CPNS

Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

apakah p3k dapat thr dan gaji 13
Apakah P3K dapat THR dan gaji ke-13 menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan. Ternyata ada peraturan tersendiri mengenai hal ini. Berikut aturannya.

Isi Artikel

Setiap tahun, THR dan gaji ke-13 sangatlah dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah P3K dapat THR dan gaji ke-13, sama seperti PNS.

Sebagaimana kita ketahui, PPPK punya ketentuan sedikit berbeda dalam hal gaji dan tunjangan, termasuk juga masalah THR. Maka tidak heran bila setiap tahun pertanyaan THR P3K selalu jadi isu hangat.

Untuk mengetahui selengkapnya, mari simak artikel KitaLulus berikut ini!

Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13?

THR dan Gaji ke-13

Kabar baiknya, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, melainkan juga tenaga PPPK. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada ASN dan memberikan semangat agar terus meningkatkan kinerjanya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja untuk instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPR, BLUD, dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.

Jadi bila ditanya apakah PPPK dapat THR dan gaji ke-13? Jawabannya adalah ya. Tunjangan ini akan diberikan ke seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tak terkecuali guru PPPK.

Kriteria Penerima THR dan Gaji ke-13

Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13. Di dalamnya dijelaskan bahwa kriteria penerima adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Kepolisian
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Baca Juga: Anti Bokek! Segini Ternyata Nominal THR PNS yang Bisa Kamu Dapatkan 

Berapa Nominal THR dan Gaji ke-13 PPPK?

Nominal THR dan Gaji ke-13 PPPK

Menurut Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji 13 dan THR PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500.

Sementara itu, untuk THR dan gaji 13 ini, PPPK tidak akan dikenakan potongan iuran apapun namun akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam undang-undang.

Baca Juga: Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya, Samakah dengan PNS?

Kapan THR dan Gaji 13 PPPK Cair?

Jika melihat dari aturan tahun lalu sekaligus PP Nomor 16 Tahun 2022, THR diberikan paling cepat 10 hari menjelang hari raya Idul fitri. Sehingga, perkiraan jadwal pencairan THR tahun ini untuk ASN termasuk PPPK paling cepat adalah tanggal 11 April 2023.

Ini dikarenakan lebaran 2023 kemungkinan akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023. Sementara itu, untuk gaji ke-13, biasanya akan cair di pertengahan tahun yaitu pada bulan Juli mendatang, mendekati tahun ajaran baru.

Terjawab sudah pertanyaan apakah P3K dapat THR dan gaji 13. Menjadi abdi negara memang sesuatu yang didambakan oleh banyak orang. Namun, tidak semua orang mampu mewujudkannya, hanya mereka yang sungguh-sungguh dan punya persiapan matang yang bisa mewujudkannya.

Jika kamu ingin menjadi ASN, salah satu hal yang perlu kamu siapkan adalah latihan soal CPNS dan PPPK. Beruntungnya sekarang kamu bisa latihan soal secara online di Aplikasi KitaLulus.

Di Aplikasi KitaLulus, kamu bisa menemukan ratusan soal latihan CPNS dan PPPK lengkap dengan pembahasannya sehingga membantu kamu untuk lebih paham. Yuk, download aplikasinya sekarang, gratis lho!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!