Banten adalah salah satu daerah yang menjadi incaran banyak pencari kerja. Apalagi UMP Banten juga terbilang cukup tinggi serta terus mengalami kenaikan. Ini bisa terlihat dari UMP Banten 2023 yang baru saja diumumkan oleh Pemprov.
Kenaikan UMP Banten kali ini pun terbilang cukup tinggi. Agar kamu tidak lagi penasaran, mari simak rangkuman KitaLulus terkait informasi UMP Banten 2023 serta perbandingannya dengan tahun 2022.
Berapa Kenaikan UMP Banten 2023?
Kenaikan UMP Banten 2023 telah resmi disahkan oleh Pemprov Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 yang dicap dan ditandatangani oleh Pj Gubernur pada Senin, 28 November 2022.
Melalui SK tersebut ditetapkan bahwa UMP Banten 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp2.661.280,11 atau 6,4 persen dari UMP Banten 2022.
Penetapan angka kenaikan UMP Banten 2023 ini sebelumnya sudah ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Banten, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa 21 November 2022.
Dalam rapat tersebut diusulkan bahwa kenaikan UMP Banten 2023 adalah sebesar 6,40 persen hingga 7,48 persen. Usulan kenaikan tersebut kemudian disampaikan kepada PJ Gubernur untuk kemudian dituangkan ke dalam SK.
UMP Banten 2022
Di tahun 2022, UMP Banten juga mengalami kenaikan, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/kep.280-huk/2021 yang dikeluarkan pada November 2021.
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah Banten secara resmi menetapkan besaran UMP Banten 2022 adalah Rp2.501.203, naik sebesar 1,63% atau Rp40.206 dari UMP Banten 2021 yang sebesar Rp2.460.996.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa terdapat tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut, berdasarkan SK tersebut diketahui bahwa UMK Cilegon 2022 jadi UMP daerah tertinggi di Banten, yaitu sebesar Rp4.430.254,18. Sementara, UMK terendah adalah daerah Lebak sebesar Rp2.773.590.40.
Baca juga: UMP Tangerang Terbaru dan Terupdate 2022, Masuk 5 Besar!
Daftar UMK Banten 2023 dan Perbandingannya dengan 2022
UMK Banten 2023 telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Banten 2023 tertinggi dipegang oleh Kota Cilegon, sementara untuk UMK Banten terendah pada 2023 ada di Kabupaten Lebak.
Berikut ini rinciannya:
- UMK Kota Cilegon 2023 adalah Rp4.657.222,94 atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.340.254,18.
- UMK Kota Tangerang 2023 adalah Rp4.584.519,08 atau naik 6,97 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.285.798,90.
- UMK Kota Tangerang Selatan 2023 adalah Rp4.551.451,70 atau naik 6,34 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.280.214,51.
- UMK Kota Serang 2023 yaitu Rp4.090.799,01 atau naik 6,24 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.850.526,18.
- UMK Kabupaten Tangerang 2023 ialah Rp4.527.688,52 atau naik 7,02 dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.
- UMK Kabupaten Serang 2023 adalah Rp4.492.961,28 atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.215.180,86.
- UMK Kabupaten Pandeglang 2023 adalah Rp2.980.351,46 atau naik 6,43 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.800.292,64.
- UMK Kabupaten Lebak 2023 yaitu Rp2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.773.590,40.
Baca juga: Apakah UMP Bogor 2022 Naik? - KitaLulus
Dasar Penetapan UMP Banten 2023
Pada tahun sebelumnya penetapan UMP berpedoman pada apa yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, termasuk pertimbangan dari Badan Statistika.
Namun, di tahun ini hal tersebut sudah tidak berlaku. Untuk perhitungan kenaikan upah minimum provinsi 2023 didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Maka, berdasarkan Permenaker tersebut untuk menetapkan upah harus melihat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Variable alfa sendiri adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa satuan nilai dari rentang nilai yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, yaitu 0,10 sampai 0,30.
Dari rentang nilai tersebutlah Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan daerahnya.
Untuk wilayah Banten sendiri, kenaikan UMP sebesar 6,4 persen dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah upaya untuk turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Di dalam SK yang dikeluarkan, terdapat poin mengenai penyelesaian permasalahan upah minimum dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara bipartit dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur.
Upah minimum Banten 2023 secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 untuk para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka diberlakukan skala upah.
Bagaimana menurut kamu, apakah kamu tertarik untuk menjadikan Banten sebagai pelabuhan kariermu? Jika iya, caranya gampang banget! Kamu cukup download aplikasi KitaLulus, karena di sana ada banyak sekali lowongan daerah Banten dan sekitarnya yang bisa kamu lamar dengan aman.
Kamu tidak perlu khawatir terhadap lowongan penipuan atau palsu karena seluruh lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi ketat oleh tim sehingga lebih aman. Yuk, download aplikasinya sekarang juga!