Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 dan Sanksinya Jika Telat atau Tidak Lapor

Naura Agustina
Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis
batas lapor spt tahunan
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 dan Sanksinya Jika Telat atau Tidak Lapor

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, masyarakat wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Untuk tahun ini, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan sudah bisa dilaksanakan sejak Januari 2024 seiring dengan selesainya tahun pajak 2023. Lantas kapan batas lapor SPT tahunan pribadi? Bagaimana cara lapor SPT tahunan dan apa sanksinya jika telat? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Batas Lapor SPT Tahunan

Batas Lapor SPT Tahunan

Sebelum mengetahui batas waktu pelaporan SPT, kamu perlu mengetahui arti dari tahun pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.

Batas waktu lapor SPT tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi selambat-lambatnya yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika kita hendak melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023, maka batas lapor SPT tahunan pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2024.

Dalam pelaporan SPT tahunan pribadi, ada beberapa golongan yang dikecualikan dalam kewajiban membayar pajak penghasilan. Mereka adalah WP Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan netto dengan nominal di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Baca juga: Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Ini Tarif & Cara Hitungnya

Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk pegawai yang belum kawin adalah sebesar Rp54 juta per tahun. Nilai PTKP ini berbeda-beda sesuai dengan status masyarakat. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan tahunan di bawah PTKP bebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh).

Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi, batas lapor SPT tahunan badan paling lambat dilaksanakan 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2023, batas waktu lapornya jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Terdapat 2 kategori dalam pelaporan SPT tahunan. Kategori pertama adalah para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun, maka mereka akan menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Sementara kategori kedua adalah para Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, maka mereka akan menggunakan formulir SPT 1770 S.

Mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, berikut besaran tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan Lapisan Penghasilan Kena Pajak.

  • Hingga Rp60 juta : 5 persen
  • Rp60 juta – Rp250 juta : 15 persen
  • Rp250 juta – Rp500 juta : 25 persen
  • Rp500 juta – Rp5 miliar : 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar : 35 persen

Sementara untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dikenakan pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada tahun 2022.

Sanksi Jika Telat atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Setelah mengetahui batas akhir pelaporan SPT, para Wajib Pajak sebaiknya segera melakukan pelaporan sebelum terlambat. Selain melalaikan kewajiban, jika terlambat melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi.

Apabila pelaporan SPT tahunan melewati 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu melewati tanggal 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.

Sementara Wajib Pajak badan yang melakukan pelaporan SPT tahunan melebihi 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu melewati tanggal 30 April 2024 untuk tahun pajak 2023, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika terlambat menyetor uang denda, dapat mengakibatkan penambahan denda. Penambahan ini mengikuti tingkat suku bunga mengacu pada Bank Indonesia ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Namun meskipun terlambat, Wajib Pajak hendaknya tetap melakukan pelaporan SPT dengan membayar denda. Sebab jika tidak melapor sama sekali, Wajib Pajak akan terkena sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut berupa pidana penjara yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana tersebut adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sementara dendanya minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang bayar. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT tepat waktu.

Baca juga: Catat! Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Sebenarnya, proses pelaporan SPT terbilang cukup mudah. Apalagi ini bisa dilakukan secara online. Namun, sebelum lapor SPT, kamu perlu memastikan bahwa dirimu sudah memiliki EFIN dan bukti potong pajak.

Baca juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara lapor SPT tahunan pribadi secara online yang perlu kamu ketahui.

  1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Isi data-data pada kolom login seperti nomor NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha, kemudian Login.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
  1. Pilih Lapor pada pilihan menu dasbor.
lapor spt tahunan pribadi
  1. Pilih e-filing.
lapor pajak online
  1. Pilih Buat SPT, jawab seluruh pertanyaan yang muncul, hingga kamu sampai ke pertanyaan jumlah penghasilan dalam setahun. Ini menentukan jenis SPT yang akan kamu laporkan (SPT 1770 S atau 1770 SS).
formulir spt 1770 ss
spt 1770 s
  1. Akan muncul 3 halaman formulir, isi dengan lengkap dan benar.
  2. Jika telah selesai mengisi 3 halaman, pilih Ambil Kode Verifikasi, pilih metode verifikasi (Email atau SMS), dan input kode verifikasi dari platform verifikasi yang kamu pilih ke kolom ‘Masukkan kode verifikasi’ di laman DJP Online.
  3. Pilih Kirim SPT.
  4. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.

Itulah informasi tentang batas lapor SPT tahunan beserta langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk menuntaskan kewajibanmu sebagai penerima penghasilan terhadap negara.

Namun jika pada tahun ini kamu belum mendapatkan penghasilan karena belum bekerja, kamu tidak perlu khawatir. Kamu bisa mulai mencari pekerjaan melalui aplikasi KitaLulus.

KitaLulus merupakan platform job portal teraman yang menyediakan ribuan lowongan kerja yang bisa kamu pilih sesuai dengan minat, bakat, dan impianmu. Karena aman, kamu tidak perlu khawatir akan terkena penipuan saat melamar melalui KitaLulus. Yuk cari kerja di KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top