jadi Rp3,47 Juta

UMP adalah besaran upah minimum yang dijadikan acuan pengusaha atau pelaku industri untuk membayar pekerjanya. Setiap provinsi memiliki standar UMP yang berbeda-beda. Kali ini kita akan membahas UMP Kalimantan Tengah 2025 beserta UMSP dan UMK-nya.

Simak artikel berikut hingga akhir.

 

UMP Kalimantan Tengah 2025

Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 telah ditandatangani pada 6 Desember 2024 lalu.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Kalimantan Tengah akan memiliki UMP 2025 sebesar Rp3.473.621. Nilai ini bertambah 6,5% atau sekitar Rp212 ribu dibanding UMP Kalteng 2024, yaitu Rp3.261.616.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng memiliki nominal lebih tinggi dibanding UMP-nya yang dikhususkan untuk dua sektor, yaitu:

  • Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.480.000
  • Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.500.000

Penetapan UMSP Kalteng 2025 mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berbunyi:

“Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:

  1. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
  2. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.”

Besaran UMP 2025 akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun mulai 1 Januari mendatang.

Baca Juga: Tok! UMP Kalbar 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.878.286

Dasar Perhitungan Kenaikan UMP Kalteng 2025

Penetapan UMP Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah melalui proses diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain itu juga mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker No.16/2024 tentang Upah Minimum 2025, yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan adanya keputusan mengenai penyesuaian UMP ini, pemerintah menegaskan pada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi daripada UMP untuk tidak mengurangi upah pekerjanya.

Perusahaan juga tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

 

UMP Kalteng dari Tahun ke Tahun

Sebagai informasi, berikut daftar kenaikan UMP Kalteng dari tahun ke tahun:

  1. 2024: Rp3.261.616
  2. 2023: Rp3.181.013
  3. 2022: Rp2.922.516 
  4. 2021: Rp2.903.144

Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik Jadi Rp3,2 Juta

 

UMK di Kalimantan Tengah Tahun 2025

Hingga saat ini belum ada SK dari gubernur Kalimantan Barat terkait UMK 2025. Pengumuman mengenai hal tersebut akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 mendatang.

Berikut daftar lengkap perbandingan UMK Kalimantan Tengah Tahun 2024 dan 2023. Tercatat UMK 2024 tertinggi kembali ditempati oleh Kabupaten Barito Utara dengan besaran Rp3.662.312. Sedangkan UMK 2024 terendah kembali ditempati oleh Kabupaten Kapuas, yaitu Rp3.261.700.

1. Kabupaten Barito Utara

2024: RpRp3.662.312

2023: Rp3.595.013

2. Kabupaten Seruyan 

2024: Rp3.634.451

2023: Rp3.594.095

3. Kabupaten Barito Selatan 

2024: Rp3.595.397

2023: Rp3.528.912

4. Kabupaten Murung Raya

2024: Rp3.562.377

2023: Rp3.488.798

5. Kabupaten Lamandau

2024: Rp3.550.532

2023: Rp3.443.107

6. Kabupaten Sukamara 

2024: Rp3.489.521

2023: Rp3.389.398

7. Kabupaten Kotawaringin Barat 

2024: Rp3.474.797

2023: Rp3.352.982

8. Kabupaten Kotawaringin Timur 

2024: Rp3.341.890

2023: Rp3.265.859

9. Kabupaten Barito Timur

2024: Rp3.285.165

2023: Rp3.236.138

10. Kabupaten Katingan

2024: Rp3.343.905

2023: Rp3.230.700

11. Kabupaten Gunung Mas 

2024: Rp3.328.175

2023: Rp3.227.351

12. Kota Palangka Raya 

2024: Rp3.310.004

2023: Rp3.226.753

13. Kabupaten Pulang Pisau 

2024: Rp3.268.756

2023: Rp3.223.402

14. Kabupaten Kapuas

2024: Rp3.261.700

2023: Rp3.194.237

Baca Juga: UMP Kalimantan Barat 2023 Naik Rp174 Ribu, Jadi Berapa Ya?

Demikian penjelasan mengenai UMP Kalimantan Tengah 2025. Bagaimana menurut kamu, apakah kenaikan tersebut sesuai dengan harapan dan membuatmu ingin bekerja di Kalimantan Tengah?

Nah, untuk kamu yang sedang mencari lowongan pekerjaan di Kalimantan Tengah, aplikasi KitaLulus menawarkan akses tak terbatas untuk ratusan ribu lowongan kerja dan tersedia bagi lulusan dari tingkat pendidikan yang beragam.

Kamu dapat melakukan filter pencarian pekerjaan dengan memilih kriteria tertentu seperti kota/provinsi yang diinginkan, jabatan, pendidikan, dan gaji yang diinginkan. Lebih mudah, bukan? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top