Apa Itu Pantarlih? Ini Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
pantarlih adalah
Apa Itu Pantarlih? Ini Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai namanya, petugas ini memiliki jobdesk mengolah data pemilih Pemilu.

Nah, untuk kamu yang ingin memperoleh side income, Pantarlih bisa kamu jadikan target side job. Terlebih bagi kamu yang sudah terbiasa melakukan survei dan berinteraksi dengan masyarakat, melaksanakan tugas Pantarlih adalah hal yang menyenangkan untuk dilakukan.

Guna memahami apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih, berapa lama masa kerjanya, hingga berapa gaji Pantarlih, kamu bisa menyimak artikel ini hingga akhir. KitaLulus sudah merangkum informasi tentang Pantarlih secara lengkap untuk kamu.

Apa Itu Pantarlih?

pengertian pantarlih
Sumber: Info Publik Solok

Pantarlih adalah petugas penting yang ada di rangkaian acara Pemilu. Mereka lah yang akan memastikan seluruh data penduduk yang berhak mengikuti Pemilu apakah benar terdaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah tempat tinggalnya atau tidak.

Pengertian Pantarlih juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, di mana dijelaskan bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tidak semua orang bisa menjadi Pantarlih. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petugas ini sehingga pelaksanaan tugasnya tetap tertib dan netral.

Baca Juga: Panduan Tokcer Membuat CV Fresh Graduate | Dijamin Dilirik HRD Perusahaan!

Tugas Pantarlih dalam Pemilu

Tugas Pantarlih dalam Pemilu dianggap sebagai poin penting sehingga pelaksanaan pemilihan menjadi lancar. Sesuai dengan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, seorang Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut. 

  1. Membantu KPU tingkat Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk melakukan pendaftaran penduduk yang memiliki hak pilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data para pemilih.
  3. Memberikan tanpa bukti kepada masyarakat bahwa mereka berhak memilih di Pemilu yang akan datang.
  4. Melakukan tugas tambahan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, hingga PPS sesuai dengan aturan undang-undang sah yang ada.
  5. Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai data pemutakhiran yang telah dilakukan sebelumnya.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dalam pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih pada umumnya adalah dua bulan. Untuk Pemilu 2024, Pantarlih akan bekerja mulai dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja ini bisa saja berbeda di setiap daerahnya. Tapi rentang waktunya kurang lebih sama.

Baca Juga: 20 Contoh Deskripsi Diri dalam CV untuk Melamar Pekerjaan

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Honor Pantarlih untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000. Besaran ini resmi disampaikan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, pada Agustus 2022 lalu ketika mengadakan konferensi pers tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Nominal gaji Pantarlih tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp200.000 dibanding saat Pemilu 2019 yang hanya memberikan sebesar Rp800.000 saja.

Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu
Sumber: Joglo Jateng

Syarat utama menjadi Pantarlih adalah tidak condong pada satu partai politik apa pun. Dengan begitu, petugas akan melaksanakan pekerjaannya secara netral. Syarat ini menjadi hal wajib supaya tidak terjadi kecurangan data pemilih dalam proses Pemilu nantinya.

Lebih lengkapnya, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin daftar jadi Pantarlih adalah:

  1. WNI dengan usia minimal 17 tahun.
  2. Berdomisili di daerah pemungutan suara, sehingga tidak memandang alamat di kartu identitas.
  3. Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat. Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, maka boleh diisi orang yang mampu membaca, menulis, dan berhitung, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak terikat dalam suatu politik praktis, tim kampanye, atau tim pemenang dari suatu partai politik di Pemilu terakhir.

Nah, jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengajukan diri dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP elektronik Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik resmi yang terdiri dari data tekanan darah, kadar gula darah, hingga kolesterol.
  2. Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6.
  3. Fotokopi ijazah SMA/SMK/sederajat.
  4. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bukan anggota suatu partai politik dan sehat jasmani-rohani (format disediakan di website KPU setiap daerah).
  5. Jika kamu adalah tim kampanye atau tim pemenangan di Pemilu 5 tahun terakhir, kamu harus menyertakan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan tidak lagi menjadi tim kampanye atau tim pemenangan.
  6. Menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang berisi bahwa data dirinya dimasukkan tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai anggota partai politik dalam SIPOL di Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Lewat HP, Mudah dan Praktis!

Cara Daftar Pantarlih Pemilu

Pembentuk Pantarlih memang ditunjuk oleh PPS untuk Pemilu di dalam negeri dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilu yang diadakan di luar Indonesia. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan UMUM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Untuk kamu yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih, kamu tentu saja harus memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen persyaratan ke PPS di daerah masing-masing.

Berikut alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023 
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023 
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023 
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023 
  5. Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023 
  6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023

Itulah informasi lengkap tentang pengertian Pantarlih, tugas yang harus dilakukan, gaji, dan cara daftarnya. Pantarlih adalah sosok penting dalam pelaksanaan Pemilu, jadi kamu harus memiliki komitmen, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang baik ketika ingin menjadi petugas ini, ya.

KitaLulus memiliki banyak informasi untuk kamu mendapatkan penghasilan tambahan hingga meraih karir impian. Ada banyak lowongan kerja yang bisa kamu akses dari berbagai perusahaan kredibel di Indonesia.

Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus melalui Play Store atau Apple Store. Setelah itu kamu langsung bisa mengakses berbagai loker dan berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah, aman, dan terpercaya.

Aplikasi KitaLulus juga dilengkapi dengan berbagai fitur untuk meningkatkan kemampuan seputar karir kamu. Jadi, tidak perlu berpikir terlalu lama, langsung instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu yuk!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top