Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
ump sulawesi barat
Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Setiap tahun, THR dan gaji ke-13 sangatlah dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah P3K dapat THR dan gaji ke-13, sama seperti PNS.

Sebagaimana kita ketahui, PPPK punya ketentuan sedikit berbeda dalam hal gaji dan tunjangan, termasuk juga masalah THR. Maka tidak heran bila setiap tahun pertanyaan THR P3K selalu jadi isu hangat.

Untuk mengetahui selengkapnya, mari simak artikel KitaLulus berikut ini!

Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13?

THR dan Gaji ke-13

Kabar baiknya, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, melainkan juga tenaga PPPK. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN dan memberikan semangat agar terus meningkatkan kinerjanya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja untuk instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPR, BLUD, dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.

Jadi bila ditanya apakah PPPK dapat THR dan gaji ke-13? Jawabannya adalah ya. Tunjangan ini akan diberikan ke seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tak terkecuali guru PPPK.

Baca juga: THR 2024 Kena Pajak, Segini Besaran Potongannya

Kriteria Penerima THR dan Gaji ke-13

Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13. Di dalamnya dijelaskan bahwa kriteria penerima adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Baca Juga: Ini Alasan Honorer Tidak Dapat THR Lebaran dan Gaji ke-13

Berapa Nominal THR dan Gaji ke-13 PPPK?

Nominal THR dan Gaji ke-13 PPPK

Dikutip dari Kompas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa besaran THR PPPK dan PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah pusat memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK akan cair penuh atau 100%.

Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.938.500 sampai Rp7.329.000.

Baca Juga: Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya, Samakah dengan PNS?

Kapan THR dan Gaji 13 PPPK Cair?

Jika melihat dari aturan tahun lalu sekaligus PP Nomor 16 Tahun 2022, THR diberikan paling cepat 10 hari menjelang hari raya Idul fitri. Sehingga, perkiraan jadwal pencairan THR tahun ini untuk ASN termasuk PPPK paling cepat adalah tanggal 1 April 2024.

Ini dikarenakan lebaran 2024 kemungkinan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sementara itu, untuk gaji ke-13, biasanya akan cair di pertengahan tahun yaitu pada bulan Juli mendatang, mendekati tahun ajaran baru.

Terjawab sudah pertanyaan apakah P3K dapat THR dan gaji 13. Menjadi abdi negara memang sesuatu yang didambakan oleh banyak orang. Namun, tidak semua orang mampu mewujudkannya, hanya mereka yang sungguh-sungguh dan punya persiapan matang yang bisa mewujudkannya.

Jika kamu ingin menjadi ASN, salah satu hal yang perlu kamu siapkan adalah latihan soal CPNS dan PPPK. Beruntungnya sekarang kamu bisa latihan soal secara online di Aplikasi KitaLulus.

Di Aplikasi KitaLulus, kamu bisa menemukan ratusan soal latihan CPNS dan PPPK lengkap dengan pembahasannya sehingga membantu kamu untuk lebih paham. Yuk, download aplikasinya sekarang, gratis lho!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top