Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Mulai 5 Juni, Cek Besarannya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
jumlah lowongan cpns dan pppk 2023
Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Mulai 5 Juni, Cek Besarannya

Informasi gaji ke-13 selalu ditunggu oleh para pegawai negeri. Hal ini tentu saja karena nominalnya yang lumayan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lalu, gaji ke-13 2023 kapan cair? Benarkah besarannya akan lebih tinggi dibanding tahun lalu?

Guna menjawab hal tersebut, KitaLulus telah merangkum informasi terkait gaji ke-13 untuk kamu. Simak penjelasan lengkapnya hingga akhir.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah
Sumber: Suara

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Penjelasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Semua komponen tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setiap ASN. Jadi, dengan begitu sudah dipastikan bahwa besaran gaji 13 setiap pegawai negeri akan berbeda.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?

Sebelum membahas tentang gaji ke-13 2023 kapan cair, kita perlu tahu dahulu siapa saja yang berhak penerimanya. Meskipun kita tahu bahwa penerimanya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi ternyata tidak semua pegawai negeri dapat menerimanya, lho.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun
  8. Penerima tunjangan

Dengan begitu, kita tahu bahwa ada 2 kelompok ASN yang tidak akan menerima upah ke-13, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Benarkah Gaji ke-13 Tahun 2023 Naik?

Benarkah Gaji ke-13 Tahun 2023 Naik
Sumber: Aksara Jabar

Dikabarkan bahwa gaji ke-13 tahun 2023 besarannya naik. Wah, jika benar, gaji 13 berapa juta ya jadinya? 

Seperti yang kita tahu, gaji setiap ASN diambil dari APBN, termasuk THR dan gaji ke-13. Nah, teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Dikutip dari Kementerian Keuangan, tahun 2023 memiliki anggaran belanja pegawai negeri sebanyak Rp257,2 triliun. Nominal tersebut naik sebesar 3,3% dibanding tahun 2022 yang hanya Rp249,1 triliun.

Dengan fakta tersebut, tentu saja bisa dipastikan bahwa nominal gaji ke-13 para ASN mengalami kenaikan. Berita kenaikan ini pun didukung dengan informasi bahwa Sri Mulyani sebagai Kemenkeu telah menyetujuinya dengan mengesahkan RUU APBN tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPR yang salah satu isinya tentang kenaikan dan percepatan pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Gaji ke-13 2023 Kapan Cair?

Kabar gembira untuk para ASN karena gaji ke-13 mulai dicairkan pada 5 Juni 2023. Hal ini telah disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, pada akhir Mei lalu.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS tahun 2023 adalah menyesuaikan pangkat dan golongan, yaitu sebagai berikut:

1. Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

2. Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
  • Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

3. Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Besaran Tunjangan ASN Sesuai Golongan

Besaran Tunjangan ASN Sesuai Golongan
Sumber: Situs Karir Perhumas

Di atas sudah dibahas bahwa selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 adalah tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang diterima oleh ASN. Berikut daftarnya sesuai dengan golongan.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin adalah tunjangan yang paling dinanti oleh para ASN. Besarannya lebih besar dibanding tunjangan lainnya, terlebih untuk para ASN di direktorat pajak. Sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2015, tukin ASN Direktorat Jenderal Pajak memang yang paling besar.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.

Sama seperti tukin, besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan golongan dan jabatan. Berikut nominal tunjangan pangan setiap harinya.

  • Golongan I dan Golongan II : Rp 35.000
  • Golongan III : Rp 37.000 
  • Golongan IV : Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan

Untuk tunjangan jabatan diatur dalam Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut besarannya sesuai tingkatan jabatan.

  • Eselon VA : Rp360.000
  • Eselon IVB : Rp490.000
  • Eselon IVA : Rp540.000
  • Eselon IIIA : Rp1.260.000
  • Eselon IA : Rp5.500.000

4. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Pemberian dan nominal tunjangan ini diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi ASN.

  • Golongan IV : Rp190.000
  • Golongan III : Rp185.000
  • Golongan II : Rp180.000
  • Golongan I : Rp175.000

5. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga bagi ASN ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Untuk tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16 dengan besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

Kemudian ada tunjangan anak di bawah 18 tahun dengan maksimal berjumlah 3 orang, termasuk anak angkat. Besarannya adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

Baca Juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Itulah informasi mengenai gaji ke-13. Untuk kamu yang bukan ASN, tenang saja. Ada banyak lowongan kerja part time atau jarak jauh sebagai side job yang bisa kamu lakukan. Dari gaji side job biasanya dapat memberikan peluang besar untuk meningkatkan income bulanan kamu, lho!

Loker jarak jauh dapat kamu cari melalui aplikasi KitaLulus. Ada banyak lowongan kerja dari berbagai bidang dan industri yang dapat kamu lamar dengan mudah. Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di Play Store atau App Store lalu isi data dirimu dengan lengkap.

Tinggal apply dan tunggu lamaran kamu dipanggil HRD! Ayo download KitaLulus sekarang juga

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top