Daftar UMP dan UMK Kepri 2024 Disahkan, Ini Besarannya

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr kepulauan riau
Daftar UMP dan UMK Kepri 2024 Disahkan, Ini Besarannya

Pemerintah provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengumumkan kenaikan UMP Kepri 2024 sehingga kini menjadi Rp3.402.492. Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, pada 21 November lalu dan tertuang dalam SK Gubernur dengan nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri 2024.

Dengan begitu, Kepulauan Riau mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 3,76 persen atau senilai Rp123.298 dari UMP 2023 yang besarnya Rp3.279.194.

Kenaikan tersebut tergolong rendah karena hanya setengah dari kenaikan UMP Kepulauan Riau 2023 yang mencapai 7,52%.

Nilai UMP terbaru ini berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Pengusaha wajib memberikan upah minimal setara dengan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Jika terbukti melanggar dengan memberikan upah kepada pekerjanya dengan nominal kurang dari UMP, pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, bagi pengusaha yang telah menetapkan upah minimum di atas UMP, tidak diperbolehkan menurunkannya.

Dasar Penetapan UMP Kepulauan Riau 2024

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan 3 variabel dalam menghitung upah minimum, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu atau yang juga disebut alfa dan disimbolkan dalam bentuk α.

Lebih tepatnya, penetapan UMP 2024 adalah dengan melakukan penjumlahan upah minimum tahun berjalan dengan perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dan nilai upah minimum tahun berjalan.

Gubernur Ansar Ahmad berharap agar kenaikan UMP ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan-perusahaan di provinsi Kepri.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kepri. Dalam sidang tersebut, telah hadir berbagai pihak seperti perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga dijadikan dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024. Data-data itu meliputi:

  • Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi
  • Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi
  • Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Inflasi gabungan

UMP Kepri dari Tahun ke Tahun

Di bawah ini merupakan daftar UMP Kepulauan Riau dalam 5 tahun terakhir.  Diketahui bahwa setiap tahunnya Kepri mengalami kenaikan UMP, kecuali pada tahun 2021 karena Pandemi Covid-19 yang membuat kondisi ekonomi mengalami kemerosotan.

  1. Tahun 2023: Rp3.279.194, meningkat 7,52% dari UMP 2022
  2. Tahun 2022: Rp3.050.172, meningkat 1,73% dari UMP 2021
  3. Tahun 2021: Rp2.888.563, tidak berubah dari UMP 2020
  4. Tahun 2020: Rp2.888.563, meningkat 8,5% dari UMP 2019
  5. Tahun 2019: Rp2.662.026; meningkat 8,03% dari UMP tahun 2018

Baca Juga: UMP Riau 2024 Naik 3,22%, Segini Upah Pekerja Sekarang

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepulauan Riau 2024

Akhirnya, UMK 2024 di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau telah diumumkan.

Kota Batam kembali menjadi peringkat pertama UMK 2024 tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan nominal gaji Rp4.685.050. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar naik Rp184.610 atau 4,1% dari UMK Batam 2023.

Sementara UMK terendah adalah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga sebesar Rp3.402.492.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK 2024 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

1. UMK Kota Batam (naik 4,41%)

2024: Rp4.685.050

2023: Rp4.500.440

2. UMK Kabupaten Bintan (naik 1,33%)

2024: Rp3.950.950

2023: Rp3.899.015

3. UMK Kabupaten Anambas (naik 2,08%)

2024: Rp3.835.605

2023: Rp3.757.560

4. UMK Kabupaten Karimun (naik 3,42%)

2024: Rp3.715.000

2023: Rp3.592.019

5. UMK Kabupaten Natuna (naik 2,07%)

2024: Rp3.406.575

2023: Rp3.337.603

6. UMK Kota Tanjungpinang (naik 3,76%)

2024: Rp3.402.492

2023: Rp3.279.194

7. UMK Kabupaten Lingga (naik 3,76%)

2024: Rp3.402.492

2023: Rp3.279.194

Baca Juga: Update! Segini UMP Gorontalo 2024 Setelah Naik 1,19 Persen

Demikian daftar gaji UMP Kepulauan Riau 2024 yang bisa menjadi referensi untuk mencari lowongan kerja di Kota Batam dan sekitarnya.

Setelah melihat nominal di atas, apakah kamu semakin mantap untuk bekerja di wilayah tersebut? Jika iya, sekarang saat yang tepat untuk mulai mencari pekerjaan melalui platform pencarian kerja teraman dan terpecaya seperti KitaLulus.

KitaLulus memiliki banyak pilihan pekerjaan yang bisa kamu sesuaikan dengan kemampuanmu. Kamu juga dapat melamar kerja sebanyak-banyaknya tanpa batasan secara gratis.

Ayo install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang dan lamar pekerjaan impianmu dengan lebih mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top