Daftar UMP bisa menjadi acuan kamu untuk mengetahui apakah kamu sudah mendapatkan upah sesuai dengan peraturan pemerintah apa belum. Bagi kamu yang bekerja di provinsi Riau, apakah kamu sudah tahu berapa UMP Riau 2023?
Pemerintah Riau sendiri sudah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP yang didasari keputusan bersama. Agar kamu tidak ketinggalan informasinya, mari simak informasi lengkap kenaikan UMP Riau 2022 di artikel KitaLulus berikut!
Berapa UMP Riau 2023?
Setelah penetapannya sempat dibatalkan, akhirnya secara resmi pada Kamis, 24 November 2022 Pemerintah Provinsi Riau melalui sidang dewan pengupahan secara resmi menetapkan UMP Riau 2023.
UMP Riau 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu sebesar 8,61 persen atau Rp253.098 dari tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.191.662,53.
Angka kenaikan ini sendiri lebih besar daripada angka kenaikan yang dibatalkan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya Pemprov Riau juga telah menetapkan UMP Riau 2023 pada Selasa, 15 November 2022 yaitu sebesar Rp3.105.710 atau naik 5,96 persen dari UMP tahun 2022.
Namun, keputusan tersebut dibatalkan pada Sabtu 19 November 2022 karena adanya peraturan perhitungan terbaru terkait penetapan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, Pemprov Riau membahas ulang perhitungan UMP Riau 2023.
Setelah ditetapkan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan segera mengusulkannya kepada Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
UMP Riau 2022
Riau termasuk Provinsi di Sumatera yang memiliki UMP tertinggi di tingkat nasional. Pada tahun 2022 contohnya, UMP Riau 2022 masuk ke dalam UMP tertinggi ke-4 se Indonesia.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri melakukan penetapan UMP Riau 2022 pada 30 November 2021 lalu. Penetapan itu mengacu Surat Keputusan Nomor: Kpts.1229 /XI/2021 tentang upah minimum Provinsi Riau Tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMP Riau 2022 ditetapkan sebesar Rp2.938.564 di mana ini mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 atau 1,73 persen dari tahun 2021 yang sebesar Rp2.888.563.
Dari surat keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK tertinggi bukanlah dipegang oleh Pekanbaru, bahkan UMK Pekanbaru lebih kecil bila dibandingkan dengan UMK Bengkalis 2022.
UMK Dumai 2022 menjadi yang tertinggi yaitu sebesar Rp3.414.160,86. Sedangkan UMK terendah di provinsi Riau adalah UMK Indragiri Hilir sebesar Rp2.984.696,63.
Baca juga: UMR Kepulauan Riau 2022 Terbaru, UMK Batam Naik 30 Ribu
Daftar UMK Riau 2023
Tepat pada 7 Desember 2022, besaran UMK 2023 di 12 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau telah diumumkan. Keputusan ini secara resmi tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor Kpts 1783/XII/2022.
Diketahui bahwa Dumai menjadi kota dengan besaran UMK tertinggi di Provinsi Riau. Adapun UMK Dumai adalah Rp3.723.278, naik Rp309.188 dari tahun sebelumnya. Sedangkan Kota Pekanbaru kini menempati posisi keenam karena kenaikannya tidak lebih tinggi dibanding Kabupaten Kuantan Singingi.
Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi wilayah dengan nilai UMK terendah di Provinsi Riau 2023, yaitu Rp3.224.635.
Lebih jelasnya, berikut daftar UMK Riau 2023 dan perbandingannya dengan tahun 2022.
1. Kota Dumai
2022: Rp3.414.160
2023: Rp3.723.278
2. Kabupaten Bengkalis
2022: Rp3.350.646
2023: Rp3.599.029
3. Kabupaten Indragiri Hulu
2022: Rp3.097.706
2023: Rp3.364.511
4. Kabupaten Siak
2022: Rp3.114.237
2023: Rp3.361.913
5. Kabupaten Kuantan Singingi
2022: Rp3.111.788
2023: Rp3.354.275
6. Kota Pekanbaru
2022: Rp3.049.675
2023: Rp3.319.023
7. Kabupaten Kampar
2022: Rp3.047.470
2023: Rp3.300.258
8. Kabupaten Pelalawan
2022: Rp3.030.598
2023: Rp3.287.623
9. Kabupaten Rokan Hulu
2022: Rp2.986.863
2023: Rp3.248.333
10. Kabupaten Rokan Hilir
2022: Rp3.009.416
2023: Rp3.242.977
11. Kabupaten Indragiri Hilir
2022: Rp2.984.696
2023: Rp3.241.141
12. Kabupaten Kepulauan Meranti
2022: Rp2.985.000
2023: Rp3.224.635
Baca juga: UMR Bangka Belitung 2022 Terbaru, Lengkap dengan UMK-nya
Dasar Penetapan UMP Riau 2023
Angka kenaikan UMP Riau 2023 telah disesuaikan berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Sesuai Permenaker ini, maka upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Rumus kenaikan = UM tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) X UM (tahun sekarang))
Penyesuaian upah minimum sendiri adalah hasil dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai 0,30.
Provinsi yang telah memiliki upah minimum, maka penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.
Dengan adanya aturan baru ini, maka PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tidak lagi jadi acuan. Ini karena dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah melalui Youtube Kemenaker.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum mampu mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida Fauziah yang dikutip dari pernyataan Youtube pada Sabtu, 19 November 2022.
Itulah rincian UMP Riau 2023 yang diperuntukan untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Tertarik untuk bekerja di daerah Riau atau kota-kota di Pulau Sumatera? Mudah, kamu bisa download aplikasi KitaLulus. Di sana kamu dapat menemukan puluhan ribu lowongan dari berbagai posisi.
Tidak perlu takut bahwa lowongan yang kamu lamar adalah penipuan atau palsu. Karena seluruh lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi ketat untuk menjamin keamanan para pencari kerja. Ayo download aplikasi KitaLulus sekarang!