Sama seperti daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah mengumumkan kenaikan UMP Sumatera Barat 2023.
Informasi mengenai pembaharuan UMP dan UMK di Sumatera Barat ini penting sekali untuk kamu ketahui sebagai acuan apakah kamu sudah mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Lalu, seperti apa kenaikan UMK di daerah-daerah Sumatera Barat? Mari simak di artikel KitaLulus berikut!
UMP Sumatera Barat 2023
Gubernur Sumatera Barat telah secara resmi menetapkan UMP Sumatera Barat 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-200 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 yang ditandatangani pada 25 November 2022.
Dalam SK tersebut diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2023 adalah sebesar Rp2.742.276, mengalami kenaikan Rp229.937 atau 9,15 persen dari UMP Sumbar 2022.
Kenaikan yang hampir menyentuh 10 persen ini bisa dikatakan sangat signifikan pasca pandemi.
Berapa UMP Sumatera Barat 2022?
Keputusan mengenai penetapan UMP 2022 Provinsi Sumbar tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562/889/2001 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat.
Dari surat keputusan tersebut diketahui bahwa UMP Sumatera Barat 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp28.498 menjadi Rp2.512.539 dari tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Kenaikan UMP tahun 2022 ini adalah yang pertama selama pandemi, karena pada tahun 2021 Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tidak mengalami kenaikan alias sama seperti tahun 2020.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, Hefdi.
"Kenaikan UMP ini merupakan yang pertama selama pandemi karena pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP tahun 2020 lantaran situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi," kata Hefdi, dikutip dari Viva.co.id.
Penetapan UMP Sumatera Barat 2022 juga menjadi acuan untuk daerah-daerah di Sumbar. Ini karena kabupaten dan kota di Sumatera Barat tidak ada yang menetapkan besaran UMK 2022.
Baca juga: Tok! UMP Sumatera Utara 2023 Resmi Naik 7,45%
Daftar UMK Sumatera Barat 2023 dan 2022
UMK di 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat resmi mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan pada 7 Desember 2022 sesuai dengan batas tanggal penetapan yang diatur oleh Kemenaker.
Diketahui, seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat tidak menetapkan upah minimum tersendiri, melainkan mengikuti besaran UMP. Untuk lebih jelasnya, berikut detail rincian UMK Sumatera Barat 2023.
- Kabupaten Agam: Rp2.747.476
- Kabupaten Dharmasraya: Rp2.747.476
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.747.476
- Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.747.476
- Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.747.476
- Kabupaten Pasaman: Rp2.747.476
- Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.747.476
- Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.747.476
- Kabupaten Sijunjung: Rp2.747.476
- Kabupaten Solok: Rp2.747.476
- Kabupaten Solok Selatan: Rp2.747.476
- Kabupaten Tanah Datar: Rp2.747.476
- Kota Bukittinggi: Rp2.747.476
- Kota Padang: Rp2.747.476
- Kota Padang Panjang: Rp2.747.476
- Kota Pariaman: Rp2.747.476
- Kota Payakumbuh: Rp2.747.476
- Kota Sawahlunto: Rp2.747.476
- Kota Solok: Rp2.747.476
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2023 Naik 8,26 Persen
Dasar Kenaikan UMP Sumatera Barat 2023
Keputusan kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 disesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Selain itu, keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumbar juga telah melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, perwakilan pengusaha serta perwakilan pekerja pada 22 November 2022 lalu.
Dari pedoman perhitungan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan melihat kondisi ekonomi di daerah maka ditentukanlah UMP Sumatera Barat pada tahun 2023 naik 9,15 persen.
Angka kenaikan ini sendiri disambut positif oleh serikat pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy, mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 inilah yang cukup baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Sumatera Barat mengharapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan tersebut harus menjadi rujukan seluruh pengusaha. Hal ini seperti yang tertuang dalam SK Penetapan UMP Sumbar 2023.
Dalam SK juga disebutkan perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Perusahaan juga wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah dia daftar UMK dan UMP Sumatera Barat 2023. Semoga dari artikel ini kamu bisa mempertimbangkan kariermu.
Bila kamu sedang bingung di mana tempat cari kerja yang aman dan terpercaya, KitaLulus adalah jawaban semua itu!
Semua lowongan di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi sehingga kamu tidak perlu takut lagi terhadap lowongan penipuan atau palsu. Aplikasi KitaLulus bisa kamu download secara gratis. Yuk, lamar pekerjaan di perusahaan impian kamu sekarang juga!