Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongannya, Samakah dengan PNS?

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Gaji PPPK
Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongannya, Samakah dengan PNS?

Salah satu hal yang menarik dibicarakan seputar seleksi CPNS dan PPPK adalah menyangkut gaji. Banyak sekali yang penasaran, berapakah besaran gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan?

Untuk menjawab rasa penasaran kamu, Bang Lulus akan membahas soal gaji PPPK berdasarkan golongannya. Cermati dan pahami sampai habis, ya!

Besaran Gaji PPPK 2024

Pembagian gaji PPPK guru maupun PPPK non guru disesuaikan dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan besarnya pun bisa setara PNS.

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Namun kini peraturan tesebut digantikan oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.

PPPK terdiri dari 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan terbaru yakni:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan CPNS, Gaji, dan Tunjangannya Lebih Rinci

Hak PPPK 

Tidak hanya sebatas gaji saja lho, PPPK juga berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS.

Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.

Dalam PP tersebut, beberapa hak yang akan didapatkan PPPK antara lain sebagai berikut:

  • Diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.
  • Berhak atas hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Selain ketiga hak di atas, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Seperti apa bentuk penghargaannya?

Penghargaan yang akan kamu dapatkan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: 

  • Tanda kehormatan; 
  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau 
  • Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Baca juga: Ketahui Aturan Cuti PNS, Bagaimana Mekanisme dan Berapa Lama Waktu Cutinya

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Tunjangan Keluarga

Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan suami/istri yang didapat adalah sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah saja. Tunjangan akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan akan dihentikan pada bulan selanjutnya jika dilaporkan terjadinya perceraian atau pasangan meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian atau surat keterangan kematian.

Sementara itu, tunjangan anak yang didapat oleh adalah sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan paling banyak untuk dua orang anak kandung, dan anak tiri atau anak angkat sebanyak satu orang.

Tunjangan anak berlaku sebelum anak memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, atau belum menginjak 21 tahun. Anak berusia 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan jika masih aktif sekolah. Ini dibuktikan dengan surat keterangan aktif sekolah, kuliah, atau mengikuti kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya kelahiran atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta lahir atau putusan pengangkatan anak dari pengadilan.

2. Tunjangan Pangan

Seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan. Besaran ini bisa diuangkan menjadi Rp72.420/jiwa/bulan. Penghitungan akan dikalikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

Jika PPPK memiliki suami/istri dan 2 anak, maka tunjangan akan diberikan sebesar Rp72.420 x 4 = Rp289.680/bulan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah pelantikan. Ini dibuktikan dengan menunjukkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

PPPK yang telah menduduki jabatan struktural, sudah dilantik, dan sudah melaksanakan tugas sesuai SPMT pada tanggal kerja pertama dalam suatu bulan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan yang sama.

Tunjangan jabatan struktural akan dihentikan pada bulan selanjutnya jika perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang, meninggal dunia, diberhentikan, atau terkena hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional juga diatur pada Permendag nomor 6 tahun 2021. Ketentuan tunjangan fungsional sama dengan jabatan struktural yang telah disebutkan.

Baca juga: Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Syarat, dan Unsur Kegiatan

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya yang akan didapat oleh PPPK adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Besaran TPG atau sertifikasi guru senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Selain itu ada pula tunjangan khusus guru yang ditugaskan di daerah khusus. Besarannya senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000/bulan yang disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam kurun 1 tahun anggaran.

Itu dia pembahasan mengenai berapa gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Pasti kamu jadi semakin tidak sabar ingin cepat-cepat lolos jadi PPPK. Yuk, perbesar peluang kamu untuk lolos seleksi dengan mempersiapkan diri berlatih soal sebaik mungkin di aplikasi KitaLulus!

Ada ribuan soal yang sudah lengkap dengan pembahasan yang bisa kamu pelajari, atau kamu juga dapat mengikuti kelas online agar belajar lebih intensif. Semua bisa kamu dapatkan hanya di satu aplikasi, yaitu KitaLulus. Yuk download sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top