UMK dan UMP Kalimantan Tengah 2023, Ini Rinciannya

Annissa Manystighosa

Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.

Isi Artikel

UMP adalah besaran upah minimum yang dijadikan acuan pengusaha atau pelaku industri untuk membayar pekerjanya. Setiap provinsi memiliki standar UMP yang berbeda-beda. Kali ini kita akan membahas UMP Kalimantan Tengah 2023 beserta UMK-nya.

UMP Kalimantan Tengah 2023

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 Desember 2022, UMP Kalimantan Tengah 2023 resmi naik. Besaran kenaikan ini terhitung 8,8 persen atau sekitar Rp258.497. Oleh karena itu, UMP Kalimantan Tengah yang semula sebesar Rp2.922.516 pada 2022, naik menjadi Rp3.181.013 pada 2023.

Menurut Farid Wajdi, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), penetapan UMP dilakukan setelah melalui rapat Dewan Pengupahan.

Seperti daerah-daerah lainnya, rapat Dewan Pengupahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum dan juga Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Farid juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang memberi upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Sementara itu, pengumuman UMK 2023 untuk tiap kota/kabupaten di Kalimantan Tengah akan diumumkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru

UMP Kalimantan Tengah 2022

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 adalah sebesar Rp 2.922.516. Jumlah ini meningkat Rp19.371 dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp2.903.144.

Selain itu, Gubernur menetapkan UMK di Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021.

Dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak dicantumkan UMK Kapuas, hal ini dikarenakan penghitungan UMK Kapuas dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diperoleh hasil bahwa UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMK tahun 2022. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP.

Mempertimbangkan beberapa kondisi tersebut di atas, maka Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022, di mana dalam Diktum KETIGA, UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini diatur dalam UMP Tahun 2022.

Dengan demikian, UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 ditetapkan dengan mengacu pada UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.922.516. Nilai tersebut lebih besar dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun 2021.

Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan 2023 Resmi Diumumkan, Cek Besarannya!

UMK di Kalimantan Tengah Tahun 2023

UMK Kalimantan Tengah telah diumumkan sejak 7 Desember 2022 lalu. Pada tahun ini, UMK tertinggi ditempati oleh Kabupaten Barito Utara dengan besaran Rp3.595.013. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Kapuas, yaitu Rp3.194.237.

Berikut daftar lengkap perbandingan UMK Kalimantan Tengah Tahun 2023 dan 2022:

1. Kabupaten Barito Utara

2022: Rp3.307.767

2023: Rp3.595.013

2. Kabupaten Seruyan 

2022: Rp3.317.667

2023: Rp3.594.095

3. Kabupaten Barito Selatan 

2022: Rp3.245.604

2023: Rp3.528.912

4. Kabupaten Murung Raya

2022: Rp3.205.291

2023: Rp3.488.798

5. Kabupaten Lamandau

2022: Rp3.161.076

2023: Rp3.443.107

6. Kabupaten Sukamara 

2022: Rp3.110.304

2023: Rp3.389.398

7. Kabupaten Kotawaringin Barat 

2022: Rp3.077.218

2023: Rp3.352.982

8. Kabupaten Kotawaringin Timur 

2022: Rp3.014.732

2023: Rp3.265.859

9. Kabupaten Barito Timur

2022: Rp2.980.816

2023: Rp3.236.138

10. Kabupaten Katingan

2022: Rp2.980.076

2023: Rp3.230.700

11. Kabupaten Gunung Mas 

2022: Rp2.957.129

2023: Rp3.227.351

12. Kota Palangka Raya 

2022: Rp2.972.541

2023: Rp3.226.753

13. Kabupaten Pulang Pisau 

2022: Rp2.954.756

2023: Rp3.223.402

14. Kabupaten Kapuas

2022: Rp2.922.516

2023: Rp3.194.237

Baca Juga: UMP Kalimantan Barat 2023 Naik Rp174 Ribu, Jadi Berapa Ya?

Perhitungan Kenaikan UMP Kalimantan Tengah

UMP Kalimantan Tengah 2023 telah dihitung menggunakan formulasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Pada saat penghitungan dilakukan, terdapat beberapa variabel yang dipertimbangkan, seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan indeks tertentu lainnya.

Pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 7,25 persen, sementara inflasinya sebesar 8,12 persen. Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan UMP Kalimantan Tengah sebesar lebih dari 8 persen tersebut.

Pemerintah juga menegaskan perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi daripada UMP untuk tidak mengurangi upah pekerjanya. Kemudian kecuali usaha mikro dan usaha kecil, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.

Sementara itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah, Frans Martinus, menolak putusan kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.

 ”Kami menolak formula penerapan aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi, kami tidak menolak kenaikan yang sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” ujarnya.

Frans menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak adanya kenaikan. Hanya saja, ia menginginkan formulasi penghitungan UMP untuk lebih konsisten dan tidak berubah-ubah.

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Kalimantan Tengah Nasarie mengaku sangat mengapresiasi kenaikan UMP tersebut.

Baginya, kenaikan ini seperti sejarah yang sangat ditunggu-tunggu setelah dua tahun lamanya. Menurutnya, kenaikan ini memuaskan dan akan memacu semangat para pekerja untuk bekerja lebih baik.

Demikian penjelasan mengenai UMP Kalimantan Tengah 2023. Bagaimana menurut kamu, apakah kenaikan tersebut sesuai dengan harapanmu?

Kamu sedang mencari lowongan pekerjaan di Kalimantan Tengah? Aplikasi KitaLulus menawarkan akses tak terbatas untuk puluhan ribu lowongan kerja dan tersedia bagi lulusan dari tingkat pendidikan yang beragam.

Kamu dapat melakukan filter pencarian pekerjaan dengan memilih kriteria tertentu seperti kota/provinsi yang diinginkan, jabatan, pendidikan, dan gaji yang diinginkan. Lebih mudah, bukan? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!