EFIN merupakan salah satu syarat ketika akan melaporkan pajak melalui layanan e-Filing. Namun, bagaimana kalau lupa EFIN atau EFIN hilang? Kamu tak perlu panik, lantaran cara mendapatkan kembali nomor EFIN bisa kamu lakukan secara online.
Belum tahu gimana caranya? Di artikel ini KitaLulus telah merangkum informasi pengurusan EFIN pajak yang hilang atau lupa. Jadi, yuk simak penjelasannya berikut!
Apa Itu EFIN Pajak?

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dengan EFIN, DJP akan dengan mudah melacak dan mencatat setiap WP yang melakukan pelaporan pajak.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa EFIN pajak adalah nomor yang sangat penting dalam proses pelaporan SPT tahunan. Nah, bagaimana kalau lupa EFIN pajak? Tentu saja pelaporan pajak tidak bisa dilakukan.
Bahkan, ketika WP sudah memiliki EFIN dan tidak segera diaktivasi, EFIN akan tidak bisa digunakan setelah 30 hari. Dengan begitu, WP harus mengurus pembuatan EFIN baru.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023, Mudah Banget!
Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang

Lupa EFIN pajak di momen harus lapor SPT tahunan memang mengesalkan. Sudah bongkar-bongkar berkas pajak hingga cek inbox email, tetapi nomor EFIN tidak ketemu juga.
Tenang, jika kamu lupa EFIN pajak, kamu tidak perlu datang ke KPP di mana NPWP kamu terdaftar. Kamu bisa mengurusnya secara online dengan mudah dan cepat.
1. Menelepon Kring Pajak
Kamu bisa melakukan panggilan kepada Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN pajak. Untuk cara lengkapnya bisa kamu pahami melalui langkah-langkah berikut ini.
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau ke nomor telepon KPP tempat NPWP kamu terdaftar. Nomor KPP bisa kamu dapatkan melalui laman web pajak.go.id lalu memilih “daftar unit kerja”.
- Dalam satu kali panggilan untuk mendapatkan EFIN pajak, hanya bisa dilakukan oleh pemilik NPWP, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu lupa EFIN pajak.
- Petugas nantinya akan menanyakan beberapa informasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk membuktikan bahwa penelepon adalah benar pemilik NPWP.
- Setelah seluruh data yang dicek ternyata sinkron, kamu akan menerima pemberitahuan EFIN pajak dalam bentuk file PDF terproteksi melalui alamat email kamu yang terdaftar.
2. Mengirim Email Permohonan EFIN
Cara kedua untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mengirim email kepada DJP. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
- Siapkan KTP dan NPWP.
- Lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan NPWP sekaligus. NIK dan nomor NPWP harus terlihat jelas di foto sehingga mudah dibaca.
- Kirim email kepada KPP terdekat. Cari alamat email KPP terdekat sesuai domisili kamu dengan mengecek datanya di laman web pajak.go.id dan pilih “daftar unit kerja”.
- Kirim swafoto kamu dengan KTP dan NPWP yang sebelumnya dengan subjek email: “Permohonan Kembali EFIN Pajak”.
- Jika KTP dan NPWP cocok, petugas akan segera mengirim EFIN pajak ke email kamu dalam bentuk file PDF yang terproteksi.
3. Chat di Website dan DM di Twitter
Selain dua cara di atas, kamu juga bisa menghubungi akun media sosial Kring Pajak di Twitter dengan nama @Kring_Pajak. Sampaikan maksud kamu tentang permohonan EFIN baru karena lupa atau hilang lalu ikuti instruksi yang diberikan oleh admin. Kamu cukup menyiapkan KTP dan NPWP saja.
Atau kamu dapat mengakses website pajak.go.id lalu klik logo “Chat Pajak”. Sebelumnya, jika kamu belum pernah mengakses website pajak.go.id, kamu harus mengisi beberapa informasi, seperti NPWP, nama, nomor telepon, hingga alamat email.
Setelah itu, di bawahnya akan tersedia pilihan pertanyaan “lupa efin dan kode verifikasi” di pilihan paling atas.
Nantinya setiap admin pada Twitter atau CS website akan memberikan instruksi yang harus kamu ikuti untuk mendapatkan EFIN pajak kamu.
Baca Juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya
EFIN Pajak Wajib Diaktivasi

Seperti telah disebutkan di awal bahwa ketika kamu mendapatkan EFIN pajak, kamu tidak bisa langsung menggunakannya untuk melakukan pelaporan pajak. Kamu harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Jika kamu lupa atau dengan sengaja tidak melakukan aktivasi EFIN, nomor tersebut tidak bisa digunakan setelah 30 hari. Nantinya kamu harus melakukan permohonan EFIN baru.
Nah, berikut langkah-langkah untuk melakukan aktivasi EFIN pajak secara online sehingga tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
- Kunjungi laman web DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
- Pilih “Daftar di Sini” lalu masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Klik “Verifikasi”.
- Buat password untuk nantinya digunakan saat login ke aplikasi DJP Online.
- Link aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar kamu. Klik tautan tersebut untuk kembali masuk ke halaman login DJP Online.
- EFIN pun sudah aktif dan bisa digunakan.
- Gunakan NPWP dan password yang telah kamu buat untuk login ke akun DJP Online.
Baca juga: Jangan Terlambat! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023
Itulah langkah-langkah yang harus kamu lakukan ketika lupa EFIN pajak. Setelah mendapatkan EFIN kembali, kamu bisa mengurus SPT tahunan melalui DJP Online. Simpan EFIN dengan baik dan jangan sampai kamu lupa EFIN dan password pajak lagi, ya!
Tidak hanya tentang informasi mengurus pajak, KitaLulus juga memiliki berbagai tips lain seputar kerja hanya untuk kamu. Selalu akses laman web KitaLulus untuk mendapatkan update informasinya.
Kamu juga bisa mendapatkan banyak informasi lowongan kerja dari 70.000+ perusahaan kredibel di Indonesia. Cukup unduh aplikasi KitaLulus di Play Store atau Apple Store lalu lakukan registrasi menggunakan alamat email aktif kamu. Aplikasi KitaLulus juga memiliki fitur Komunitas yang bisa kamu manfaatkan untuk memperluas jaringan profesional kamu.
Segera instal aplikasi KitaLulus untuk kemudahan mendapatkan karir impian secara aman dan terpercaya!