UMP Jambi 2023 resmi diumumkan pada 28 November 2022. Pengumuman ini mengacu pada surat dari Kemenaker, yaitu Nomor B-M/360/HI-01-00/XI/2022.
Lantas, seberapa besar kenaikan UMP Jambi 2023? Apakah dengan begitu UMK di 11 kabupaten/kota Provinsi Jambi juga akan naik? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kamu bisa menyimak penjelasan di bawah ini.
Berapa Kenaikan UMP Jambi 2023?
Pada 15 November 2022 lalu, Dedy Ardiansya, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, telah memberitahukan besaran kenaikan UMP Jambi 2023.
Namun, sehubungan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengenai perubahan formulasi perhitungan UMP 2023, Kemenaker juga mengimbau untuk provinsi yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum untuk mengubah sesuai dengan cara penghitungan yang baru.
Awalnya, UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.785 dari yang semula Rp2.649.034 pada 2022. Kini, setelah menggunakan formulasi perhitungan terbaru, UMP Jambi 2023 adalah Rp2.943.033, atau naik sekitar Rp244.092 dari tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut sesuai dengan rapat yang dilakukan oleh Gubernur Jambi, Dewan Pengupahan Daerah Jambi, dan berbagai pihak yang harus terlibat, seperti aliansi buruh dan aliansi pengusaha.
Sebagai perbandingan, berikut Upah Minimum Provinsi Jambi dalam tujuh tahun terakhir.
- Tahun 2023: Rp2.943.033
- Tahun 2022: Rp2.649.034
- Tahun 2021: Rp2.620.162
- Tahun 2020: Rp2.620.162
- Tahun 2019: Rp2.423.889
- Tahun 2018: Rp2.243.718
- Tahun 2017: Rp2.063.948
Analisis Faktor Kenaikan UMP Jambi 2023
Sesuai dengan yang dijelaskan dalam aturan dari Kemenaker bahwa faktor penentuan besaran UMP di seluruh Indonesia adalah berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi penyerapan tenaga kerja pada tahun berjalan.
Maka, tidak heran bila Upah Minimum Provinsi Jambi 2023 mengalami kenaikan. Sesuai dengan data dari BPS, Jambi mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi.
Tercatat pada Triwulan III 2022, perekonomian Jambi mencapai Rp71,60 triliun. Dan jumlah penduduk bekerja pada data Agustus 2022 sebanyak 1,8 juta orang, meningkat sebesar 51 ribu dibanding Agustus 2021.
Berdasarkan SK Gubernur Jambi, UMP Jambi 2023 adalah Rp2.943.033. Artinya, kenaikannya mencapai 9,04% dibanding upah minimum pada 2022.
Baca Juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!
Rincian UMK Jambi 2023
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan kenaikan UMK Jambi 2023 pada 7 Desember 2022. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Tercatat, UMK Kota Jambi 2023 menjadi yang tertinggi se-Provinsi Jambi dengan besaran Rp3.230.207, naik 8.68% atau sekitar Rp258.015. Sedang UMK terendah dipegang oleh Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, dan Kota Sungai Penuh yang mengikuti kenaikan upah minimum provinsi.
Lebih lengkapnya tentang daftar kenaikan UMK di 11 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jambi, kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.
1. Kota Jambi (naik 8.68% atau Rp258.015):
2022: Rp2.972.881
2023: Rp3.230.207
2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (naik 8.36% atau Rp231.678):
2022: Rp2.770.606
2023: Rp3.002.284
3. Kabupaten Muaro Jambi (naik 9.11% atau Rp250.455):
2022: Rp2.749.239
2023: Rp2.999.695
4. Kabupaten Sarolangun (naik 9.08% atau Rp247.187):
2022: Rp2.721.881
2023: Rp2.969.069
5. Kota Sungai Penuh (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
6. Kabupaten Kerinci (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
7. Kabupaten Bungo (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
8. Kabupaten Merangin (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
9. Kabupaten Batanghari (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
10. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
11. Kabupaten Tebo (naik 9,04% atau Rp244.093):
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
Baca juga: UMP Riau 2023 Naik Cukup Signifikan Sebesar Rp253.098
Landasan Hukum Penetapan UMP Jambi 2023
Jika penetapan UMP 2022 dilandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penetapan UMP 2023 berbeda.
Pada 16 November 2022 lalu, Kemenaker khusus mengeluarkan peraturan tambahan sebagai dasar hukum penetapan UMP 2023 seluruh provinsi di Indonesia, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Hal ini kemudian yang mendasari terjadinya keterlambatan pada pengumuman UMP 2023. Jambi yang awalnya sudah menetapkan kenaikan besaran UMP Jambi 2023 juga melakukan penghitungan ulang.
Akan tetapi, pada dasarnya, meskipun formulasi perhitungan upah minimum berbeda dibanding PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penetapan upah minimum yang diatur pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tetap sama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi daerah setempat
- Inflasi yang terjadi dengan penghitungan year on year
- Keadaan ketenagakerjaan daerah terkait
Pada peraturan terbaru dari Kemenaker juga tetap menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa langsung menetapkan dengan ketiga faktor di atas melalui dinas pengupahan daerah terkait.
Setiap pemerintah daerah maupun pusat juga harus melibatkan berbagai pihak, seperti aliansi pengusaha, aliansi buruh, hingga pihak lainnya yang akan menguatkan penghitungan dan diskusi tentang pembaruan upah minimum di setiap tahunnya.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP 2022
Perubahan Aturan Kemenaker tentang Formulasi Pengupahan
Mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa dasar hukum pembaruan UMP 2023 berubah? Hal ini dikarenakan Kemenaker melakukan peninjauan ulang bahwa formulasi perhitungan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 ternyata tidak relevan dengan keadaan sekarang.
Banyak buruh yang juga melakukan penolakan untuk menggunakan aturan tersebut karena nantinya ada provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP atau hanya sedikit kenaikannya.
Maka dari itu, Kemenaker menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai aturan untuk menetapkan upah minimum 2023.
Dalam peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa:
- Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum, tidak boleh melebihi 10%.
- Jika pertumbuhan ekonomi ternyata dinyatakan bernilai negatif, maka formulasi perhitungan hanya menggunakan inflasi.
Aturan baru tersebut diapresiasi oleh aliansi buruh.
Dengan adanya aturan penghitungan tentang pengupahan terbaru tersebut, diharapkan akan menjadi win win solution antara pekerja, pengusaha, dan juga kemajuan ekonomi Indonesia.
Setelah UMP Jambi 2023 diumumkan, kini kita tinggal menunggu pengumuman UMK untuk 11 kabupaten/kota di Jambi. Karena dalam aturan tertera jelas bahwa besaran upah minimum kota tidak boleh lebih rendah dibanding UMP, dipastikan UMK juga akan mengalami kenaikan. Mari kita tunggu paling lambat 7 Desember 2022.
Itulah informasi terkait UMP Jambi 2023 yang KitaLulus rangkum untuk kamu. Pantau terus website dan media sosial KitaLulus untuk mendapatkan berita ter-update seputar upah minimum setiap wilayah Indonesia di tahun 2023.
KitaLulus merupakan platform pencarian kerja teraman yang memberikan kemudahan untukmu mendapatkan pekerjaan impian. Instal aplikasi KitaLulus di PlayStore dan daftarkan diri kamu dengan sign in ke akun Google aktif kamu. Dapatkan berbagai benefit untuk mengembangkan kemampuan berkarir dari fasilitas yang disediakan di aplikasi KitaLulus.