Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
gaji pns
Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya

Menjadi PNS adalah impian banyak orang. Tentu saja salah satu alasannya yaitu karena gaji PNS dan tunjangannya cukup menggiurkan. Meski begitu, gaji besar tidak langsung diperoleh dalam waktu singkat.

Ada berbagai faktor yang memengaruhinya, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan lain sebagainya. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai berapa gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya, simak artikel berikut.

Faktor yang Memengaruhi Nominal Gaji PNS

Faktor yang Memengaruhi Nominal Gaji PNS

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya dapat kamu simak berikut ini.

1. Masa Kerja

Perlu dipahami sebelumnya bahwa gaji seorang PNS yang masih pemula dan senior tentu akan berbeda. Ini dikarenakan tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Artinya, semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.

2. Golongan

Terdapat 4 golongan di penjabatan pegawai negeri sipil. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.

3. Jabatan

Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misal gaji PNS golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Nah, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.

4. Tempat Dinas

Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.

Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

5. Jumlah Tanggungan

Faktor lain yang juga memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Golongan CPNS, Gaji, dan Tunjangannya Lebih Rinci

Besaran Kenaikan Gaji PNS

Kabar gembira bagi para ASN, sebab Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini, Rabu (16/8/2023) dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan di DPR.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini sudah dipertimbangkan sebab sudah cukup lama belum naik. Sementara itu, di sisi lain kinerja PNS juga harus ditingkatkan.

Adapun besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan POLRI yaitu sebesar 8%, serta pensiunan sebesar 12%. Ketentuan ini akan berlaku mulai 2024.

Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Ini Lowongan yang Diprioritaskan

Daftar Gaji PNS 2024

Daftar Gaji PNS 2023
Sumber: Kompas

Pemerintah telah mengeluarkan aturan secara resmi mengenai rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tabel gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya yang dihitung dengan penambahan 8% dari gaji sebelumnya.

1. Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Sederet Keuntungan Menjadi PNS Kementerian yang Pasti Buat Tergiur

Daftar Gaji PPPK 2024

Terjawab sudah berapa gaji PNS di 2024. Mungkin ada beberapa dari kamu yang juga bertanya-tanya apakah gaji PNS sama dengan gaji PNS guru setelah adanya perbedaan antara PPPK dan CPNS.

Hakikatnya, PPPK sama dengan PNS. Hanya saja, untuk PPPK memiliki rentang kontrak kerja dan nominal gajinya tidak sama. Selain itu, jumlah golongannya juga berbeda dengan PNS.

Terdapat 17 golongan dalam sistem penggajian PPPK. Berikut rincian lengkap daftar gaji PPPK 2024 dikutip dari Detikcom.

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca Juga: Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2023

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.

Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

4. Tunjangan makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor  32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah: 

  • Golongan I: Rp35.000
  • Golongan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Dinas

Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. 

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:

  • Biaya penginapan
  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
  • Uang transportasi pegawai
  • Biaya representatif
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

6. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.

  • Eselon VA: Rp360.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IA: Rp5.500.000

Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun lalu THR diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.

Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Itulah informasi tentang kenaikan gaji PNS 2024. Untuk informasi terkait kepegawaian negeri seperti CPNS, PPPK, hingga pendaftaran pegawai BUMN, bisa kamu simak di blog KitaLulus, ya!

KitaLulus juga akan memberikan berbagai tips mengerjakan soal seleksi seperti tes SKD atau tes psikotes hingga wawancara secara lengkap. Kamu bisa mengunduh aplikasi KitaLulus lalu lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif.

Melamar kerja di berbagai perusahaan kredibel di Indonesia juga bisa melalui aplikasi KitaLulus. Lebih dari 70.000+ perusahaan telah percaya kepada KitaLulus untuk mencarikan kandidat yang sesuai kualifikasi mereka. Jadi, kamu akan dengan mudah mengakses ratusan ribu lowongan kerja hanya dalam satu akun di smartphone kamu saja!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top