Terbaru! UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen Jadi Segini

Naura Agustina

Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis

Isi Artikel

Pemerintah Provinsi Lampung telah secara resmi mengumumkan UMP Lampung 2024. Sesuai dengan SK Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023, UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.716.497.

Artinya ini mengalami kenaikan sekitar Rp83.212 atau 3,16% dari UMP Lampung 2023 yang sebesar Rp2.633.284,59.

UMP 2024 hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti skala upah.

Landasan Hukum Penetapan UMP Lampung 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2024 sudah sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Terkait perhitungan kenaikan, pemerintah telah melihat angkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja sebagai variabelnya.

Dalam keputusan ini digunakan variabel Alpa 0,2 sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan pekerja.

Selain itu, penetapan UMP Lampung 2024 juga melihat risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan dari perusahaan untuk membayar gaji karyawan.

Baca juga: Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2024 Naik 4,04%

Besaran UMP Lampung dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, UMP Lampung 2023 resmi naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp 2.633.284.

Kenaikan UMP pada tahun 2023 dapat dikatakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik 0,35 persen. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan UMP tahun 2023, di antaranya aspek upah yang layak bagi pekerja/buruh, aspek keberlanjutan bekerja, aspek investasi dan usaha.

Sementara itu pada tahun 2022, Upah Minimum Provinsi Lampung juga naik, meskipun sangat kecil. Jika kita kembali melihat angka UMP Lampung pada tahun 2021, nominalnya adalah sebesar Rp 2.432.001,57.

Sementara, berdasarkan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 mengenai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022, UMP Lampung di tahun 2022 adalah sebesar Rp2.440.486,18.

Artinya, kenaikan UMP Lampung dari tahun 2021 ke tahun 2022 hanya sebesar 0,35% atau sekitar Rp8.484,61.

Sementara itu, dari 15 Kota/Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung, pemegang nilai UMK tertinggi yaitu Kota Bandar Lampung. Ibukota Provinsi Lampung ini memiliki UMK sebesar Rp2.770.794 pada tahun 2022. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp30.811 daripada tahun 2021 yang sebesar Rp2.739.983.

Baca juga: Sah! UMP Kalimantan Selatan 2024 Naik Jadi Rp3,2 Juta

Daftar Perubahan UMK Lampung Tahun 2024

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya juga akan ditetapkan UMK yang akan berpedoman pada UMP. Lantas berapakah UMK seluruh wilayah di provinsi ini pada 2024?

Mari kita tunggu pengumumannya selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

Sembari menunggu, mari simak rincian lengkap tentang besaran UMK di Lampung untuk tahun 2023 lengkap dengan UMK 2022 sebagai perbandingan.

1. Kota Bandar Lampung (naik 7,96%)

2022: Rp2.770.794

2023: Rp2.991.349

2. Kota Metro (naik 7,4%)

2022: Rp2.459.317

2023: Rp2.642.290

3. Kabupaten Lampung Barat (naik 7,48%

2022: Rp2.536.682

2023: Rp2.726.426

4. Kabupaten Pesawaran (naik 7,89%)

2022: Rp 2.440.486 

2023: Rp2.633.284

5. Kabupaten Pringsewu (naik 7,89%)

2022: Rp2.440.486 

2023: Rp2.633.284

6. Kabupaten Tanggamus (naik 7,89%)

2022: Rp2.440.486 

2023: Rp2.633.284

7. Kabupaten Pesisir Barat (naik 7,89%)

2022: Rp2.440.486 

2023: Rp2.633.284

8. Kabupaten Lampung Timur (naik 7,89%)

2022: Rp2.440.486 

2023: Rp2.633.284

9. Kabupaten Lampung Selatan (naik 7,58%

2022: Rp2.659.506 

2023: Rp2.861.097

10. Kabupaten Lampung Tengah (naik 7,9%

2022: Rp2.444.079 

2023: Rp2.637.161

11. Kabupaten Tulang Bawang (naik 7,82%)

2022: Rp2.443.960 

2023: Rp2.635.078

12. Kabupaten Way Kanan (naik 7,62%)

2022: Rp 2.645.837 

2023: Rp2.847.450

13. Kabupaten Lampung Utara (naik 7,89%

2022: Rp2.461.850

2023: Rp2.656.089

14. Kabupaten Tulangbawang Barat (naik 7,91%)

2022: Rp2.472.144

2023: Rp2.667.690

15. Kabupaten Mesuji (naik 7,47%)

2022: Rp2.673.569

2023: Rp2.873.227

Baca juga: Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya

Itulah tadi daftar kenaikan UMP Lampung 2024 dan UMK-nya. Angka ini dapat menjadi acuan bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan. Kamu bisa mencoba memulai mencari pekerjaan impianmu dengan mengunduh dan menginstall aplikasi KitaLulus.

Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melihat rentang gaji dan lokasi tempat kerja yang kamu inginkan. Kamu tidak perlu khawatir terhadap penipuan karena seluruh lowongan kerja yang terdapat di KitaLulus sudah terverifikasi. Yuk segera lamar pekerjaan impianmu sekarang!

KitaLulus Andoid App available on Google Play

Lihat ribuan lowongan kerja dan berkomunikas secara langsung dengan HRD atau pemilik usaha

Download Aplikasi KitaLulus sekarang!

#MulaiSekarang demi masa depan yang lebih baik!