Jika sudah mendekati akhir tahun, berita mengenai UMP menjadi hal yang paling ditunggu. Tentu saja karyawan di tiap-tiap daerah sangat mengharapkan adanya kenaikan angka UMP di daerah mereka. Kali ini KitaLulus akan membahas mengenai UMP Lampung 2023.
Pada 28 November 2022, angka UMP di setiap daerah resmi diumumkan, termasuk di Provinsi Lampung. Hal ini penting diketahui terutama bagi karyawan maupun pencari kerja yang berada ataupun berniat untuk bekerja di provinsi paling selatan di Pulau Sumatera ini.
Untuk info detailnya, simak ulasan berikut, yuk!
Besaran UMP Lampung 2023
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, UMP Lampung 2023 resmi naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp 2.633.284.
Kenaikan UMP pada tahun 2023 dapat dikatakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik 0,35 persen. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan UMP tahun 2023, di antaranya aspek upah yang layak bagi pekerja/buruh, aspek keberlanjutan bekerja, aspek investasi dan usaha.
Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa dengan formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pemprov Lampung sudah mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut. Agus juga mengutarakan harapannya agar kenaikan UMP ini bisa diterima oleh semua pihak.
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengimbau bagi pihak perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Tok! UMP Sumatera Utara 2023 Resmi Naik 7,45%
UMP Lampung Tahun 2022
Pada tahun 2022, Upah Minimum Provinsi Lampung resmi naik, meskipun sangat kecil. Jika kita kembali melihat angka UMP Lampung pada tahun 2021, nominalnya adalah sebesar Rp 2.432.001,57.
Sementara, berdasarkan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 mengenai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022, UMP Lampung di tahun 2022 adalah sebesar Rp2.440.486,18.
Artinya, kenaikan UMP Lampung dari tahun 2021 ke tahun 2022 hanya sebesar 0,35% atau sekitar Rp8.484,61.
Sementara itu, dari 15 Kota/Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung, pemegang nilai UMK tertinggi yaitu Kota Bandar Lampung. Ibukota Provinsi Lampung ini memiliki UMK sebesar Rp2.770.794 pada tahun 2022. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp30.811 daripada tahun 2021 yang sebesar Rp2.739.983.
Dengan begitu, Kota Bandar Lampung juga merupakan Kota/Kabupaten di Provinsi Bandar Lampung yang mengalami kenaikan UMK tertinggi.
Setelah Kota Bandar Lampung, kota yang mengalami kenaikan terbesar kedua adalah Kota Metro. Kenaikan ini adalah sebesar Rp25.936, yakni dari Rp2.433.381 pada 2021 menjadi Rp2.459.317 pada 2022. Sementara itu, yang berada di posisi ketiga adalah Kabupaten Lampung Barat yang mengalami kenaikan sebesar Rp10.137.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2023 Naik 8,26 Persen
Daftar Perubahan UMK Lampung Tahun 2023
Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa seluruh UMK Lampung 2023 mengalami kenaikan. Dinyatakan oleh Agus pada 8 Desember 2022 bahkan kenaikannya memiliki persentase sebanyak 7,4% hingga 7,96% atau sekitar Rp220.555.
Wilayah dengan nilai UMK 2023 tertinggi di Lampung adalah Kota Bandar Lampung dengan nominal sebesar Rp2.991.349. Sementara daerah dengan UMK 2023 terendah adalah wilayah yang memiliki kesamaan upah minimum dengan provinsi.
Wilayah-wilayah dengan UMK sama dengan UMP adalah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan penyamaan UMK mengikuti besaran UMP dikarenakan perhitungan asli upah minimum kabupaten tersebut memiliki nilai lebih rendah dibanding UMP.
Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Lampung untuk tahun 2023 lengkap dengan UMK 2022 sebagai perbandingan.
1. Kota Bandar Lampung (naik 7,96%)
2022: Rp2.770.794
2023: Rp2.991.349
2. Kota Metro (naik 7,4%)
2022: Rp2.459.317
2023: Rp2.642.290
3. Kabupaten Lampung Barat (naik 7,48%
2022: Rp2.536.682
2023: Rp2.726.426
4. Kabupaten Pesawaran (naik 7,89%)
2022: Rp 2.440.486
2023: Rp2.633.284
5. Kabupaten Pringsewu (naik 7,89%)
2022: Rp2.440.486
2023: Rp2.633.284
6. Kabupaten Tanggamus (naik 7,89%)
2022: Rp2.440.486
2023: Rp2.633.284
7. Kabupaten Pesisir Barat (naik 7,89%)
2022: Rp2.440.486
2023: Rp2.633.284
8. Kabupaten Lampung Timur (naik 7,89%)
2022: Rp2.440.486
2023: Rp2.633.284
9. Kabupaten Lampung Selatan (naik 7,58%
2022: Rp2.659.506
2023: Rp2.861.097
10. Kabupaten Lampung Tengah (naik 7,9%
2022: Rp2.444.079
2023: Rp2.637.161
11. Kabupaten Tulang Bawang (naik 7,82%)
2022: Rp2.443.960
2023: Rp2.635.078
12. Kabupaten Way Kanan (naik 7,62%)
2022: Rp 2.645.837
2023: Rp2.847.450
13. Kabupaten Lampung Utara (naik 7,89%
2022: Rp2.461.850
2023: Rp2.656.089
14. Kabupaten Tulangbawang Barat (naik 7,91%)
2022: Rp2.472.144
2023: Rp2.667.690
15. Kabupaten Mesuji (naik 7,47%)
2022: Rp2.673.569
2023: Rp2.873.227
Itulah tadi daftar kenaikan UMP Lampung 2023 dan UMK-nya. Angka ini dapat menjadi acuan bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan. Kamu bisa mencoba memulai mencari pekerjaan impianmu dengan mengunduh dan menginstall aplikasi KitaLulus.
Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melihat rentang gaji dan lokasi tempat kerja yang kamu inginkan. Kamu tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena seluruh lowongan kerja yang terdapat di KitaLulus sudah terverifikasi. Yuk segera lamar pekerjaan impianmu sekarang!