Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat resmi menetapkan besaran UMP 2025 sebesar Rp2.994.193,47.
Angka ini naik sebesar Rp182.744,2 atau sekitar 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.811.449,27. Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi. UMP 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan UMP yang dijelaskan Mahyeldi bertujuan untuk menyejahterakan pekerja di Sumatera Barat dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Selain UMP, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.024.193,47. Sektor yang diberlakukan besaran UMSP ini adalah sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak murni kelapa sawit.
Kedua sektor ini dianggap memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan sektor lainnya sehingga membutuhkan standar upah minimum yang lebih tinggi.
Landasan Hukum
Penetapan UMP Sumbar 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Selain itu penghitungan UMP 2025 juga telah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja.
Harapannya, dengan penetapan UMP dan UMSP 2025, semua perusahaan dan instansi di Sumatera Barat dapat segera menyesuaikan upah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata.
Upah minimum terbaru ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP juga dilarang menurunkan upah pekerja.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2024 Naik Rp52 Ribu
Daftar UMK di Sumatera Barat 2025
Besaran UMK di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat untuk tahun 2025 masih belum ditetapkan. Batas akhir pengumumannya adalah 18 Desember 2024.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, UMK di 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumbar sama dengan UMP yaitu sebesar Rp2.811.449. Berikut daftar lengkapnya:
- Kabupaten Agam: Rp2.811.449
- Kabupaten Dharmasraya: Rp2.811.449
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.811.449
- Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.811.449
- Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.811.449
- Kabupaten Pasaman: Rp2.811.449
- Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.811.449
- Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.811.449
- Kabupaten Sijunjung: Rp2.811.449
- Kabupaten Solok: Rp2.811.449
- Kabupaten Solok Selatan: Rp2.811.449
- Kabupaten Tanah Datar: Rp2.811.449
- Kota Bukittinggi: Rp2.811.449
- Kota Padang: Rp2.811.449
- Kota Padang Panjang: Rp2.811.449
- Kota Pariaman: Rp2.811.449
- Kota Payakumbuh: Rp2.811.449
- Kota Sawahlunto: Rp2.811.449
- Kota Solok: Rp2.811.449
Baca juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2025 Naik 6,5%
Itulah dia daftar UMK dan UMP Sumatera Barat 2025. Semoga dari artikel ini kamu bisa mempertimbangkan kariermu.
Bila kamu sedang bingung di mana tempat cari kerja yang aman dan terpercaya, KitaLulus adalah jawaban semua itu!
Semua lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi sehingga kamu tidak perlu takut lagi terhadap lowongan penipuan atau palsu. Aplikasi KitaLulus bisa kamu download secara gratis. Yuk, lamar pekerjaan di perusahaan impian kamu sekarang juga!