Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
lupa efin pajak
Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mendapatkannya Kembali

EFIN merupakan salah satu syarat ketika akan melaporkan pajak melalui layanan e-Filing. Jika lupa EFIN atau EFIN hilang, maka kamu tidak bisa melakukan pelaporan SPT maupun mengakses layanan perpajakan elektronik lainnya.

Untungnya, cara mendapatkan kembali nomor EFIN bisa kamu lakukan secara online.

Belum tahu gimana caranya? Di artikel ini KitaLulus telah merangkum informasi pengurusan EFIN pajak yang hilang atau lupa. Jadi, yuk simak penjelasannya berikut!

Apa Itu EFIN Pajak?

Apa Itu EFIN Pajak
Sumber: KlikPajak

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dengan EFIN, DJP akan dengan mudah melacak dan mencatat setiap WP yang melakukan pelaporan pajak.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa EFIN pajak adalah nomor yang sangat penting dalam proses pelaporan SPT tahunan. Kalau lupa EFIN pajak, tentu saja pelaporan pajak tidak bisa dilakukan.

Bahkan, ketika WP sudah memiliki EFIN dan tidak segera diaktivasi, EFIN akan tidak bisa digunakan setelah 30 hari. Dengan begitu, WP harus mengurus pembuatan EFIN baru.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Online Pajak Pribadi 2024

Layanan Lupa EFIN Melalui X/Twitter Ditutup

Jika sebelumnya Wajib Pajak bisa menyampaikan keluhan lupa nomor EFIN melalui akun Kring Pajak di X/Twitter, maka kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup layanan tersebut.

Penutupan layanan ini resmi disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya.

“Lupa EFIN? Tinggal kirim email. Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email.” -@ditjenpajakri

Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang

Cara Mengatasi Lupa EFIN Pajak

Lupa EFIN pajak di momen harus lapor SPT tahunan memang mengesalkan. Sudah bongkar-bongkar berkas pajak hingga cek inbox email, tetapi nomor EFIN tidak ketemu juga. 

Tenang, kamu tidak perlu datang ke KPP di mana NPWP kamu terdaftar. Kamu bisa mengurusnya secara online dengan mudah dan cepat.

1. Menelepon Kring Pajak

Kamu bisa melakukan panggilan kepada Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN pajak. Untuk cara lengkapnya bisa kamu pahami melalui langkah-langkah berikut ini.

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau ke nomor telepon KPP tempat NPWP kamu terdaftar. Nomor KPP bisa kamu dapatkan melalui laman web pajak.go.id lalu memilih “daftar unit kerja”.
  • Dalam satu kali panggilan untuk mendapatkan EFIN pajak, hanya bisa dilakukan oleh pemilik NPWP, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu lupa EFIN pajak.
  • Petugas nantinya akan menanyakan beberapa informasi atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk membuktikan bahwa penelepon adalah benar pemilik NPWP.
  • Setelah seluruh data yang dicek ternyata sinkron, kamu akan menerima pemberitahuan EFIN pajak dalam bentuk file PDF terproteksi melalui alamat email kamu yang terdaftar.

2. Mengirim Email Permohonan EFIN

Cara kedua untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mengirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

  • Gunakan email yang terdaftar, buat surat permohonan mendapatkan EFIN.
  • Tulis subjek email: “Lupa EFIN”.
  • Cantumkan NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.
  • Tambahkan kalimat: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

3. Bertanya di Live Chat

Kamu juga dapat mengajukan lupa EFIN atau EFIN hilang melalui layanan Live Chat DJP. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman situs pajak.go.id.
  • Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah akan muncul logo “Tanya Fisko”.
  • Klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  • Klik “Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia.
  • Pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
  • Petugas resmi pajak akan melayani kamu.
  • Sampaikan pada petugas bahwa kamu lupa EFIN.
  • Petugas pajak akan memandu kamu untuk mendapatkan kembali nomor EFIN pajak.

4. Aplikasi M-Pajak

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN melalui aplikasi M-Pajak, caranya:

  • Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play atau App Store.
  • Buka aplikasi M-Pajak, pada halaman utama klik menu “EFIN”.
  • Masukkan data yang diminta dengan benar.
  • Ikuti instruksi pengambilan swafoto dan lakukan konfirmasi data wajib pajak.
  • Setelah foto tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email kamu yang terdaftar.
  • Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponselmu yang terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut, jika kode sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email.

5. Datang ke Kantor Pajak Terdekat

Jika kamu bersedia mengurus EFIN secara offline, maka kamu bisa datang ke kantor pajak terdekat dan mengikuti prosedur berikut:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan pedaftaran layanan pada loket pelayanan terpadu.
  • Serahkan berkas untuk diperiksa petugas.
  • Jika data sudah lengkap dan benar, EFIN akan dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.

Sebagai informasi, layanan via telepon, Live Chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pelayanan lupa EFIN di Kantor Pajak dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar EFIN Online dan Langkah Aktivasinya

EFIN Pajak Wajib Diaktivasi

cara aktivasi efin
Sumber: Lifepal

Seperti telah disebutkan di awal bahwa ketika kamu mendapatkan EFIN pajak, kamu tidak bisa langsung menggunakannya untuk melakukan pelaporan pajak. Kamu harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Jika kamu lupa atau dengan sengaja tidak melakukan aktivasi EFIN, nomor tersebut tidak bisa digunakan setelah 30 hari. Nantinya kamu harus melakukan permohonan EFIN baru.

Nah, berikut langkah-langkah untuk melakukan aktivasi EFIN pajak secara online sehingga tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

  1. Kunjungi laman web DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih “Daftar di Sini” lalu masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  3. Klik “Verifikasi”.
  4. Buat password untuk nantinya digunakan saat login ke aplikasi DJP Online.
  5. Link aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar kamu. Klik tautan tersebut untuk kembali masuk ke halaman login DJP Online.
  6. EFIN pun sudah aktif dan bisa digunakan.
  7. Gunakan NPWP dan password yang telah kamu buat untuk login ke akun DJP Online.

Baca juga: Sudah Dimulai, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Itulah langkah-langkah yang harus kamu lakukan ketika lupa EFIN pajak. Setelah mendapatkan EFIN kembali, kamu bisa mengurus SPT tahunan melalui DJP Online. Simpan EFIN dengan baik dan jangan sampai kamu lupa EFIN dan password pajak lagi, ya!

Tidak hanya tentang informasi mengurus pajak, KitaLulus juga memiliki berbagai tips lain seputar kerja hanya untuk kamu. Selalu akses laman web KitaLulus untuk mendapatkan update informasinya.

Kamu juga bisa mendapatkan banyak informasi lowongan kerja dari 70.000+ perusahaan kredibel di Indonesia. Cukup unduh aplikasi KitaLulus di Play Store atau Apple Store lalu lakukan registrasi menggunakan alamat email aktif kamu. Aplikasi KitaLulus juga memiliki fitur Komunitas yang bisa kamu manfaatkan untuk memperluas jaringan profesional kamu.

Segera instal aplikasi KitaLulus untuk kemudahan mendapatkan karir impian secara aman dan terpercaya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top